Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini boleh poligami atau memiliki lebih dari satu istri, dengan syarat dan ketentuan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang telah mengalami perubahan dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan PNS laki-laki untuk poligami. Namun, PNS perempuan tetap tidak diizinkan poliandri. Regulasi ini telah diatur dalam PP 10 Tahun 1983 yang kemudian mengalami perubahan dengan PP 45 Tahun 1990.
Syarat dan ketentuan mengenai izin PNS untuk memiliki lebih dari satu istri diatur secara ketat dalam Pasal 10 PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan ini mencakup syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan permohonan untuk memiliki lebih dari satu istri.
Namun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin poligami. Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, yakni:
- Istri tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai istri.
- Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.
Namun, jika terdapat keadaan di luar ketentuan tersebut, maka PNS pria dapat diizinkan memiliki lebih dari satu istri, asalkan memenuhi dua syarat dan ketentuan berikut:
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri
- PNS pria memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
- Terdapat jaminan tertulis dari PNS pria bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Namun, ada juga beberapa situasi di mana pejabat pemerintah tidak akan memberikan izin kepada PNS pria untuk memiliki lebih dari satu istri, seperti jika hal tersebut bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut oleh PNS tersebut, atau jika tidak memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif yang telah ditetapkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai memiliki lebih dari satu istri dapat berdampak pada status kepegawaian PNS dan bahkan dapat mengakibatkan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga: Dinar Candy Komentari Baim Wong yang Kepikiran soal Poligami, Mau Daftar?
Berita Terkait
-
Cerita Budi Arie Saat Awal Jabat Menkominfo: Banyak PNS Main Judi Online
-
Usia Pensiun PNS Kini Bisa Sampai 65 Tahun
-
Usia Pensiun PNS Makin Panjang, Kini Tidak Lagi 56 dan 60 Tahun
-
Baim Wong Diduga Mau Poligami, Paula Verhoeven Bilang Begini
-
Dinar Candy Komentari Baim Wong yang Kepikiran soal Poligami, Mau Daftar?
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
-
Peeling Serum Dipakai Setelah Apa? Ini Urutan Skincare Malam Hari yang Tepat
-
Berapa Harga Lipstik MAC Original? Ini Daftar Harga dan Pilihan Shade-nya
-
5 HP Infinix Harga Rp1 Jutaan Mei 2026, Memori Lega dan Baterai Awet
-
Mengenal Weekend Warrior, Tren Olahraga Intens di Akhir Pekan yang Bisa Picu Cedera
-
Kekayaan Soimah yang Menikahkan Aksa Uyun dan Yosika Ayumi di Pendoponya
-
6 Parfum Morris dengan Aroma Fresh, Murah Meriah Pas untuk Cuaca Panas
-
5 Serum Wardah untuk Atasi Tanda Penuaan Usia 50 Tahun ke Atas, Bikin Wajah Kencang
-
5 Sepatu Lari Lokal Ringan dengan Kualitas Jempolan, Ada yang Tanpa Tali
-
Siapa Anton Afinogenov? Pengawal Misterius Putin yang Kini Dibandingkan dengan Seskab Teddy