Suara.com - Senyum lebar dan sumringah tampaknya akan menghiasi wajah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini, pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan kado istimewa kepada para abdi negara itu.
Kado tersebut berupakan kenaikan gaji yang mencapai 8% hingga pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 100% kepada PNS.
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% pada tahun 2024. Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari I hingga IV. Kenaikan gaji ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan pengabdian para PNS.
Kenaikan gaji ini pun sudah punya memiliki payung hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (26/1/2024).
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS," tulis aturan itu, dikutip Rabu (6/3/2024).
Adanya aturan ini merubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tak hanya soal kenaikan gaji, Jokowi juga membawa kabari baik bagi PNS menjelang lebaran tahun ini dengan memberikan THR 100%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 100% kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lebaran tahun ini.
Sri Mulyani mengatakan hal tersebut merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Jokowi Tekankan ASEAN-Australia Harus Berbagai Masa Depan, Tanggung Jawab, dan Perdamaian di Kawasan
"THR-nya Bapak Presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen. Berita baik ya," kata Sri Mulyani usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Asal tahu saja pemberian THR 100% kepada para abdi negara ini merupakan yang pertama kalinya sejak tidak diberikan pada tahun 2020 lalu karena pandemi Covid-19.
Selama 4 tahun tersebut atau periode 2020-2023 pemberian THR tidak utuh karena tukin yang dibayarakan hanya separuhnya saja.
Jika THR PNS diberikan penuh, maka hitungannya akan sama dengan penghasilan take home pay (THP) yang diterima abdi negara setiap bulannya, yakni; gaji pokok plus tunjangan kinerja.
Berikut rincian gaji PNS terbaru berdasarkan golongannya:
Golongan I:
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
-
Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini
-
Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS
-
IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan
-
Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital
-
Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan
-
Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman
-
Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram
-
Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI
-
Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin