Suara.com - Friderica Widyasari Dewi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK mengatakan, generasi muda kadang-kadang belum bijak dalam memanfaatkan produk keuangan yang sah, meskipun produk tersebut bersifat digital.
"Waktunya sekarang, banyak produk keuangan yang sudah beralih ke ranah digital. Namun, yang perlu diwaspadai adalah ketika generasi muda mengakses produk keuangan ilegal yang sangat mudah ditemukan secara online. Meskipun ada juga yang mengakses produk yang legal, namun terkadang mereka masih kurang bijak dalam penggunaannya," ujar Friderica saat mengikuti Kegiatan Edukasi Keuangan Bagi Pelajar tingkat SMA/sederajat di Indonesia Banking School, Jakarta, pada hari Senin (22/1/2024).
Menurut dia, generasi mudah dengan mudah berselancar di dunia digital, yang berarti mereka memiliki pemahaman cukup terhadap literasi digital.
Namun, apa yang menjadi permasalahan adalah mereka masih minim pemahaman tentang literasi keuangan digital, antara lain berkaitan dengan mengakses produk keuangan.
Menurut dia, sebagian dari generasi muda menggunakan pinjaman online (pinjol) secara ilegal, namun saat ini banyak di antara mereka yang aktif menggunakan produk keuangan "buy now pay later" (BNPL).
"Banyak generasi muda yang mulai menggunakannya, terkadang hanya untuk keperluan makan atau kegiatan bersama pasangan, kadang juga untuk membeli pakaian. Mereka tidak menyadari bahwa penggunaan BNPL ini dapat mengakibatkan utang yang menumpuk dan harus mereka bayar," ungkap Friderica.
Terakumulasi utang akibat penggunaan BNPL juga dapat berdampak pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) setiap debitur, sehingga generasi muda menghadapi kesulitan dalam mencari pekerjaan karena memiliki catatan buruk di SLIK.
Ia menceritakan, ada satu bank yang menyediakan Kredit Perumahan Rakyat (KPR), tetapi banyak generasi muda tidak bisa memperoleh layanan tersebut karena memiliki utang yang menumpuk di produk keuangan seperti BNPL, padahal utang mereka hanya kisaran Rp300 ribu-Rp500 ribu.
Selain itu, terdapat pula konsumen dari produk keuangan seperti BNPL yang mempunyai kredit bulanan hingga memiliki cicilan sebesar 95 persen dari penghasilan per bulan. Artinya, apabila debitur tersebut memiliki penghasilan Rp10 juta, maka Rp9,5 juta dipakai untuk membayar utang.
Baca Juga: Riset: Orang Indonesia Banyak Download Aplikasi Pinjol selama 2023, Ini Daftarnya
Mengamati kenyataan terkait isu keuangan, pihaknya intensif dalam meningkatkan literasi keuangan khususnya bagi generasi muda.
Selain itu, OJK juga mendorong semua penyelenggara keuangan untuk mengutamakan kesejahteraan konsumen, bukan sekadar fokus pada peningkatan penjualan produk keuangan.
"Jadi, kita tidak ingin seseorang dipacu hanya untuk menggunakan produk, tetapi pada akhirnya tidak memberikan manfaat kesejahteraan, bahkan dapat membawa mereka pada kesulitan. Oleh karena itu, generasi muda tidak hanya diajarkan untuk menggunakan produk, tetapi juga untuk menjadi bijak dalam penggunaannya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Aturan Baru OJK, Emiten Wajib Buyback Saham 12 Bulan Usai RUPS
-
Waspada! Program Pelunasan Utang Pinjol dari OJK itu Hoax
-
Perusahaan Tak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha Leasing SMEFI
-
Daftar Aplikasi Terpopuler di Indonesia Selama 2023
-
Riset: Orang Indonesia Banyak Download Aplikasi Pinjol selama 2023, Ini Daftarnya
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?