Suara.com - Dari tahun ke tahun, jatah jabatan wakil rakyat baik anggota DPR RI, DPRD hingga DPD selalu jadi rebutan banyak orang. Hal yang sama terjadi saat ini, jelang akhir masa jabatan para anggota legislatif dalam periode 2019-2024.
Seiring berakhirnya masa jabatan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai lembaga legislatif, berhak menerima dana pensiun yang dibiayai oleh negara setelah masa jabatannya berakhir. Meskipun jabatannya hanya lima tahun per periode, para wakil rakyat menerima pensiunan hingga mereka meninggal dunia.
Proses penyaluran pensiun DPR dan lembaga tinggi negara diatur oleh Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pasal 13 UU 12/1980 menjelaskan bahwa besaran pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa pensiun pokok harus sekurang-kurangnya 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.
Uang pensiun dibayar secara penuh kepada anggota MPR dan DPR selama mereka masih hidup. Namun, tetap dibayar ketika sudah meninggal dunia dengan nominal tertentu.
Jika anggota tersebut meninggal, pembayaran pensiun dihentikan, kecuali jika masih memiliki suami/istri, yang kemudian akan menerima pensiun dengan nilai yang lebih kecil saat penerima pensiun tersebut masih hidup. Menurut
Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok, ditambah tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan satu kali.
Besaran uang pensiunan anggota DPR berbeda tergantung pada jabatan yang diemban, seperti ketua, wakil ketua, atau anggota biasa.
Baca Juga: Jaga Keselamatan, Puan Imbau Waspadai Bencana Hidrologi di Libur Akhir Tahun
Berita Terkait
- 
            
              Cara Hitung Pajak Dana Pensiun, Mudah dan Praktis!
 - 
            
              Lagu 'Surat Buat Wakil Rakyat' Iwan Fals, Sebuah Seni dalam Mengkritisi DPR
 - 
            
              Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo Tembus Rp282 Miliar, Kini Pede Nyaleg di Pemilu 2024
 - 
            
              Berapa Uang Pensiun Presiden Jokowi Per Bulan? Mau Dipakai Buat Jadi Rakyat Biasa
 - 
            
              Jaga Keselamatan, Puan Imbau Waspadai Bencana Hidrologi di Libur Akhir Tahun
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
 - 
            
              Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
 - 
            
              Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
 - 
            
              Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
 - 
            
              Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
 - 
            
              Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
 - 
            
              Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
 - 
            
              IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
 - 
            
              Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T
 - 
            
              Rupiah Terkapar Lemah di Penutupan Hari Ini ke Level Rp 16.700 per USD