Suara.com - Dari tahun ke tahun, jatah jabatan wakil rakyat baik anggota DPR RI, DPRD hingga DPD selalu jadi rebutan banyak orang. Hal yang sama terjadi saat ini, jelang akhir masa jabatan para anggota legislatif dalam periode 2019-2024.
Seiring berakhirnya masa jabatan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai lembaga legislatif, berhak menerima dana pensiun yang dibiayai oleh negara setelah masa jabatannya berakhir. Meskipun jabatannya hanya lima tahun per periode, para wakil rakyat menerima pensiunan hingga mereka meninggal dunia.
Proses penyaluran pensiun DPR dan lembaga tinggi negara diatur oleh Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pasal 13 UU 12/1980 menjelaskan bahwa besaran pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa pensiun pokok harus sekurang-kurangnya 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.
Uang pensiun dibayar secara penuh kepada anggota MPR dan DPR selama mereka masih hidup. Namun, tetap dibayar ketika sudah meninggal dunia dengan nominal tertentu.
Jika anggota tersebut meninggal, pembayaran pensiun dihentikan, kecuali jika masih memiliki suami/istri, yang kemudian akan menerima pensiun dengan nilai yang lebih kecil saat penerima pensiun tersebut masih hidup. Menurut
Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok, ditambah tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan satu kali.
Besaran uang pensiunan anggota DPR berbeda tergantung pada jabatan yang diemban, seperti ketua, wakil ketua, atau anggota biasa.
Baca Juga: Jaga Keselamatan, Puan Imbau Waspadai Bencana Hidrologi di Libur Akhir Tahun
Berita Terkait
-
Cara Hitung Pajak Dana Pensiun, Mudah dan Praktis!
-
Lagu 'Surat Buat Wakil Rakyat' Iwan Fals, Sebuah Seni dalam Mengkritisi DPR
-
Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo Tembus Rp282 Miliar, Kini Pede Nyaleg di Pemilu 2024
-
Berapa Uang Pensiun Presiden Jokowi Per Bulan? Mau Dipakai Buat Jadi Rakyat Biasa
-
Jaga Keselamatan, Puan Imbau Waspadai Bencana Hidrologi di Libur Akhir Tahun
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru
-
BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi