Suara.com - Regulator pasar modal memangkas masa waktu pembelian kembali atau buy back saham beredar di publik menjadi 12 bulan dari 18 bulan usai persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 /POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Sebelumnya, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Pasal 8 dinyatakan; Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib diselesaikan paling lama 18 bulan setelah tanggal RUPS yang menyetujui pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Dalan beleid baru tentang buy back itu, OJK tetap meminta emiten melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali atau refloat dalam jangka waktu 3 tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.
Namun dalam POJK ini, OJK merinci bahwa emiten bisa memperpanjang masa pengalihan saham treasury selama dua tahun dengan syarat telah mengalihkan saham hasil pembelian kembali paling sedikit 10 persen dari saham hasil pembelian kembali atau harga sahamnya selama 3 tahun setelah selesainya pembelian kembali saham tidak pernah melebihi harga rata-rata pembelian kembali.
OJK masih memberi kesempatan kepada emiten tersebut menambah satu tahun lagi masa pengalihan jika masih ada sisa saham treasury.
Kalaupun dua syarat tadi tidak terpenuhi, OJK hanya memberi waktu perpajangan selama 1 tahun saja.
Regulator pasar modal juga menambah 2 cara pengalihan saham treasuri menjadi 7 langkah, yakni:
- Dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek;
- Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
- Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;
- Pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu;
- Pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka;
- Distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara proporsional; dan/atau c
- Cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Sedangkan dalam POJK sebelumnya hanya dengan 5 cara, yakni;
Baca Juga: Tokopedia 'Tolong' TikTok Shop Jualan Lagi, Siapa yang Diuntungkan?
- Dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek;
- Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
- Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;
- Pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; dan/atau
- Cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri