Suara.com - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Anak Perusahaan dan Lembaga/Badan terafiliasi PT Perkebunan Nusantara III (Persero), bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN), melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Induk periode 2024-2025.
Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, serta berkeadilan antara perusahaan dengan para karyawan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan makna hubungan industrial.
PKB ini merupakan kesepakatan antara Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dengan FSPBUN yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan PKB antara Direksi PTPN III (Persero), Anak Perusahaan, Perusahaan Terafiliasi dan Lembaga/Badan terafiliasi PTPN III (Persero) dengan Serikat Pekerja Perkebunan tingkat perusahaan di entitas masing-masing.
Perundingan PKB Induk telah dilaksanakan pada 2-3 November 2023 di Batam. Tim perunding Holding Perkebunan Nusantara diketuai oleh Direktur SDM PTPN III (Persero), Seger Budiarjo. Sementara, Tim Perunding FSPBUN diketuai oleh Ketua Umum FSPBUN, Asmanuddin Sinaga.
Direktur SDM Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Seger Budiarjo, menyatakan bahwa PKB tersebut penting dilakukan sebagai pedoman semua pihak di lingkup PTPN Group.
“Kami yakin bahwa PKB Induk ini merupakan PKB yang terbaik untuk saat ini, khususnya bagi PTPN Group,” ujarnya ditulis Jumat (24/11/2023).
Sementara itu, Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, PTPN Group akan melakukan aksi korporasi melalui transformasi dari 14 (empat belas) perusahaan menjadi Holding Perkebunan Nusantara yang menaungi 3 (tiga) Sub Holding di bawahnya, yakni SugarCo, PalmCo dan SupportingCo.
“Tanpa dukungan Serikat Pekerja dan seluruh karyawan Perkebunan Nusantara Group, mustahil proses transformasi ini dapat terwujud dan berjalan dengan baik,” ungkap Ghani.
Adapun salah satu poin penting dalam PKB Induk Periode 2024-2025, khususnya yang berkaitan dengan proses transformasi yang sedang dijalankan, yakni kesepakatan untuk melakukan aksi korporasi. Para pihak sepakat terkait penggabungan dan peleburan perusahaan yang nantinya akan terjadi pengalihan karyawan.
Baca Juga: PTPN III Jadi Tumpuan Swasembada Pangan, Inovasi Jadi Kunci
Salah satu pokok dinyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan akibat aksi korporasi dan hal-hal lain terkait masa kerja serta remunerasi tetap akan diberlakukan dan tidak ada pengurangan pendapatan karyawan.
”Kami selalu berupaya mewujudkan perusahaan sehat, karyawan sejahtera. Jika perusahaan untung, maka karyawanlah yang diutamakan dapat menikmatinya,” jelas Ghani.
Penandatanganan PKB Induk Periode 2024-2025 antara PTPN III (Persero) dengan FSPBUN disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Dalam kesempatan itu, Ida menyampaikan apresiasi atas penandatanganan PKB Induk tersebut sebagai langkah baik untuk meningkatkan semangat dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.
Ida berharap, PKB ini mampu mengembangkan SDM Perusahaan dan memberikan kesejahteraan bagi pekerja.
“Saya mendorong seluruh pekerja perkebunan, khususnya melalui FSPBUN, untuk mengambil peran dalam program pengembangan SDM melalui reskilling dan upskilling, agar dapat bersaing di era digitalisasi modern,” imbuhnya.
Menteri Ketenagakerjaan menambahkan bila dikemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait implementasi PKB Induk 2024-2025, beliau menyarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan, agar tercipta kemitraan yang kokoh, serta kolaborasi yang lincah dan adaptif antara manajemen dengan pekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026
-
Tembus 1.134 Konsultasi, Posko THR Kemnaker Kini Layani Pengaduan Pekerja
-
Hutama Karya Jamin Jalur TarutungSibolga Siap Dilalui Pemudik
-
Meski Kuota Penuh, Masyarakat Masih Punya Kesempatan Daftar Mudik Motor Gratis
-
Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II
-
Danantara Tunjuk Perusahaan China Garap Proyek Listrik Jadi Sampah di Bogor
-
Harga Minyak Dunia Membara, RI Mulai Lirik Pasokan dari Rusia? Begini Kata Wamen ESDM
-
Waspada! IHSG Bisa Menuju Level 6.000 Lagi, Ini Pemicunya
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?