Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini boleh poligami atau memiliki lebih dari satu istri, dengan syarat dan ketentuan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang telah mengalami perubahan dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan PNS laki-laki untuk poligami. Namun, PNS perempuan tetap tidak diizinkan poliandri. Regulasi ini telah diatur dalam PP 10 Tahun 1983 yang kemudian mengalami perubahan dengan PP 45 Tahun 1990.
Syarat dan ketentuan mengenai izin PNS untuk memiliki lebih dari satu istri diatur secara ketat dalam Pasal 10 PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan ini mencakup syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan permohonan untuk memiliki lebih dari satu istri.
Namun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin poligami. Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, yakni:
- Istri tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai istri.
- Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.
Namun, jika terdapat keadaan di luar ketentuan tersebut, maka PNS pria dapat diizinkan memiliki lebih dari satu istri, asalkan memenuhi dua syarat dan ketentuan berikut:
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri
- PNS pria memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
- Terdapat jaminan tertulis dari PNS pria bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Namun, ada juga beberapa situasi di mana pejabat pemerintah tidak akan memberikan izin kepada PNS pria untuk memiliki lebih dari satu istri, seperti jika hal tersebut bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut oleh PNS tersebut, atau jika tidak memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif yang telah ditetapkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai memiliki lebih dari satu istri dapat berdampak pada status kepegawaian PNS dan bahkan dapat mengakibatkan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga: Dinar Candy Komentari Baim Wong yang Kepikiran soal Poligami, Mau Daftar?
Berita Terkait
-
Cerita Budi Arie Saat Awal Jabat Menkominfo: Banyak PNS Main Judi Online
-
Usia Pensiun PNS Kini Bisa Sampai 65 Tahun
-
Usia Pensiun PNS Makin Panjang, Kini Tidak Lagi 56 dan 60 Tahun
-
Baim Wong Diduga Mau Poligami, Paula Verhoeven Bilang Begini
-
Dinar Candy Komentari Baim Wong yang Kepikiran soal Poligami, Mau Daftar?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Kronologi Nama Jokowi Masuk Epstein Files, Apa Artinya?
-
Kode Ice Cream dan Grape Ribuan Kali Disebut di Epstein Files, Benarkah Terkait Kekerasan Seksual?
-
10 Promo Skincare dan Makeup Viva Cosmetics Terbaru Februari 2026
-
Kekayaan Hary Tanoesoedibjo yang Namanya Masuk Epstein Files
-
Belajar Menang dari Proses: Perjalanan Panjang Siswa Indonesia di Dunia Robotika Global
-
Daftar Kode Terselubung dalam Epstein Files, Ada Pizza hingga Ice Cream
-
Dorong Smart Diplomacy, OIC Youth Indonesia Siapkan Pemimpin Muda Global
-
5 Rekomendasi Smart TV 32 Inch Murah Terbaik untuk Keluarga Baru
-
Siapa Keluarga Rothschild yang Disebut dalam Epstein Files? Ini Profilnya
-
Kenapa Pakai Retinol Perih dan Gatal? Ini 5 Retinol yang Aman untuk Pemula