Suara.com - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan monopoli pelayanan kurir pada platform e-commerce.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun langsung mengapresiasi langkah KPPU tersebut.
Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno menyebutkan praktik e-commerce menunjuk hanya satu perusahaan kurir bertentangan dengan semangat dalam UU Perlindungan Konsumen. Dimana dalam aturan itu, pembeli seharusnya memiliki kebebasan untuk memilih jasa kurir.
"Konsumen tidak memiliki keleluasaan dalam memilih jenis barang atau jasa," ujar Agus, Rabu (7/2/2024).
Ia menyebutkan praktik penunjukan satu kurir ini terkadang memang dilakukan dengan iming-iming harga yang lebih murah dibandingkan kurir lainnya. Dalam jangka pendek memang, hal ini jelas menguntungkan konsumen. Namun dalam jangka panjang tidak ada jaminan bagi konsumen bahwa tarif kurir itu akan tetap bersaing.
"Tanpa ada persaingan, ketentuan tarif tidak dapat dikontrol konsumen," ujarnya.
Dari sisi persaingan usaha, praktik menunjuk satu kurir saja, jelas merugikan pemain lain yang seharusnya diberikan ruang oleh e-commerce untuk bisa bersaing secara sehat. "Ada beberapa perjanjian yang tabu dilakukan pelaku usaha spt praktik monopoli, penguasaan pasar, dan persekongkolan," ujarnya.
Anggota komisi KKPU Gopprera Panggabean menyebutkan adanya dugaan monopoli itu karena e-commerce itu sudah tidak menampilkan pilihan lain pada jasa pengantarannya dan hanya menampilkan jasa pengirim yang merupakan bagian dari afiliasi dari perusahaan tersebut.
Dugaan ini masih dalam tahap pemberkasan menyusul sudah dilakukannya investigasi. Jika tahap pemberkasan KPPU menemukan terbukti melakukan monopoli maka akan masuk dalam tahap persidangan.
Baca Juga: Nama Nagita Slavina Terseret, Aset Raffi Ahmad Dikuliti Buntut Tudingan Pencucian Uang
“Yang pasti ini masih dalam tahap asas perilaku tak bersalah yang patut diduga. Kalau nanti memang terbukti nanti akan kita proses."
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Deal Perjanjian Dagang RIAS Tak Mutlak, Bisa Berubah Jika Ada Perjanjian Baru
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
-
9 Tips Mengatur THR agar Tidak Cepat Habis untuk Persiapan Lebaran
-
Impor Energi dari AS, CORE: Ini Bertentangan dengan Kemandirian Energi
-
Setelah Kesepakatan Dagang, Produk AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
Bukan Sekadar Ekspor-Impor, ART Ikat RIAS dalam Koordinasi Kebijakan Global
-
Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya
-
Pedagang Pasar Bilang Harga MinyaKita Tak Pernah Rp 15.700/Liter
-
Pedagang Pasar: Harga Pangan Semuanya Naik, Cabai Rawit Tembus Rp 100 Ribu/Kg
-
Bukan Sekadar Renovasi, Program Pondasi Bangun Rasa Aman dan Produktivitas Warga