Suara.com - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah daerah di Indonesia hingga saat ini semakin marak dan meresahkan. Tak hanya menyebabkan kerugian negara, kegiatan PETI menyebabkan puluhan korban jiwa berjatuhan di tahun ini dan berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Pada tahun ini, kegiatan PETI telah mengakibatkan 80 korban jiwa berjatuhan. Terbaru, beberapa waktu yang lalu, terjadi insiden PETI di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang memakan dua korban jiwa.
Kejadian itu terjadi di Desa Mekarti Jaya, Kecamatan Taluditi. Korban meninggal tertimpa pohon saat melakukan penambangan liar pada Sabtu, (25/11) lalu. Kedua korban tidak menyadari saat pohon di dekat mereka tumbang ketika mereka sedang menggali material tanah di lokasi penambangan tanpa izin di Kecamatan Taluditi, sekitar 20 km dari Kecamatan Buntulia, Pohuwato.
“Kegiatan PETI begitu meresahkan karena negara kehilangan Sumber Daya Alam (SDA), kehilangan pajak dan royalti. Pemerintah harus segera menertibkan aktivitas tambang ilegal,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Djoko Widajatno, Jumat (8/12/2023).
Dia mengungkapkan, pelaku PETI tidak melakukan reklamasi dan kondisi tersebut merugikan negara.
“Daerah bekas tambang tidak direklamasi dan alat-alat yang yang digunakan untuk melakukan aktivitas PETI harus diamankan. Pemerintah harus melakukan pembinaan agar masyarakat di sekitar wilayah tambang mendapatkan hidup yang layak,” papar Djoko.
Keberadaan PETI di Pohuwato telah ditolak masyarakat. Pada awal pekan ini, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Pohuwato menggelar aksi demonstrasi di kantor bupati, DPRD dan Polres Pohuwato pada Rabu, (5/12) lalu.
Belasan mahasiswa merespons aktivitas pertambangan ilegal yang kian marak terjadi di Pohuwato karena aktivitas tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan di Pohuwato.
Selain di Pohuwato, tragedi aktivitas PETI yang merenggut korban jiwa juga pernah terjadi di Banyumas, Jawa Tengah pada tahun ini. Pada Juli 2023, delapan penambang ilegal tewas terjebak di lubang galian tambang emas di Grumbul Tajur, Kecamatan Ajibarang.
Peristiwa nahas ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menutup tempat penambangan emas ilegal kawasan tersebut. Kasus di Banyumas ini hanya satu dari ribuan jumlah tambang ilegal di Indonesia.
Sedangkan Pengamat Energi dan Pertambangan Ahmad Redi menyatakan, secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum pidana, baik penal maupun nonpenal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan PETI.
Redi mengungkapkan, agar aktivitas PETI bisa diberantas, harus ada upaya hukum yang bersifat multi sektor disertai koordinasi antarinstansi terkait. Selain itu, juga diperlukan penegakan hukum yang kuat serta supervisi antara kementerian dan lembaga agar pemberantasan praktik ilegal ini bisa berhasil.
“Perlu juga ada Satgas Penanggulangan PETI. Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi,” ujar Redi.
Yang tak kalah penting, kata Redi, perlunya komitmen yang tinggi dari stakeholders terkait untuk mengatasi masalah PETI.
“Pembentukan Satgas Penanggulangan PETI menjadi salah satu cara agar ada kerja teroraganisir, lintas sektor, dan komprehensif dalam mengatasi persoalan PETI,” tutur Redi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor