Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan terus memangkas jumlah perusahaan BUMN, terutama perusahaan plat merah yang kinerjanya buruk dan hanya mengalami kerugian.
Pasalnya saat ini dari ratusan perusahaan BUMN yang ada sebanyak puluhan mengalami kondisi yang tak baik alias boncos.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo bahkan secara terang-terangan mengatakan bahwa proses transformasi BUMN terus berjalan sejak Erick Thohir memimpin lembaga ini pada 2019 lalu.
Salah satu transformasi yang jelas adalah dengan melakukan 'suntik mati' kepada perusahaan BUMN yang sedang 'sakit' atau dengan kata lainnya membubarkannya sehingga jumlahnya lebih sedikit.
"Bersih-bersih BUMN ini beragam ada holdingisasi, merger, dan penanganan BUMN BUMN bermasalah," katanya di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Tiko mengungkapkan saat ini pihaknya sedang mengelola 114 perusahaan BUMN. Ia menargetkan, jumlah BUMN yang dikelola akan di bawah 40 BUMN yang terbagi dalam 12 klaster.
"Target akhir nanti kita hanya mengelola di bawah 40 BUMN memang kita clustering dalam 12 klaster," katanya.
Dia menambahkan, khusus BUMN bermasalah akan dikelola di bawah holding Danareksa dan PPA.
"Khusus untuk klaster BUMN yang mengalami permasalahan keuangan untuk usaha kami bentuk holding Danareksa dan PPA," ujarnya.
Baca Juga: Kunjungi Kompleks Pergudangan Modern, Wamen BUMN Puji Kecanggihan Mesin Baru Pengolahan Beras Bulog
Sementara itu Direktur Utama PPA M Teguh Wirahadikusumah mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat 15 perusahaan BUMN yang masih sakit.
"Di kami sampai saat ini ada 22 BUMN yang menjadi disuratkuasa khususkan kepada kami untuk kami dilakukan apakah restrukturisasi, disehatkan atau memang dibubarkan," ujar Teguh lokasi yang sama.
"Kalau 7 (BUMN) ini sudah selesai masih ada sisa 15 lagi," tambah dia.
Adapun, berikut 15 BUMN yang jadi pasien PPA berdasarkan data yang disajikan:
1. PT Barata Indonesia (Persero)
2. PT Boma Bisma Indra (Persero)
3. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
4. PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
5. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
6. PT Djakarta Lloyd (Persero)
7. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
8. PT Persero Batam
9. PT Inti (Persero)
10. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
11. PT Indah Karya (Persero)
12. PT Amarta Karya (Persero)
13. PT Semen Kupang (Persero)
14. PT Primissima (Persero)
15. PT PANN Pembiayaan Maritim
Asal tahu saja pada Jumat (29/12/2023) Kementerian BUMN resmi membubarkan 7 BUMN yang sudah lama sakit.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Perubahan Komisaris Bank Mandiri Dinilai Strategis Dukung Ekspansi Bisnis
-
Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah
-
Kuota Mudik Gratis Nataru Masih Banyak, Cek Syarat dan Rutenya di Sini
-
Asuransi Simas Jiwa Terapkan ESG Lewat Rehabilitasi Mangrove
-
Baru Terjual 54 Persen, Kuota Diskon Tarif Kereta Api Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Kemnaker Waspadai Regulasi Ketat IHT, Risiko PHK Intai Jutaan Pekerja Padat Karya
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia