Suara.com - Dari tahun ke tahun, jatah jabatan wakil rakyat baik anggota DPR RI, DPRD hingga DPD selalu jadi rebutan banyak orang. Hal yang sama terjadi saat ini, jelang akhir masa jabatan para anggota legislatif dalam periode 2019-2024.
Seiring berakhirnya masa jabatan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai lembaga legislatif, berhak menerima dana pensiun yang dibiayai oleh negara setelah masa jabatannya berakhir. Meskipun jabatannya hanya lima tahun per periode, para wakil rakyat menerima pensiunan hingga mereka meninggal dunia.
Proses penyaluran pensiun DPR dan lembaga tinggi negara diatur oleh Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pasal 13 UU 12/1980 menjelaskan bahwa besaran pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa pensiun pokok harus sekurang-kurangnya 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.
Uang pensiun dibayar secara penuh kepada anggota MPR dan DPR selama mereka masih hidup. Namun, tetap dibayar ketika sudah meninggal dunia dengan nominal tertentu.
Jika anggota tersebut meninggal, pembayaran pensiun dihentikan, kecuali jika masih memiliki suami/istri, yang kemudian akan menerima pensiun dengan nilai yang lebih kecil saat penerima pensiun tersebut masih hidup. Menurut
Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok, ditambah tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan satu kali.
Besaran uang pensiunan anggota DPR berbeda tergantung pada jabatan yang diemban, seperti ketua, wakil ketua, atau anggota biasa.
Baca Juga: Jaga Keselamatan, Puan Imbau Waspadai Bencana Hidrologi di Libur Akhir Tahun
Berita Terkait
-
Cara Hitung Pajak Dana Pensiun, Mudah dan Praktis!
-
Lagu 'Surat Buat Wakil Rakyat' Iwan Fals, Sebuah Seni dalam Mengkritisi DPR
-
Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo Tembus Rp282 Miliar, Kini Pede Nyaleg di Pemilu 2024
-
Berapa Uang Pensiun Presiden Jokowi Per Bulan? Mau Dipakai Buat Jadi Rakyat Biasa
-
Jaga Keselamatan, Puan Imbau Waspadai Bencana Hidrologi di Libur Akhir Tahun
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Ada Pemotongan Anggaran, 800 Ribu Buruh hingga Guru Mogok Kerja
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora