Suara.com - Anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), PalmCo yang beroperasi di Provinsi Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, memperkuat sinergitas dalam melindungi keberadaan gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis).
Sinergitas tersebut diwujudkan dengan mengalokasikan area konservasi gajah sumatera di areal BUMN Perkebunan Sawit di bawah naungan Subholding PalmCo tersebut, di Kabupaten Indragiri Hulu.
Pjs Corporate Secretary PalmCo wilayah Riau Andiansyah Hamdani mengatakan, perusahaan selalu berkomitmen untuk menerapkan perkebunan lestari, termasuk mengalokasikan 50 hektare areal di Pesikaian, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau sebagai areal konservasi satwa dilindungi tersebut.
"Sinergitas yang terjalin ini sangat bermakna bagi kami untuk menetapkan kawasan HCV (high conservation value) di areal inti perusahaan sebagai rumah singgah bagi gajah sumatera," kata dia ditulis Jumat (8/12/2023).
PalmCo yang sebelumnya bernama PTPN V telah menetapkan sebagian areal usahanya yang berlokasi di Pesikaian, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau sebagai areal konservasi gajah. Lokasi itu awalnya merupakan perkebunan sawit perusahaan.
Namun, dikarenakan areal itu merupakan salah satu perlintasan gajah, maka perusahaan berkomitmen untuk menjadikannya sebagai wilayah konservasi satwa bongsor berbelalai tersebut.
Komitmen tersebut selanjutnya diwujudkan PTPN V dengan bersinergi bersama BBKSDA Riau melalui aksi mitigasi dan penanaman tanaman pakan gajah sumatera di lokasi tersebut pada 2021 lalu dan pembentukan serta peningkatan kapasitas tim mitigasi konflik pihak perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga berkomitmen untuk tidak menggarap tersebut.
Terlebih lagi, di areal yang sama juga terdapat kolam pemandian yang menjadi peristirahatan gajah saat melintas sehingga kian memperkuat komitmen perusahaan menjadikannya sebagai areal konservasi.
Baca Juga: Sub Holding PalmCo dan SupportingCo Resmi Terbentuk
Kepala Balai Besar KSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan menambahkan bahwa kebijakan perusahaan menerapkan areal konservasi sejalan dengan instruksi presiden Nomor 1 tahun 2023.
"Itu langkah yang sangat baik dan merupakan bagian dari penerapan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2023 mengenai pengarusutamaan keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan," kata dia.
Inpres nomor 1 tahun 2023 mengatur tentang kelestarian alam dalam menerapkan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) atau High Conservation Values (HCV). Inpres tersebut terbit untuk memperkuat konservasi dan pemanfaatan biodiversitas.
"Kita akan memfasilitasi perusahaan dalam mendukung kegiatan konservasi
keanekaragaman hayati di Provinsi Riau," demikian Genman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
-
Perlukah BBM Bobibos Lakukan Pengujian Sebelum Dijual, Begini Kata Pakar
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi