Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) mulai awal pekan ini.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024.
"Papan Pemantauan Khusus adalah Papan Pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI," sebut keterangan BEI dikutip Selasa (26/3/2024).
Asal tahu saja implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) merupakan tindak lanjut dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023.
"Implementasi Papan Pemantauan Khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan pelindungan investor di Bursa Efek Indonesia," tulis keterangan itu.
Adapun implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi periodic call acution dalam satu hari.
Terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus, yaitu:
1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic
Call Auction kurang dari Rp51,00;
2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
Baca Juga: Investor Saham Wajib Pantau Sentimen Ekonomi AS Pekan Ini, Pengamat: Bisa Gawat!
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan
Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan
keuangan yang disampaikan sebelumnya;
4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa;
5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir;
6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan
Nomor I-A dan I-V (public float);
7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari
Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6
bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian;
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen, Menko Airlangga: Jauh Lebih Baik!