Suara.com - Rekrutmen ASN atau PNS ke depan tidak lagi terbatas pada seleksi terbuka (SSC-ASN), melainkan juga melalui agen dan headhunting. Tujuan dari rekrutmen ASN ini adalah untuk mendapatkan pegawai yang berkualitas di pasar tenaga kerja.
Hal tersebut jadi salah satu poin dalam turunan UU ASN Baru selain erubahan dalam gaji ASN atau PNS yang akan disetarakan dengan pegawai BUMN. Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS akan mengatur hal ini.
Kementerian PAN-RB dan instansi terkait diharapkan dapat menyelesaikan PP tersebut dalam enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan pada 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo, dan diperkirakan akan berlaku mulai Mei 2024.
Kesetaraan gaji ASN dengan pegawai BUMN, kata Yudi, bertujuan untuk mendukung sistem mobilitas talenta sesuai amanat UU ASN terbaru.
Selain penyetaraan gaji, PP juga akan mengatur penghasilan PNS yang akan ditinjau minimal setiap tiga tahun sekali, merujuk pada gaji tertinggi pegawai BUMN.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, pemerintah akan memperkenalkan skema remunerasi baru, di mana gaji ASN akan memiliki porsi lebih besar (40 persen) dibandingkan insentif (30 persen), benefit (25 persen), dan peningkatan kualitas (5 persen).
Aturan turunan lainnya mencakup perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja PPPK, jabatan manajerial dan non-manajerial, resiprokal ASN dan prajurit TNI/Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, pengadaan CASN, serta penguatan sistem manajemen kinerja.
Tentang peningkatan kesejahteraan ASN, akan diatur melalui RPP yang membentuk komponen kesejahteraan ASN, meliputi penghasilan, penghargaan, tunjangan, fasilitas jaminan sosial, kesempatan pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Menteri PAN-RB sebelumnya mengatakan, aturan turunan akan mencakup pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian ASN, organisasi profesi, digitalisasi manajemen ASN, penyelesaian sengketa, dan penataan tenaga non-ASN.
Berita Terkait
-
CASN 2023 Mundur Usai Lolos Tak Bisa Lagi Ikut Seleksi CPNS Tahun Selanjutnya, Ini Penjelasan BKN
-
23 Link Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS dan PPPK 2023 di Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemda
-
5 Jurusan Paling Banyak Dibutuhkan CPNS 2024, Fresh Graduate Banyak Dibutuhkan
-
Jadwal SKD CPNS 2023 Terbaru dan Latihan Soal, Peserta Wajib Siap-siap Mulai Sekarang!
-
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap Semua Instansi Kementerian dan Pemda
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Grab Indonesia 2025: Ketika Platform Digital Menjadi Bantalan Sosial dan Mesin Pertumbuhan Ekonomi
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
ESDM Terus Kejar Target Produksi Minyak Tembus 900 Ribu Barel per Hari
-
Harga Cabai Tak Kunjung Turun Masih Rp 70.000 per Kg, Apa Penyebabnya?
-
Pasokan Energi Aman, Pembangkit Listrik Beroperasi Tanpa Kendala Selama Nataru
-
Bahlil Tegaskan Perang Total Lawan Mafia Tambang
-
Petani Soroti Kebijakan Biodiesel Justru Bisa Rusak Ekosistem Kelapa Sawit
-
Dirayu Menperin soal Insentif Mobil Listrik 2026, Ini Jawaban Purbaya
-
Jelang Tahun Baru, Purbaya: Saya Pikir Menkeu Sudah Tenang 31 Desember
-
Sejarah! Produksi Sumur Minyak Rakyat Dibeli Pertamina di Jambi