Suara.com - Hilirisasi jadi isu panas dalam debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) beberapa waktu lalu. Salah satunya, digaungkan oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang berjanji akan melakukan Hilirisasi Digital.
Menurut Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, istilah baru tersebut dinilai tidak tepat dengan kondisi sekarang.
Kamilov pun mencontohkan adanya aksi di mana TikTok mengakuisisi Tokopedia lewat 75% saham yang digenggam perusahaan teknologi asal Tiongkok tersebut. Lewat akuisisi TikTok terhadap Tokopedia, justru yang terjadi adalah arus modal asing kini mengendalikan perusahaan dalam negeri.
"Ada e-commerce lokal dan asing, ada aplikasi baik buatan anak negeri dan Aseng. Apanya yang mau dibuat hilirisasi digital tersebut. Maaf ini timnya kurang smart saja. Maaf istilah hilirisasi digital ini ambigu, kalau mengutip dari penjelasannya TKN Budiman Sudjatmiko," ujar Kamilov yang dikutip Jumat (29/12/2023).
Hal yang perlu dikritisi lainnya adalah istilah hilirisasi digital ini bertolak belakang dengan apa yang terjadi di lapangan. Hal ini dibuktikan, lanjut praktisi hukum bisnis tersebut, Tiktok terang-terangan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Lewat Permendag 31, aturan yang dibuat pemerintah sendiri ditabrak oleh perusahaan swasta, apalagi perusahaan tersebut milik asing. Seperti diketahui Permendag 31 mengatur jelas, adanya pemisahan fungsi media sosial dan ecommerce, serta tidak diperbolehkannya media sosial melakukan transaksi.
"Dengan Permendag memberi keleluasaan kepada Tiktok dalam mengkangkangi regulasi. Itu menunjukan fungsi mengaturnya pemerintah sudah diamputasi. Dan ini jelas meruntuhkan fungsi pemerintah sendiri sebagai pemilik otoritas kedaulatan berbisnis," kata dia.
Kamilov menambahkan, kasus Tiktok yang melanggar Permendag ini harus mendapat perhatian serius. Sebab, jika terjadi pembiaran, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah dan wibawa pemerintah juga menjadi hilang di mata publik.
"Dan sisi lain apabila kasus Tiktok ini tidak hati-hati atau prudent mengaturnya, maka potensi untuk diduplikasi oleh pemain Asing dan Aseng jelas mereka tidak tinggal diam. Karena potensi pasar yang mengiurkan sudah menunggu di depan mata mereka. Maka sempurnalah kehancuran e-commerce lokal dan UMKM yang lagi merangkak di negeri kita ini," kata Kamilov.
Baca Juga: Kemenkop UKM Indikasikan TikTok Shop Langgar Dua Hal
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM meyebut, adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Tiktok Shop setelah kembali beroperasi di Indonesia. Indikasi itu terkait masih adanya penggabungan dua fungsi di aplikasi mereka yakni media sosial (medsos) menyatu dengan belanja daring atau e-commerce.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan praktik yang dilakukan TikTok Shop telah dilarang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Hanung mengungkapkan sejumlah pelanggaran Tiktok Shop sudah mulai dibahas internal dari Kemenkop dan Kementerian Perdagangan. Di antaranya frasa 'tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi' yang memisahkan dua entitas sistem elektronik antara PMSE dengan sistem elektronik di luar PMSE'. Dan indikasi pelanggaran lainnya ialah menerabas aturan terkait masih adanya transaksi di media sosial TikTok atau TikTok Shop.
"Melanggar ketentuan (TikTok Shop melakukan transaksi dan fitur e-commerce di media sosial). Harus di aplikasi yang berbeda," imbuh Hanung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC
-
Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar
-
Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
-
Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama
-
Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel
-
Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal