Suara.com - Banyak yang tidak tahu bahwa perusahaan senjata nasional PT Pindad (Persero) diduga menjual senjata api (senpi) mereka ke pasar sipil Amerika Serikat.
Sebuah sumber menyebutkan tipe – tipe senjata yang dibuang adalah Pindad SP-1, Pindad SS Amphibious, Pindad SPR-2, Pindad SPR-4, dan Pindad SS1-C. Di dalam negeri senjata – senjata itu dijual mulai Rp45 juta.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Pindad belum mengkonfirmasi apakah benar senjata mereka bisa beredar di kalangan warga sipil di Negeri Paman Sam tersebut.
Namun, pada September 2023 lalu, Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose pernah menyatakan bahwa Pindad berkinerja positif, dibuktikan dengan banyaknya negara yang berminat membeli senjata produksi perusahaan dalam negeri itu, salah satunya Amerika Serikat (AS). AS sebelumnya juga diketahui berlangganan sejumlah tipe senjata produksi Pindad.
"Kalau ke negara lain kita sudah ekspor, ke US dan itu setiap bulan kita mengirim dua kontainer," kata Abraham setelah mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau pabrik senjata PT Pindad, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023).
Kendati demikian Abraham tidak merincikan tipe apa saja yang dikirim ke sana sekaligus siapa saja sasaran konsumennya.
Presiden Jokowi yang saat itu berkunjung ke pabrik Pindad juga membeberkan komentar positif bernada bangga atas kinerja perusahaan. Pasalnya, Pindad masuk dalam Top 50 industri pertahanan global. Pendapatan Pindad sendiri mencapai Rp27 triliun pada 2023 lalu.
Di Indonesia Pindad hanya boleh dimiliki oleh aparat penegak hukum. Masyarakat sipil bisa menggunakan senjata dengan berbagai syarat. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.
1. Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.
Baca Juga: Erick Thohir Tunjuk Menantu Luhut Maruli Simanjuntak Jadi Komisaris Utama Pindad
2. Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
3. Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
4. Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa. Sebelum mengajukan kepemilikan atas senjata api, masyarakat sipil akan diuji terlebih dahulu apakah telah memenuhi syarat. Setelahnya pengajuan baru dapat dilakukan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Mobil Rasa Tank Produksi Pindad Diperkenalkan Publik, Dijual ke Konsumen Umum?
-
Digunakan Menyerang Houthi, Ini Spesifikasi Pesawat Jammer EA-18G Growler
-
Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT Pindad, Berapa Gaji KSAD Maruli Simanjuntak?
-
Mengaku Jadi Manajer di AS, Siapa Luker Feller?
-
Erick Thohir Tunjuk Menantu Luhut Maruli Simanjuntak Jadi Komisaris Utama Pindad
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat
-
Kendaraan Arus Balik Mulai Ramai, Rest Area di Tol Semarang Terapkan Pola Buka-Tutup