Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) tetap memberikan bunga sebesar 6 persen per tahun untuk kredit usaha rakyat (KUR) mikro dengan plafon hingga Rp50 juta.
Bunga ini berlaku untuk pelaku usaha mikro yang baru pertama kali mengajukan KUR BRI.
Bunga sebesar 6 persen per tahun merupakan salah satu keunggulan KUR BRI dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Hal ini membuat KUR BRI menjadi pilihan yang menarik bagi pelaku usaha mikro untuk mengembangkan usahanya.
Selain bunga yang rendah, KUR BRI juga menawarkan berbagai kemudahan lainnya, seperti proses pengajuan yang cepat, persyaratan yang mudah, dan tanpa jaminan.
Untuk mengajukan KUR BRI, pelaku usaha mikro dapat datang ke kantor cabang BRI terdekat. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi NPWP, fotokopi surat keterangan usaha, dan fotokopi rekening koran atau tabungan.
Dengan bunga yang rendah dan berbagai kemudahan yang ditawarkan, KUR BRI diharapkan dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berikut adalah tabel cicilan KUR BRI Rp50 juta dengan bunga 6 persen per tahun:
Pinjaman Rp 50.000.000
Durasi cicilan 12 bulan Rp 4.303.321
Baca Juga: Cara UMKM Ajukan Pinjaman KUR BRI Terupdate Desember 2023, Mudah dan Cepat!
Durasi cicilan 18 bulan Rp 2.911.600
Durasi cicilan 24 bulan Rp 2.216.031
Durasi cicilan 36 bulan Rp 1.521.097
Durasi cicilan 48 bulan Rp 1.174.251
Durasi cicilan 60 bulan Rp 966.640.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal