Suara.com - Para pedagang dari PKL hingga UMKM wajib memiliki sertifikat halal untuk produk yang mereka jual. Batas waktu untuk memperoleh sertifikat tersebut adalah tanggal 17 Oktober 2024, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 dan peraturan turunannya.
Terdapat minimal tiga kategori produk yang harus bersertifikat halal, yaitu makanan dan minuman, bahan baku serta tambahan pangan, dan produk hasil sembelihan beserta jasa penyembelihannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran. Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.
Kementerian Agama mendorong pelaku usaha untuk segera mengajukan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal. Sertifikat halal memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, dan meningkatkan daya saing bisnis.
Inilah langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat halal, yang diambil dari situs kemenag.go.id.
- Buat akun SIHALAL di ptsp.halal.go.id.
- Ajukan sertifikat halal dengan memilih opsi "Self Declare" dan masukkan kode fasilitasi.
- Verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
- Dokumen akan diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
- Dilakukan Sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
- Unduh sertifikat halal dari SIHALAL.
Berikut adalah biaya layanan sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK):
1. Opsi Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare): Gratis
*) Biaya pendaftaran dan penentuan kehalalan produk sebesar Rp300.000 akan ditanggung oleh APBD/APBN dan fasilitas Lembaga Negara/Swasta.
2. Layanan Reguler:
Baca Juga: Lindungi UMKM, Anies: Harus Ada Regulasi Pemerintah untuk Berbagi Pasar
Pendaftaran dan penentuan kehalalan produk: Rp300.000
Biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Rp350.000
Berita Terkait
-
Pelaku UKM Wajib Tahu, Label Produk Ciamik Bikin Calon Pembeli Jatuh Cinta
-
Dukung UMKM, Sepanjang 2023 Pertamina Salurkan Rp 141 Miliar untuk 5.116 Mitra Binaan
-
Cara Bank INA Digital Bantu UMKM Biar Tambah Cuan
-
Pegadaian Dukung Penerbitan Sertifikat Halal untuk APMISO Yogyakarta
-
Lindungi UMKM, Anies: Harus Ada Regulasi Pemerintah untuk Berbagi Pasar
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram
-
Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya
-
BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata
-
Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap
-
Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?
-
Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat
-
Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai
-
Beda CNG dan LPG, Benarkah Lebih Murah dari Gas Melon 3 Kg?
-
Harga Minyak Dunia Turun Lagi Usai Iran Tinjau Proposal Damai Amerika Serikat