Suara.com - Pemerintah saat ini tengah menyusun draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan).
Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau. Mirisnya, RPP itu justru bakal mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, pemberlakuan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, akan menghilangkan mata pencaharian lebih dari 6 juta masyarakat mulai dari buruh, petani tembakau, petani cengkeh, pedagang/peritel, serta pelaku industri kreatif.
Ia juga meminta kepada Pemerintah untuk berhati-hati terhadap rancangan PP tersebut dan memperhatikan banyaknya sektor yang terlibat di dalamnya.
“Kami meminta agar tidak tergesa memutuskan aturan tersebut dengan mempertimbangkan dampak sosial yang akan timbul dari pengaturan tersebut. Jika pasal-pasal tembakau di RPP tersebut diberlakukan, ancaman terhadap keberlangsungan IHT sangat nyata dan signfikan,” ucap Henry ditulis Jumat (8/12/2023).
GAPPRI yang menjadi wadah konfederasi bagi IHT jenis produk khas kretek, yang beranggotakan pabrikan dari berbagai golongan menilai bahwa sebaiknya aturan bagi produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan dan diatur dalam peraturan sendiri.
Bagi GAPPRI, pengaturan yang saat ini pun dirasa sudah berat. Selain karena kenaikan tarif cukai berdampak terutama susutnya produksi di golongan I juga banyaknya pabrik yang tutup dari 4.669 unit usaha di tahun 2007 menjadi 1.100 di tahun 2022.
Senada dengan Henry, Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia Janoe Arijanto menerangkan, industri kreatif dan penyiaran serta para tenaga kerjanya sangat terancam keberlangsungannya bila larangan total iklan produk tembakau diberlakukan.
Rencana pelarangan total iklan pada pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan akan secara langsung mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, dan periklanan.
Baca Juga: RELX Komitmen Kembangkan Industri Rokok Elektrik Berkelanjutan
Hal ini juga akan berdampak terhadap keberlangsungan usahanya dan nasib tenaga kerja yang menggantungkan pekerjaannya kepada mata sektor tersebut.
“Penerimaan yang diperoleh industri kreatif akan menurun 9-10% yang akan berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan industri kreatif,” ucap dia.
Janoe mengatakan, melansir data TV Audience Measurement Nielsen, iklan produk tembakau bernilai lebih Rp 9 triliun sementara kontribusi tembakau terhadap media digital mencapai sekitar 20% dari total pendapatan media digital di Indonesia yaitu sekitar ratusan miliar per tahun.
Terlebih lagi, berdasarkan Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di 2021, industri kreatif memiliki lebih dari 725 ribu tenaga kerja dan secara umum, multi-sektor di industri kreatif juga mempekerjakan 19,1 juta tenaga kerja.
Dia menegaskan, selama ini industri kreatif nasional patuh pada aturan iklan produk tembakau yang telah ditetapkan. Industri juga turut mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok anak.
Selama ini, terang Janoe, industri kreatif nasional senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan iklan rokok telah diatur melalui sejumlah regulasi produk tembakau, diantaranya PP 109/2012 serta ketentuan yang telah diatur secara detil dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Jakarta Hasilkan 8.000 Ton Sampah Tiap Hari, Pemprov dan Danantara Serius Bangun PLTSa
-
RI Kaya Nikel Hingga Timah, Bahlil: Jangan Dihabiskan Sampai Tak Tersisa!
-
Cek Status dan Syarat Pencairan TPG Triwulan IV 2025 Melalui Info GTK
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Target Emisi Indonesia Mundur Tujuh Tahun, Pemerintah Didesak Dengarkan Suara Rakyat
-
Bata Lepas Bisnis Produsen Sepatu, Ini Alasannya
-
Tumbuh 4,5 Persen, IFG Life Catatkan Premi Rp 3,74 Triliun Hingga September 2025
-
Majukan Musisi Lokal, Nuon dan Playup Luncurkan Gerakan Harmoni Nusantara
-
Pertamina Jamin Pertamax Green 95 Aman dan Tak Turunkan Performa Mesin
-
Utang Luar Negeri Indonesia Makin Bengkak, Tembus Rp 7.160 Triliun