Suara.com - Kementerian ESDM mengeluarkan aturan terkait dengan penggunaan air tanah yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 September 2023 lalu.
Dalam Beleid itu mengatur bahwa pemanfaatan air tanah lebih dari 100 ribu liter harus meminta dan mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM.
"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral," bunyi poin aturan tersebut yang dikutip, Jumat (27/10/2023).
Adanya izin khusus ini sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air, menjamin kepastian hukum, hinga meningkat efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya air.
"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi beleid tersebut.
Sementara dalam lampirannya, penggunaan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari rumah tangga dibatasi maksimal 100 ribu liter per bulan.
Tidak hanya pemanfaatan rumah tangga, perizinan penggunaan air tanah juga berlaku untuk pertanian rakyar di luar sistem irigasi.
Adapun berikut, kegiatan yang diperlikan perizinan pemanfaatan air tanah wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan atau kesehatan milik pemerintah, dan penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.
Baca Juga: Murni Buat Kurangi Impor LPG, Menteri ESDM Bantah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis Kebijakan Politis
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Dukung Aktualisasi dan Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB
-
BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak
-
Purbaya Lanjutkan Efisiensi Anggaran MBG usai Dipotong Jadi Rp 268 T
-
Menteri Purbaya hingga Bahlil Rapat Keluhan Kadin China, Bahas Apa Saja?
-
Rumor Badan Ekspor Bikin IHSG Anjlok, Ini Saham Paling Boncos
-
Pertamina Gelar Sokoguru Policy Forum Bahas Ketahanan dan Transisi Energi Nasional
-
Bos Danantara Saham BUMN Perbankan Lagi Murah, Saatnya Beli?
-
Rosan Hingga Bahlil Ikut Tertutup Soal Badan Ekspor
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak ke 117,31 Dolar AS per Barel
-
Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari