Suara.com - Kehilangan kartu ATM tentu cukup merugikan bagi nasabah yang ingin bertransaksi. Berikut terdapat penjelasan mengenai cara mengurus kartu ATM Simpedes hilang.
Apabila kehilangan kartu ATM beserta dompet dan kartu penting lain, Anda sebaiknya mengajukan pemblokiran melalui Call Center BRI. Pihak yang tak bertanggung jawab dapat memanfaatkan kartu ATM milikmu apabila PIN Anda mudah ditebak. Berikut sejumlah syarat bagi kalian yang ingin membuat kartu baru karena kehilangan kartu ATM Simpedes:
- Kartu identitas diri seperti e-KTP atau KTP Digital.
- Buku tabungan.
- Uang tunai untuk membayar biaya pembuatan kartu ATM (siapkan uang minimal Rp 10 ribu).
Anda juga perlu membawa Surat Keluarga untuk berjaga-jaga apabila diminta oleh Customer Service. Sebagai informasi, setiap cabang BRI mempunyai kebijakan berbeda terkait pengurusan kartu ATM BRI yang hilang.
Apabila diminta oleh petugas bank, maka Anda juga harus bersiap-siap membuat Surat Tanda Laporan Kehilangan Barang dari kepolisian. Namun dua dokumen penting yang wajib dibawa adalah buku tabungan dan KTP. Berikut penjelasan mengenai cara mengurus kartu ATM Simpedes hilang:
- Hubungi Call Center BRI 14017.
- Sampaikan kepada petugas Call Center bahwa kartu ATM Simpedes milik Anda hilang dan Anda ingin memblokirnya. Ini sangat penting agar kartu ATM BRI Anda tidak bisa digunakan oleh orang lain.
- Kunjungi kantor cabang BRI terdekat. Sebelumnya, bawa dokumen penting seperti KTP dan buku tabungan BRI.
- Antre di Customer Service dan sampaikan bahwa Anda ingin membuat kartu ATM baru untuk mengganti kartu sebelumnya yang hilang.
- Anda akan diminta untuk mengisi Surat Pernyataan Nasabah yang berisi bahwa kalian kehilangan kartu ATM. Surat Pernyataan juga berisi permohonan untuk pembuatan kartu ATM baru.
- Setelah petugas mencocokkan data, mereka bakal segera memproses pembuatan kartu ATM Simpedes baru. Nasabah biasanya akan dikenakan biaya Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu (tergantung jenis kartu).
Langkah pertama bisa dilewati karena Anda dapat meminta pemblokiran ATM melalui kantor cabang BRI terdekat. Perlu diketahui, Tabungan Simpedes adalah simpanan masyarakat dalam bentuk tabungan dengan mata uang Rupiah yang dapat dilayani di KC/KCP/BRI Unit/Kantor Kas/Teras BRI yang penyetoran dan pengambilannya tidak dibatasi baik frekuensi maupun jumlahnya sepanjang memenuhi aturan yang berlaku. Limit transfer sesama BRI Rp 20 juta, antarbank Rp 10 juta, dan tarik tunai Rp 5 juta (per hari). Berikut rincian limit transaksi kartu Debit Simpedes:
- Limit Penarikan Tunai Per Hari: Maks Rp. 5.000.000
- Limit Transfer Antar Rek BRI via ATM BRI: Maks Rp. 20.000.000 (Per Hari)
- Limit Transfer Antar Rek BRI via Mobile Banking: Maks Rp. 1.000.000
- Limit Transfer Antar Rek BRI via Internet Banking: Maks Rp. 1.000.000.000
- Akumulasi Limit Transfer Antar Bank via ATM BRI: Maks Rp. 10.000.000
- Akumulasi Limit Transfer Antar Bank via Mobile Banking: Maks Rp. 1.000.000
- Akumulasi Limit Transfer Antar Bank via Internet Banking: Maks Rp. 15.000.000
Itulah tadi penjelasan mengenai cara mengurus kartu ATM Simpedes hilang, langkahnya praktis bukan?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Kemenkeu Terbitkan SBN Pertama 2026, Incar Dana Rp 25 Triliun
-
Boy Thohir Mau Cari Cuan di Bursa Hong Kong Lewat Rencana IPO EMAS
-
Merger Grab - GoTo Tersandung Saham Telkomsel, KPPU Belum Terima Notifikasi
-
Cara Menukarkan Uang Rusak Akibat Bencana ke Bank Indonesia
-
Bareskrim: Dana Syariah Indonesia Putar Duit di Proyek Fiktif
-
Lowongan Kerja BCA Terbaru 2026 untuk Berbagai Jurusan S1 dan S2
-
OJK: Tak Semua WNI di Kamboja Korban TPPO, Sebagian Adalah Kriminal
-
Tak Kunjung Penuhi Kewajiban Reklamasi, 45 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izin
-
ANTM Mengamuk! Saham Aneka Tambang Tembus Rekor Baru di Rp4.750
-
Kementerian UMKM Terbitkan Permen Verifikasi WIUP Prioritas bagi UKM