Suara.com - Tidak perlu repot, cara bayar BPJS lewat BRILink kini semakin memudahkan nasabah. Dengan langkah-langkah ini, kamu bisa terbebas dari denda karena telat membayar tagihan.
BRI kini memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi nasabahnya yang ingin membayar iuran BPJS. Tidak perlu lagi antri di kantor BPJS, nasabah kini bisa membayar tagihan melalui ATM atau bisa secara online.
Salah satu metode pembayaran iuran BPJS yang mudah untuk nasabah BRI adalah melalui BRILink. Langkah-langkah yang harus dilakukan juga sangat mudah sehingga tidak membuat nasabah kebingungan.
Khusus untuk kamu yang tidak ingin antri ketika ingin membayar tagihan, berikut cara bayar BPJS lewat BRILink dengan mudah dan tanpa ribet.
Cara bayar BPJS lewat BRILink
- Datang ke agen BRILink terdekat dari kediaman kamu
- Masuk ke area ATM atau mesin EDC
- Pakai kartu debit ke mesin yang tersedia
- Klik metode 'Multi Payment'
- Masuk ke menu 'Pembayaran'
- Isi kode pembayaran BPJS dengan menggunakan kode '88888' bersama 11 digit nomor BPJS
- Masukkan PIN ATM BRI
- Konfirmasi pembayaran
- Tunggu hingga struk pembayaran dicetak
- Proses pembayaran BPJS selesai dilakukan
Sebagai pengguna BPJS, jangan lupa untuk selalu membayar tagihan agar tidak terkena denda yang semakin mencekik jika makin banyak kamu kumpulkan.
Mudah dan anti ribet serta tidak perlu antri panjang, itu tadi cara bayar BPJS lewat BRILink yang bisa kamu coba dari lokasi terdekat dari kediamanmu.
Berita Terkait
-
Syarat Menjadi Agen BRILink, Apa yang Harus Dipersiapkan
-
Tersedia di Agen BRILink, Apa Saja Fitur Mini ATM BRI?
-
HUT ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmennya untuk Sejahterakan Pekerja Lewat Kinerja dan Inovasi
-
Sepakat Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Asosiasi ALB Kadin Jalin Kerja Sama
-
Agen BRILink Naik Drastis Jadi 698.700, Total Transaksi Rp1,16 Kuadriliun
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus
-
Kereta Gantung Rinjani: Proyek 'Rp6,7 Triliun', Investor China Ternyata Tidak Terdaftar
-
Impor Teksil Ilegal Lebih Berbahaya dari Thrifting