Suara.com - Palmco Regional I Medan berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 100 Miliar, Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH., MKn., CLA (Kepala Bagian Sekretariat & Hukum Palmco Regional I Medan).
Penyelamatan aset Negara dimaksud merupakan bukti keberhasilan Pengelolaan Risiko Hukum yang terencana dengan baik oleh internal maupun dukungan dari seluruh stakeholder.
Secara konkrit penyelamatan aset Negara tersebut dilakukan terhadap areal yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berwenang melalui mekanisme penyelesaian yang dikenal dengan istilah suguh hati.
Penyelesaian dengan metode suguh hati merupakan altenatif solusi terbaik, dimana musyawarah mufakat secara kekeluargaan lebih dikedepankan dibandingkan dengan mekanisme penyelesaian dengan jalur litigasi atau jalur peradilan.
Untuk tahun 2023 total luasan areal yang berhasil diselamatkan dan dilakukan penanaman komoditi Kelapa Sawit oleh Palmco Regional I Medan seluas 107,77 Ha yang tersebar di wilayah Kebun Silau Dunia (4,84 Ha), Kebun Gunung Para (12,33 Ha), Kebun Bangun (89,99 Ha) dan Kebun Sarang Giting (0,61 Ha).
"Jika dikonversikan dengan nilai Rupiah terhadap potensi hasil produksi Kelapa Sawit kedepannya, ditambah dengan tanah atau areal yang dikuasai kembali, maka diperkirakan penyelamatan terhadap aset Negara 100 Milyar Rupiah di Palmco Regional I Medan," kata Christian ditulis Senin (15/1/2024).
Penyelamatan terhadap aset Negara ini menurut Christian merupakan dukungan konkrit terhadap proses restrukturisasi di PTPN Group, dimana legalitas kepemilikan lahan dan kepastian terhadap proses investasi dalam bentuk replanting di areal yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga merupakan Going Concern dari Palmco Regional I Medan.
Konsistensi terhadap penyelesaian permasalahan pertanahan di PTPN Group menjadi hal yang mutlak dilakukan oleh seluruh PTPN, hal tersebut sejalan dengan Visi dan Misi kedepannya, dimana Palmco diharapkan menjadi Perusahaan sawit terbesar di Dunia sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian BUMN dalam siaran persnya.
Legalitas kepemilikan lahan di PTPN harus segera dibenahi dengan melakukan berbagai upaya konkrit dan konsisten, baik secara litigasi melalui Jalur Aparat Penegak Hukum atau melalui Jalur Non Litigasi (Musyawarah Mufakat seperti Suguh Hati).
Baca Juga: PalmCo Gandeng ASPEKPIR Kebut Program PSR di Kalimantan
Jika hal tersebut tidak segera menjadi konsen utama dari PTPN Group, maka dapat dipastikan proses IPO (Initial Public Offering) akan terkendala oleh karena para investor tentu akan memastikan modal yang diinvestasikannya di PTPN Group aman dan dapat memberikan keuntungan, sehingga investor pasti akan memilih Perusahaan yang memiliki legalitas kepemilikan tanah yang baik sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan ini Christian memberi apresiasi kepada seluruh pihak yang memberikan dukungan terhadap penyelamatan aset negara di Palmco Regional I Medan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sinergitas dan Tindakan serta Mitigasi Resiko Hukum oleh Internal Palmco Regional I Medan dari Tingkat Manajemen Tertinggi sampai dengan Karyawan Terendah merupakan modal utama keberhasilan terhadap penyelamatan aset Negara tersebut.
Dukungan dari Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Republik Indonesia baik di Tingkat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan seluruh wilayah Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sangat membantu Palmco Regional I Medan.
Profesionalisme Kepolisian Republik Indonesia di Tingkat Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan seluruh Satuan Wilayah Polres hingga Polsek sangat membantu dalam proses penyelamatan aset Negara tersebut. Dukungan dari TNI dan seluruh Forkopimda/Forkopimko di wilayah kerja dan Masyarakat merupakan suatu energi yang tidak dapat dikesampingkan dalam penyelamatan Aset Negara di Wilayah Palmco Regional I Medan.
Ketika ditanya awak media bagaimana rencana penyelamatan aset Negara di Tahun 2024, Christian menjawab bahwa Palmco Regional I Medan akan konkrit dan konsisten melaksanakan Program Kerja yang telah disusun oleh Tim Kerja, sehingga diharapkan ada peningkatan penyelamatan Aset Negara di Tahun 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T