Suara.com - Regulator pasar modal memangkas masa waktu pembelian kembali atau buy back saham beredar di publik menjadi 12 bulan dari 18 bulan usai persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 /POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Sebelumnya, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Pasal 8 dinyatakan; Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib diselesaikan paling lama 18 bulan setelah tanggal RUPS yang menyetujui pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Dalan beleid baru tentang buy back itu, OJK tetap meminta emiten melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali atau refloat dalam jangka waktu 3 tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.
Namun dalam POJK ini, OJK merinci bahwa emiten bisa memperpanjang masa pengalihan saham treasury selama dua tahun dengan syarat telah mengalihkan saham hasil pembelian kembali paling sedikit 10 persen dari saham hasil pembelian kembali atau harga sahamnya selama 3 tahun setelah selesainya pembelian kembali saham tidak pernah melebihi harga rata-rata pembelian kembali.
OJK masih memberi kesempatan kepada emiten tersebut menambah satu tahun lagi masa pengalihan jika masih ada sisa saham treasury.
Kalaupun dua syarat tadi tidak terpenuhi, OJK hanya memberi waktu perpajangan selama 1 tahun saja.
Regulator pasar modal juga menambah 2 cara pengalihan saham treasuri menjadi 7 langkah, yakni:
- Dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek;
- Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
- Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;
- Pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu;
- Pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka;
- Distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara proporsional; dan/atau c
- Cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Sedangkan dalam POJK sebelumnya hanya dengan 5 cara, yakni;
Baca Juga: Tokopedia 'Tolong' TikTok Shop Jualan Lagi, Siapa yang Diuntungkan?
- Dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek;
- Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
- Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;
- Pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; dan/atau
- Cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya