- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan saldo JHT di bawah Rp 50 juta tidak dikenakan pajak sejak Juli 2026.
- Sebanyak 96 persen pemilik saldo JHT mendapatkan insentif pajak nol persen sesuai aturan PMK Nomor 16 Tahun 2010.
- Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi regulasi pajak JHT agar menciptakan keadilan bagi seluruh pensiunan di masa depan.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya turun tangan soal kebijakan pungut pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang sempat dikeluhkan buruh beberapa waktu belakangan.
Menkeu Purbaya menjelaskan kalau berdasarkan aturan saat ini, saldo JHT di bawah Rp 50 juta tidak akan dikenakan pajak. Bahkan saldo di bawah Rp 50 juta itu masih mendominasi dengan persentase lebih dari 96 persen ketimbang mereka yang memiliki saldo di atas Rp 50 juta.
"Yang di bawah Rp 50 juta kan enggak bayar, itu 96 persen. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangi apa enggak," katanya di kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Jumat (3/7/2026).
Purbaya juga tak menutup kemungkinan untuk mengevaluasi regulasi penarikan pajak JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Lebih lagi ketentuan ini sudah ada di masa Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Bendahara Negara menyebut kalau evaluasi ini tergantung dari pandangan Pemerintah, terutama soal kondisi ekonomi. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sedang meninjau aturan tersebut.
"I think in this economy... Jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Dirjen mau ketemu buruh juga. Kita lihat saja hasilnya seperti apa," terang dia.
Lebih lanjut Purbaya hanya menginginkan kalau kebijakan pungut pajak JHT nantinya berlaku adil terhadap para pensiunan. Ia tak ingin mereka yang memiliki saldo miliaran rupiah justru malah terbantu dengan kebijakan baru tersebut.
"Dalam hal ini, in this economy-nya just (adil). Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget, Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, ya enggak usah. Tapi saya akan lihat dulu ya," jelas Purbaya.
Dalam PMK 16/2020 itu, Pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp 50 juta.
Baca Juga: Patriot Bond Dituding Pencucian Uang, Purbaya: Dunia Gak Hitam-Putih, Jangan Sampai Kita Rugi Banyak
Sedangkan bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final sebesar 5 persen dengan syarat
seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.
Adapun untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran klaim JHT periode Januari hingga Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45%) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0 persen.
Berita Terkait
-
Patriot Bond Dituding Pencucian Uang, Purbaya: Dunia Gak Hitam-Putih, Jangan Sampai Kita Rugi Banyak
-
Purbaya Sentil Kementerian-Lembaga Hobi Minta Tambah Anggaran, Kini Bakal Diperketat
-
Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI
-
Heboh Sensus Ekonomi 2026: Ditanya soal Gaji, Warga Parno Naik Pajak?
-
Penjual Shopee Bakal Kena Potongan Pajak 0,5% Per Agustus 2026, Ini Cara Biar Tetap Bebas Pajak!
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru
-
Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050
-
Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026
-
Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?
-
Ibu-Ibu PNM Mekaar Jadi Wajah Perempuan Berdaya dalam Sensus Ekonomi 2026
-
Patriot Bond Dituding Pencucian Uang, Purbaya: Dunia Gak Hitam-Putih, Jangan Sampai Kita Rugi Banyak
-
Kemendag Beberkan Penyelamat Neraca Dagang RI Masih Surplus Secara Kumulatif
-
INDEF: Aturan Kemasan Polos Rokok Berpotensi Hilangkan 52,8 Ribu Lapangan Kerja
-
Purbaya Sentil Kementerian-Lembaga Hobi Minta Tambah Anggaran, Kini Bakal Diperketat
-
Ekspor CPO Dapat Angin Segar, Pemerintah Turunkan Bea Keluar Juli 2026