Suara.com - Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa wartawan senior di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bernama Ichsan Mokoginta.
Menyitat keterangan resmi organisasi pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang, peristiwa kekerasan itu menimpa Ichsan Mokoginta yang merupakan jurnalis dari Trasberita.com.
Serangan dari orang tak dikenal itu menimpa Ichsan di kediamannya di Jalan Kampung Baru, Desa Petaling Banjar, Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka pada Sabtu (25/11/2023, sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat dikonfirmasi oleh AJI Kota Pangkalpinang, Ichsan menjelaskan kronologis penyerangan yang dialaminya tersebut. Peristiwa itu bermula saat dia didatangi seorang tidak dikenal dengan mengenakan helm berwarna hitam, jaket warna gelap dan baju kemeja lengan panjang kotak-kotak warna putih merah.
"Pelaku tersebut menggunakan bahasa dengan logat Palembang dan menanyakan rumah seseorang yang bernama Mamad yang kemudian saya jawab tidak tahu. Namun pertanyaan rumah Mamad itu terus diulang-ulang," ujar Ichsan, Minggu (26/11/2023).
Ichsan yang menerima orang tak diundang itu merasa curiga dan kemudian memilih menjaga jarak dengan masuk lebih dalam ke ruang tamu rumahnya. Tindakan Ichsan, rupanya diikuti pelaku yang ikut masuk ke dalam rumah.
Pelaku kemudian mengeluarkan botol mirip botol cuka dari sakunya dan kemudian dengan menggunakan kedua tangannya langsung menyemprotkan cairan di botol ke arah Ichsan.
"Pelaku kemudian kabur menggunakan sepeda motor setelah saya berteriak," ujar dia.
Semprotan cairan yang diduga air keras tersebut tidak membuat luka berarti di tubuh Ichsan. Hanya saja akibat semprotan cairan tersebut membuat kulit di sekitar wajah, leher dan perut Ichsan terasa panas.
Baca Juga: Tak Ada Tanda-tanda Kekerasan, Pria Lansia Tewas di TPS Sampah Rusun Cilincing Ternyata Pemulung
"Saya menduga peristiwa ini terkait dengan pemberitaan saya soal adanya penambangan timah ilegal di Perairan Penagan Desa Mendo Barat. Saya memang gencar memberitakan tambang itu. Bahkan ikut memberitakan saat nelayan penolak tambang mengirimkan laporan ke Mabes TNI soal adanya keterlibatan oknum di tambang tersebut," beber Ichsan.
Saat ini, kata Ichsan, peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib yakni Kepolisian Sektor (Polsek) Mendo Barat yang sudah ditindaklanjuti penyidik dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan.
"Beberapa hari sebelum peristiwa penyerangan secara fisik itu, saya sempat diajak bertemu oleh salah satu oknum dan meminta saya tidak memberitakan soal tambang Penagan. Sehari sebelumnya, saya mendapati diikuti orang yang kemudian memantau aktivitas disekitar rumah saya," ungkapnya.
Atas peristiwa yang dialami Ichsan, AJI Kota Pangkalpinang turut prihatin atas kekerasan yang dialami oleh jurnalis di Bangka Belitung dan mengeluarkan pernyataan sikap, yakni:
- AJI Kita Pangkalpinang mengecam tindakan represif terhadap jurnalis Ichsan Mokoginta karena hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers. Dimana pasal tersebut menjelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- AJI Kota Pangkalpinang menilai peristiwa tersebut juga bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta.
- AJI Kota Pangkalpinang mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap peristiwa tersebut dan menangkap pelaku penyerangan terhadap Ichsan Mokoginta.
- AJI Kota Pangkalpinang mengutuk setiap upaya pengancaman dan penghalangan tugas pers. Peran pers sudah diatur dalam Pasal 6 poin d dan e Undang-undang nomor 40 tahun 1999.
- AJI Kota Pangkalpinang mengingatkan bahwa pers dalam menjalankan tugasnya dilindungi Pasal 8 Undang-undang nomor 40 tahun 1999.
- AJI Kota Pangkalpinang mendorong setiap jurnalis, terutama di Bangka Belitung untuk bekerja secara profesional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
- AJI Kota Pangkalpinang mendorong pihak-pihak yang terkait dengan sengketa pers untuk dapat menempuh jalur konstitusional yang sudah diatur dalam undang-undang.
Tag
Berita Terkait
-
Alami Kekerasan dari Pacar Seperti Rinoa Aurora Harus Bagaimana? Psikolog Ungkap 5 Langkah yang Bisa Dilakukan
-
Vokalis Guns N Roses Digugat Mantan Model Atas Tuduhan Kekerasan Seksual
-
Jadi Korban Kekerasan Berbasis Gender Online, Harus Bagaimana? Segera Lakukan Tindakan Ini!
-
Menelusuri Sebab Leon Dozan Lakukan Kekerasan Terhadap Pasangan, Psikolog Ungkap Hal Ini
-
Dampak Kekerasan Berbasis Gender Online
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis