Suara.com - Pemerintah memberikan sinyal agar segera menerapkan gaji tunggal atau single salary bagi para pegawai negeri sipil (PNS) setelah disahkannya Undang-undang (UU) ASN. Bagaimana single salary PNS dan contoh perhitungannya?
Skema sistem penggajian tunggal bagi PNS ini akan menghapus komponen terkait tunjangan yang ada selama ini. Dengan demikian, PNS hanya akan menerima gaji pokok, namun jumlahnya lebih besar. Berikut urain lengkap tentang single salary PNS dan contoh perhitungannya.
Terkait prinsip-prinsip dasar pelaksanaan sistem pengajian single salary bagi PNS ini sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas.
Prinsip tersebut merupakan equity theory, baik itu berupa eksternal equity ataupun internal equity. Itu artinya, kompensasi bagi pekerjaan yang serupa di organisasi yang berbeda tidak lagi mendapatkan kompensasi berbeda.
Meskipun peraturan ini belum diterapkan, namun beberapa pihak sudah banyak yang membuat kajian, terutama tentang formula perhitungannya.
Salah satunya dijelaskan pada dokumen yang termuat dalam situs resmi Pemprov Sumbar yang bertajuk "Wacana Gaji Tunggal (Single Salary) Pegawai Negeri Sipil)". Dalam buku itu dikatakan bahwa PNS hanya akan menerima gaji pokok, tapi jumlahnya lebih banyak.
Dengan penerapan skema terbaru tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, serta tunjangan lainnya telah dimasukkan semua menjadi satu komponen gaji pokok. Khusus bagi tunjangan jabatan maupun tunjangan fungsional, nantinya akan tetap diatur secara terpisah.
Tetapi, terkait komponen gajinya nanti akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan serta pencapaian kinerja PNS. Adapun perhitungan gaji tersebut erat kaitannya dengan penilaian kinerja serta kesejahteraan bagi pegawai.
Artinya, sistem penggajian bagi para pegawai disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan melahirkan sistem penggajian yang adil.
Baca Juga: Rekrutmen PNS Tidak Hanya Lewat SSCASN, Kesempatan Jadi ASN Makin Mudah
Diketahui, pemberlakuan untuk sistem gaji tunggal ini diterapkan lantaran range atau selisih dari gaji pokok PNS antar tiap golongan terendah sampai tertinggi tidak terlalu jauh. Adapun sekarang ini gaji pokok PNS sekitar Rp 1,5 juta per bulan sampai Rp 4,5 juta per bulan.
Akibat adanya selisih gaji pokok antar tiap golongan yang perbedaannya tak terlalu jauh ini, PNS dinilai tak tergerak untuk kemudian bisa meningkatkan kinerjanya agar naik ke golongan selanjutnya. Padahal, jika melihat peraturan dari dikumen tersebut, range gaji yang idealnya terendah hingga tertinggi minimal sekitar sepuluh kali lipat.
Selain itu, dokumen ini juga menyebutkan, bahwa dalam single salary system, total penghasilan dari PNS penerapannya mulai dari grade 1 sampai grade 17 dan untuk sejumlah golongan dikelompokkan mulai dari step satu hingga step 10.
Contohnya, bagi PNS golongan paling tinghi yang masuk pada grade satu step 10, gaji bersih yang diterina minimal Rp.5,4 juta. Sementara, PNS yang menempati posisi grade 17 pada step yang sama, maksimalnya akan menerima gaju bersih hingga sebesar Rp 57,2 juta.
"Tiap grade dan step akan meningkatkan besaran gaji dari hasil kinerja seorang abdi negara. Jadi sistem penggajian tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, namun didasarkan pada bobot dan grade setiap PNS," keterangan dalam dokumen itu.
Berikut merupakan rincian terkait perbedaan antara sistem penggajian PNS sekarang dengan single salary berdasarkan peraturan yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Vivo Akui Stok Sudah Habis, Tapi BBM Pertamina Punya Kandungan yang Tak Bisa Diterima
-
BRI Buka Akses Global untuk UMKM di Halal Indo 2025
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
-
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025, Sasar 30 juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!
-
Program Magang Nasional Dibuka 15 Oktober, Pemerintah Jamin Gaji UMP
-
Bos Danantara Akui Patriot Bond Terserap Habis, Dibeli Para Taipan?
-
Pemerintah Andalkan Dialog Rumuskan Kebijakan Ekonomi Kerakyatan
-
VIVO dan BP-AKR Batalkan Pembelian BBM dari Pertamina, Kandungan Etanol Jadi Biang Kerok
-
Permudah Klaim, BUMN Pengelola Dana Pensiun Ini Genjot Layanan Digital