Suara.com - Para pedagang dari PKL hingga UMKM wajib memiliki sertifikat halal untuk produk yang mereka jual. Batas waktu untuk memperoleh sertifikat tersebut adalah tanggal 17 Oktober 2024, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 dan peraturan turunannya.
Terdapat minimal tiga kategori produk yang harus bersertifikat halal, yaitu makanan dan minuman, bahan baku serta tambahan pangan, dan produk hasil sembelihan beserta jasa penyembelihannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran. Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.
Kementerian Agama mendorong pelaku usaha untuk segera mengajukan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal. Sertifikat halal memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, dan meningkatkan daya saing bisnis.
Inilah langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat halal, yang diambil dari situs kemenag.go.id.
- Buat akun SIHALAL di ptsp.halal.go.id.
- Ajukan sertifikat halal dengan memilih opsi "Self Declare" dan masukkan kode fasilitasi.
- Verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
- Dokumen akan diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
- Dilakukan Sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
- Unduh sertifikat halal dari SIHALAL.
Berikut adalah biaya layanan sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK):
1. Opsi Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare): Gratis
*) Biaya pendaftaran dan penentuan kehalalan produk sebesar Rp300.000 akan ditanggung oleh APBD/APBN dan fasilitas Lembaga Negara/Swasta.
2. Layanan Reguler:
Baca Juga: Lindungi UMKM, Anies: Harus Ada Regulasi Pemerintah untuk Berbagi Pasar
Pendaftaran dan penentuan kehalalan produk: Rp300.000
Biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Rp350.000
Berita Terkait
-
Pelaku UKM Wajib Tahu, Label Produk Ciamik Bikin Calon Pembeli Jatuh Cinta
-
Dukung UMKM, Sepanjang 2023 Pertamina Salurkan Rp 141 Miliar untuk 5.116 Mitra Binaan
-
Cara Bank INA Digital Bantu UMKM Biar Tambah Cuan
-
Pegadaian Dukung Penerbitan Sertifikat Halal untuk APMISO Yogyakarta
-
Lindungi UMKM, Anies: Harus Ada Regulasi Pemerintah untuk Berbagi Pasar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Meski Turun, Jumlah Pengangguran RI Capai 7,35 Juta Orang
-
BPS Sebut Investasi Tumbuh Dua Digit di 2025, Ini Penyebabnya
-
ESDM Pastikan RKAB Batu Bara yang Beredar Hoaks
-
Besok Danantara Mulai 6 Proyek Hilirisasi Rp 97 Triliun
-
Naik TransJakarta Bisa Bayar Pakai GoPay, Begini Caranya
-
Aturan Turunan Belum Terbit, Demutualisasi BEI Masih Menggantung
-
Harga Bitcoin Anjlok Parah di USD 70.000, Analis Peringatkan Ancaman Tembus USD 50.000
-
5 Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris yang Bisa Rugikan Pembeli
-
Konsumsi Rumah Tangga dan Investasi Topang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
IHSG Tetap Loyo Meski PDB RI Pertumbuhan Ekonomi Kuartal-IV 5,39%