Suara.com - Nama Jonas Salean sedang jadi sorotan publik usai terseret kasus korupsi. Jonas Salean adalah mantan Wali Kota Kupang 2012-2017. Ia terseret kasus korupsi pengalihan aset Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Kupang seluas 400 H. Saat ini, status Jonas masih sebagai saksi.
Profil Jonas Salean dan Kronologi Kasus Korupsi Aset yang Menjeratnya
Jonas Salean ini merupakan mantan Walikota Kupang periode 2012-2017. Jonas lahir pada 12 Maret 1958 di Oetete, Kupang. Orangtuanya bernama Jacob Salean (alm) dan A. Julianlean – Malesi (Almh). Ia anak kesembelian dari sebelas bersaudara.
Jonas Salean memiliki seorang istri bernama A. Resdyana Ndapamerang,B.Sc. Dari pernikahannya dengan Resdyana, Ia dikaruniai 2 anak yang bernama Meridiani Christianti Salean dan Adriani Aprilia Salean.
Untuk pendidikannya, Ia lulus pada tahun 1971 dari SD Bokonusan. Lalu pada tahun 1974, Ia lulus dari SLTP di Kupang. Pada tahun 1977, Ia lulus dari SMPPN 34 di Kupang. Kemudian pada tahun 1984, Ia lulus dari Fakultas Hukum di Universitas Negeri Jember .
Setelah lulus kuliah, Ia kembali melanjutkan kuliah pasca Sarjana di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga program Studi Pembangunan. Jonas pun berhasil menamatkan kuliah pasca sarjananya tahun 2002.
Saat ini, Jonas tengah terseret kasus korupsi pengalihan aset Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Kupang seluas 400 H dengan statusnya sebagai saksi. Adapun kronologi kasus ini berawal saat dirinya mulai membangun Ruko.
Saat itu, Jonas membangun ruko di atas lahan yang Ia peroleh pada tahun 2004 melalui SK kapling Walikota Kupang SK Lerik. Setelah Ia memperoleh lahan tersebut, Ia pun kemudian melakukan pengurusan SHM (sertifikat hak milik).
Tahun 2017, Ia mulai membangun Ruko tersebut. Namun, Pemkab Kupang justru melayangkan surat pengaduan bahwa dirinya menyerobot lahan tersebut. Pembangunan ruko tersebut lantas minta dihentikan lahan tersebut diklaim sebagai aset Pemkab Kupang.
Baca Juga: Begini Cara Syahrul Yasin Limpo Habiskan Uang Korupsi
Pemkab Kupang juga melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi NTT atas kasus penyerobotan aset milik Pemkab Kupang. Atas dasar dari laporan tersebut, pada tahun 2020 Ia pun mengajukan gugatan Perdata ke PN Kupang.
Setelah berkali-kali proses persidangan, Pengadilan Negeri Kupang akhirnya memutuskan bahwa aset tersebut sah milik Jonas Salean. Namun, Pemkab Kupang kemudian melakukan banding dan Kasasi ke MA.
Setelah menjalani proses yang panjang, Jonas Salean berharap agar kasus yang menyeret namanya tersebut segera menemui kejelasan agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan untuk menjatuhkannya.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Dicekal KPK, Sekjen DPR Indra Iskandar Dilarang Bepergian ke Luar Negeri Gegara Kasus Ini
-
Ganjar Pranowo dan Eks Direktur Bank Jateng Dilaporkan ke KPK, Ini Kasusnya!
-
Heboh! Menteri Bahlil Diduga Terima Suap dari Izin Tambang, Ini Langkah KPK
-
Ungkit Jabatan Firli Bahuri di KPK, Nota Pembelaan Karen Agustiawan Ditolak Mentah-mentah Hakim
-
Begini Cara Syahrul Yasin Limpo Habiskan Uang Korupsi
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI
-
Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026
-
Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!
-
Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya
-
Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional
-
Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu
-
Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026
-
Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM