Suara.com - Anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), PalmCo yang beroperasi di Provinsi Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, memperkuat sinergitas dalam melindungi keberadaan gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis).
Sinergitas tersebut diwujudkan dengan mengalokasikan area konservasi gajah sumatera di areal BUMN Perkebunan Sawit di bawah naungan Subholding PalmCo tersebut, di Kabupaten Indragiri Hulu.
Pjs Corporate Secretary PalmCo wilayah Riau Andiansyah Hamdani mengatakan, perusahaan selalu berkomitmen untuk menerapkan perkebunan lestari, termasuk mengalokasikan 50 hektare areal di Pesikaian, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau sebagai areal konservasi satwa dilindungi tersebut.
"Sinergitas yang terjalin ini sangat bermakna bagi kami untuk menetapkan kawasan HCV (high conservation value) di areal inti perusahaan sebagai rumah singgah bagi gajah sumatera," kata dia ditulis Jumat (8/12/2023).
PalmCo yang sebelumnya bernama PTPN V telah menetapkan sebagian areal usahanya yang berlokasi di Pesikaian, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau sebagai areal konservasi gajah. Lokasi itu awalnya merupakan perkebunan sawit perusahaan.
Namun, dikarenakan areal itu merupakan salah satu perlintasan gajah, maka perusahaan berkomitmen untuk menjadikannya sebagai wilayah konservasi satwa bongsor berbelalai tersebut.
Komitmen tersebut selanjutnya diwujudkan PTPN V dengan bersinergi bersama BBKSDA Riau melalui aksi mitigasi dan penanaman tanaman pakan gajah sumatera di lokasi tersebut pada 2021 lalu dan pembentukan serta peningkatan kapasitas tim mitigasi konflik pihak perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga berkomitmen untuk tidak menggarap tersebut.
Terlebih lagi, di areal yang sama juga terdapat kolam pemandian yang menjadi peristirahatan gajah saat melintas sehingga kian memperkuat komitmen perusahaan menjadikannya sebagai areal konservasi.
Baca Juga: Sub Holding PalmCo dan SupportingCo Resmi Terbentuk
Kepala Balai Besar KSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan menambahkan bahwa kebijakan perusahaan menerapkan areal konservasi sejalan dengan instruksi presiden Nomor 1 tahun 2023.
"Itu langkah yang sangat baik dan merupakan bagian dari penerapan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2023 mengenai pengarusutamaan keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan," kata dia.
Inpres nomor 1 tahun 2023 mengatur tentang kelestarian alam dalam menerapkan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) atau High Conservation Values (HCV). Inpres tersebut terbit untuk memperkuat konservasi dan pemanfaatan biodiversitas.
"Kita akan memfasilitasi perusahaan dalam mendukung kegiatan konservasi
keanekaragaman hayati di Provinsi Riau," demikian Genman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak
-
Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia