Suara.com - Banyak yang tidak tahu bahwa perusahaan senjata nasional PT Pindad (Persero) diduga menjual senjata api (senpi) mereka ke pasar sipil Amerika Serikat.
Sebuah sumber menyebutkan tipe – tipe senjata yang dibuang adalah Pindad SP-1, Pindad SS Amphibious, Pindad SPR-2, Pindad SPR-4, dan Pindad SS1-C. Di dalam negeri senjata – senjata itu dijual mulai Rp45 juta.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Pindad belum mengkonfirmasi apakah benar senjata mereka bisa beredar di kalangan warga sipil di Negeri Paman Sam tersebut.
Namun, pada September 2023 lalu, Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose pernah menyatakan bahwa Pindad berkinerja positif, dibuktikan dengan banyaknya negara yang berminat membeli senjata produksi perusahaan dalam negeri itu, salah satunya Amerika Serikat (AS). AS sebelumnya juga diketahui berlangganan sejumlah tipe senjata produksi Pindad.
"Kalau ke negara lain kita sudah ekspor, ke US dan itu setiap bulan kita mengirim dua kontainer," kata Abraham setelah mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau pabrik senjata PT Pindad, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023).
Kendati demikian Abraham tidak merincikan tipe apa saja yang dikirim ke sana sekaligus siapa saja sasaran konsumennya.
Presiden Jokowi yang saat itu berkunjung ke pabrik Pindad juga membeberkan komentar positif bernada bangga atas kinerja perusahaan. Pasalnya, Pindad masuk dalam Top 50 industri pertahanan global. Pendapatan Pindad sendiri mencapai Rp27 triliun pada 2023 lalu.
Di Indonesia Pindad hanya boleh dimiliki oleh aparat penegak hukum. Masyarakat sipil bisa menggunakan senjata dengan berbagai syarat. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.
1. Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.
Baca Juga: Erick Thohir Tunjuk Menantu Luhut Maruli Simanjuntak Jadi Komisaris Utama Pindad
2. Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
3. Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
4. Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa. Sebelum mengajukan kepemilikan atas senjata api, masyarakat sipil akan diuji terlebih dahulu apakah telah memenuhi syarat. Setelahnya pengajuan baru dapat dilakukan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Mobil Rasa Tank Produksi Pindad Diperkenalkan Publik, Dijual ke Konsumen Umum?
-
Digunakan Menyerang Houthi, Ini Spesifikasi Pesawat Jammer EA-18G Growler
-
Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT Pindad, Berapa Gaji KSAD Maruli Simanjuntak?
-
Mengaku Jadi Manajer di AS, Siapa Luker Feller?
-
Erick Thohir Tunjuk Menantu Luhut Maruli Simanjuntak Jadi Komisaris Utama Pindad
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen Sepanjang 2025
-
Stok Emas Fisik Pegadaian Menipis, Antrean Cetak Mengular
-
Prabowo Lantik Wamenkeu Baru Sore Ini, Siapa Pantas Gantikan Thomas?
-
Purbaya: Penerimaan Pajak Naik 30% Jadi Rp 116,2 T di Januari 2026, Bea Cukai & PNBP Lemah
-
Daftar Saham IPO Lewat Shinhan Sekuritas, Mayoritas 'Gorengan'?
-
Tiba-tiba Purbaya Singgung Demo Besar dan Penjarahan Rumah Sri Mulyani
-
Purbaya Pamer Efek Dana SAL Rp 200 Triliun: Penjualan Mobil-Motor Tumbuh, Ritel Naik
-
Tembus 3,55 Persen di Januari 2026, Purbaya Klaim Inflasi Reda Setelah Maret
-
Jumlah Pengendara di Indonesia Tinggi, Tapi Asuransi Kendaraan Masih Rendah
-
Pertamina Resmi Satukan Tiga Anak Usaha ke Subholding Downstream