Suara.com - Rekrutmen ASN atau PNS ke depan tidak lagi terbatas pada seleksi terbuka (SSC-ASN), melainkan juga melalui agen dan headhunting. Tujuan dari rekrutmen ASN ini adalah untuk mendapatkan pegawai yang berkualitas di pasar tenaga kerja.
Hal tersebut jadi salah satu poin dalam turunan UU ASN Baru selain erubahan dalam gaji ASN atau PNS yang akan disetarakan dengan pegawai BUMN. Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS akan mengatur hal ini.
Kementerian PAN-RB dan instansi terkait diharapkan dapat menyelesaikan PP tersebut dalam enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan pada 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo, dan diperkirakan akan berlaku mulai Mei 2024.
Kesetaraan gaji ASN dengan pegawai BUMN, kata Yudi, bertujuan untuk mendukung sistem mobilitas talenta sesuai amanat UU ASN terbaru.
Selain penyetaraan gaji, PP juga akan mengatur penghasilan PNS yang akan ditinjau minimal setiap tiga tahun sekali, merujuk pada gaji tertinggi pegawai BUMN.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, pemerintah akan memperkenalkan skema remunerasi baru, di mana gaji ASN akan memiliki porsi lebih besar (40 persen) dibandingkan insentif (30 persen), benefit (25 persen), dan peningkatan kualitas (5 persen).
Aturan turunan lainnya mencakup perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja PPPK, jabatan manajerial dan non-manajerial, resiprokal ASN dan prajurit TNI/Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, pengadaan CASN, serta penguatan sistem manajemen kinerja.
Tentang peningkatan kesejahteraan ASN, akan diatur melalui RPP yang membentuk komponen kesejahteraan ASN, meliputi penghasilan, penghargaan, tunjangan, fasilitas jaminan sosial, kesempatan pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Menteri PAN-RB sebelumnya mengatakan, aturan turunan akan mencakup pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian ASN, organisasi profesi, digitalisasi manajemen ASN, penyelesaian sengketa, dan penataan tenaga non-ASN.
Berita Terkait
-
CASN 2023 Mundur Usai Lolos Tak Bisa Lagi Ikut Seleksi CPNS Tahun Selanjutnya, Ini Penjelasan BKN
-
23 Link Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS dan PPPK 2023 di Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemda
-
5 Jurusan Paling Banyak Dibutuhkan CPNS 2024, Fresh Graduate Banyak Dibutuhkan
-
Jadwal SKD CPNS 2023 Terbaru dan Latihan Soal, Peserta Wajib Siap-siap Mulai Sekarang!
-
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap Semua Instansi Kementerian dan Pemda
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
-
Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global
-
Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi
-
Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan
-
125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!
-
Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Inflasi Maret 2026 Tembus 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pangan dan Bensin Jadi Biang Keroknya
-
Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!