Suara.com - Senyum lebar dan sumringah tampaknya akan menghiasi wajah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini, pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan kado istimewa kepada para abdi negara itu.
Kado tersebut berupakan kenaikan gaji yang mencapai 8% hingga pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 100% kepada PNS.
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% pada tahun 2024. Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari I hingga IV. Kenaikan gaji ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan pengabdian para PNS.
Kenaikan gaji ini pun sudah punya memiliki payung hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (26/1/2024).
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS," tulis aturan itu, dikutip Rabu (6/3/2024).
Adanya aturan ini merubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tak hanya soal kenaikan gaji, Jokowi juga membawa kabari baik bagi PNS menjelang lebaran tahun ini dengan memberikan THR 100%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 100% kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lebaran tahun ini.
Sri Mulyani mengatakan hal tersebut merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Jokowi Tekankan ASEAN-Australia Harus Berbagai Masa Depan, Tanggung Jawab, dan Perdamaian di Kawasan
"THR-nya Bapak Presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen. Berita baik ya," kata Sri Mulyani usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Asal tahu saja pemberian THR 100% kepada para abdi negara ini merupakan yang pertama kalinya sejak tidak diberikan pada tahun 2020 lalu karena pandemi Covid-19.
Selama 4 tahun tersebut atau periode 2020-2023 pemberian THR tidak utuh karena tukin yang dibayarakan hanya separuhnya saja.
Jika THR PNS diberikan penuh, maka hitungannya akan sama dengan penghasilan take home pay (THP) yang diterima abdi negara setiap bulannya, yakni; gaji pokok plus tunjangan kinerja.
Berikut rincian gaji PNS terbaru berdasarkan golongannya:
Golongan I:
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen
-
Mengapa Pertalite Mau Dihapus?