Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini boleh poligami atau memiliki lebih dari satu istri, dengan syarat dan ketentuan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang telah mengalami perubahan dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan PNS laki-laki untuk poligami. Namun, PNS perempuan tetap tidak diizinkan poliandri. Regulasi ini telah diatur dalam PP 10 Tahun 1983 yang kemudian mengalami perubahan dengan PP 45 Tahun 1990.
Syarat dan ketentuan mengenai izin PNS untuk memiliki lebih dari satu istri diatur secara ketat dalam Pasal 10 PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan ini mencakup syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan permohonan untuk memiliki lebih dari satu istri.
Namun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin poligami. Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, yakni:
- Istri tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai istri.
- Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.
Namun, jika terdapat keadaan di luar ketentuan tersebut, maka PNS pria dapat diizinkan memiliki lebih dari satu istri, asalkan memenuhi dua syarat dan ketentuan berikut:
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri
- PNS pria memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
- Terdapat jaminan tertulis dari PNS pria bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Namun, ada juga beberapa situasi di mana pejabat pemerintah tidak akan memberikan izin kepada PNS pria untuk memiliki lebih dari satu istri, seperti jika hal tersebut bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut oleh PNS tersebut, atau jika tidak memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif yang telah ditetapkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai memiliki lebih dari satu istri dapat berdampak pada status kepegawaian PNS dan bahkan dapat mengakibatkan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga: Dinar Candy Komentari Baim Wong yang Kepikiran soal Poligami, Mau Daftar?
Berita Terkait
-
Cerita Budi Arie Saat Awal Jabat Menkominfo: Banyak PNS Main Judi Online
-
Usia Pensiun PNS Kini Bisa Sampai 65 Tahun
-
Usia Pensiun PNS Makin Panjang, Kini Tidak Lagi 56 dan 60 Tahun
-
Baim Wong Diduga Mau Poligami, Paula Verhoeven Bilang Begini
-
Dinar Candy Komentari Baim Wong yang Kepikiran soal Poligami, Mau Daftar?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Cara Buat Akun SIAPKerja untuk Magang Nasional 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Satu Kain, Sejuta Kisah: Intip Perayaan Hari Batik Nasional di Thamrin City!
-
3 Rekomendasi Krim Malam Wardah untuk Hilangkan Flek Hitam, Bangun Tidur Auto Glowing
-
Kronologi Ashanty Dilaporkan Atas Dugaan Perampasan Aset: Berawal dari Aduan Eks Karyawan
-
Salah Pilih Sepatu, Lari Jadi Gak Enak? Ini Beda Nike dan Adidas yang Wajib Dipahami
-
5 Rekomendasi Toner untuk Menghilangkan Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan
-
Profil Atika Algadrie, Ibu Nadiem Makarim Aktivis Antikorupsi
-
Berapa Kekayaan Ashanty? Dilaporkan Eks Karyawan Atas Dugaan Perampasan Aset
-
Menag Yakin Tepuk Sakinah Bakal Tekan Angka Cerai di Indonesia, Bagaimana Lirik dan Apa Maknanya?
-
6 Serum Mengandung Peptide untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bisa Atasi Flek Hitam