Suara.com - Dari tahun ke tahun, jatah jabatan wakil rakyat baik anggota DPR RI, DPRD hingga DPD selalu jadi rebutan banyak orang. Hal yang sama terjadi saat ini, jelang akhir masa jabatan para anggota legislatif dalam periode 2019-2024.
Seiring berakhirnya masa jabatan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai lembaga legislatif, berhak menerima dana pensiun yang dibiayai oleh negara setelah masa jabatannya berakhir. Meskipun jabatannya hanya lima tahun per periode, para wakil rakyat menerima pensiunan hingga mereka meninggal dunia.
Proses penyaluran pensiun DPR dan lembaga tinggi negara diatur oleh Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pasal 13 UU 12/1980 menjelaskan bahwa besaran pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa pensiun pokok harus sekurang-kurangnya 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.
Uang pensiun dibayar secara penuh kepada anggota MPR dan DPR selama mereka masih hidup. Namun, tetap dibayar ketika sudah meninggal dunia dengan nominal tertentu.
Jika anggota tersebut meninggal, pembayaran pensiun dihentikan, kecuali jika masih memiliki suami/istri, yang kemudian akan menerima pensiun dengan nilai yang lebih kecil saat penerima pensiun tersebut masih hidup. Menurut
Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok, ditambah tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan satu kali.
Besaran uang pensiunan anggota DPR berbeda tergantung pada jabatan yang diemban, seperti ketua, wakil ketua, atau anggota biasa.
Baca Juga: Jaga Keselamatan, Puan Imbau Waspadai Bencana Hidrologi di Libur Akhir Tahun
Berita Terkait
-
Cara Hitung Pajak Dana Pensiun, Mudah dan Praktis!
-
Lagu 'Surat Buat Wakil Rakyat' Iwan Fals, Sebuah Seni dalam Mengkritisi DPR
-
Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo Tembus Rp282 Miliar, Kini Pede Nyaleg di Pemilu 2024
-
Berapa Uang Pensiun Presiden Jokowi Per Bulan? Mau Dipakai Buat Jadi Rakyat Biasa
-
Jaga Keselamatan, Puan Imbau Waspadai Bencana Hidrologi di Libur Akhir Tahun
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran