Suara.com - Banyak yang tidak tahu bahwa perusahaan senjata nasional PT Pindad (Persero) diduga menjual senjata api (senpi) mereka ke pasar sipil Amerika Serikat.
Sebuah sumber menyebutkan tipe – tipe senjata yang dibuang adalah Pindad SP-1, Pindad SS Amphibious, Pindad SPR-2, Pindad SPR-4, dan Pindad SS1-C. Di dalam negeri senjata – senjata itu dijual mulai Rp45 juta.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Pindad belum mengkonfirmasi apakah benar senjata mereka bisa beredar di kalangan warga sipil di Negeri Paman Sam tersebut.
Namun, pada September 2023 lalu, Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose pernah menyatakan bahwa Pindad berkinerja positif, dibuktikan dengan banyaknya negara yang berminat membeli senjata produksi perusahaan dalam negeri itu, salah satunya Amerika Serikat (AS). AS sebelumnya juga diketahui berlangganan sejumlah tipe senjata produksi Pindad.
"Kalau ke negara lain kita sudah ekspor, ke US dan itu setiap bulan kita mengirim dua kontainer," kata Abraham setelah mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau pabrik senjata PT Pindad, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023).
Kendati demikian Abraham tidak merincikan tipe apa saja yang dikirim ke sana sekaligus siapa saja sasaran konsumennya.
Presiden Jokowi yang saat itu berkunjung ke pabrik Pindad juga membeberkan komentar positif bernada bangga atas kinerja perusahaan. Pasalnya, Pindad masuk dalam Top 50 industri pertahanan global. Pendapatan Pindad sendiri mencapai Rp27 triliun pada 2023 lalu.
Di Indonesia Pindad hanya boleh dimiliki oleh aparat penegak hukum. Masyarakat sipil bisa menggunakan senjata dengan berbagai syarat. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.
1. Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.
Baca Juga: Erick Thohir Tunjuk Menantu Luhut Maruli Simanjuntak Jadi Komisaris Utama Pindad
2. Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
3. Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
4. Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa. Sebelum mengajukan kepemilikan atas senjata api, masyarakat sipil akan diuji terlebih dahulu apakah telah memenuhi syarat. Setelahnya pengajuan baru dapat dilakukan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Mobil Rasa Tank Produksi Pindad Diperkenalkan Publik, Dijual ke Konsumen Umum?
-
Digunakan Menyerang Houthi, Ini Spesifikasi Pesawat Jammer EA-18G Growler
-
Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT Pindad, Berapa Gaji KSAD Maruli Simanjuntak?
-
Mengaku Jadi Manajer di AS, Siapa Luker Feller?
-
Erick Thohir Tunjuk Menantu Luhut Maruli Simanjuntak Jadi Komisaris Utama Pindad
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri