Suara.com - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) megapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung yang telah berhasil mengungkapkan dan menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 Kg Subsidi ke LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg Non Subsidi berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengeluhkan LPG cepat habis sebelum waktunya dan harganya lebih rendah dari harga normal di daerah Desa Malakasari Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024.
Para pelaku yang berjumlah 4 (empat) orang telah berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian terdiri dari pemilik pangkalan, pengepul tabung LPG lalu menjual tabung LPG yang telah dioplos dan 2 orang yang memindahkan isi tabung LPG 3 Kg ke LPG 5,5 Kg atau 12 Kg, dimana keempatnya sekarang telah dijadikan tersangka.
Berdasarkan informasi dari pelaku, mereka dapat mendistribusikan sampai 140 tabung LPG per harinya lalu menjualnya ke warung – warung atau rumah makan di sekitar wilayah Baleendah dengan harga yang lebih murah.
Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan bahwa praktik pemindahan gas LPG secara ilegal / oplos ini merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak, tindakan ini juga sangat berbahaya bagi pelaku dan masyarakat di sekitarnya karena proses pemindahan dan pengisian LPG dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan.
“Kami juga selalu mengingatkan bahwa apabila ada mitra distribusi resmi LPG Pertamina yang melakukan pelanggaran ketentuan, maka akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum karena telah merugikan masyarakat dan negara sehingga perlu adanya sanksi yang berat, secara hubungan kerja akan diberikan sanksi yang sesuai Perjanjian Kerjasama yang berlaku dimulai dari pemberian teguran sampai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” ujar Eko ditulis Jumat (22/3/2024).
“Pertamina mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi energi dan apabila masyarakat menemukan ataupun mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya dilapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,” ujarnya lagi.
Pertamina juga mengimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 Kg.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya