Suara.com - Rancangan Undang-Undang Perkoperasian diklaim mampu memperkuat kelembagaan koperasi di Indonesia. "Semangat besar dari RUU Perkoperasian yang sedang kita usulkan untuk memperkuat ekosistem kelembagaan koperasi, seperti halnya perbankan yang sudah dibenahi sejak tahun 1998," ujar Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki pada Senin (1/4/2024).
Menurutnya, koperasi masih belum mengalami perbaikan dalam kelembagaannya, sehingga perkembangan koperasi dalam sektor keuangan, seperti simpan pinjam dan perbankan, jauh berbeda dengan korporasi.
Di sektor perbankan, sudah ada lembaga pengawas eksternal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), asuransi, dan lain-lain.
Namun, dalam koperasi belum ada pengawas eksternal. Koperasi dibiarkan tumbuh secara alami meskipun peran koperasi simpan pinjam sangat penting bagi masyarakat.
Dengan kata lain, koperasi simpan pinjam masih menjadi opsi bagi pelaku UMKM yang sulit mendapatkan akses pembiayaan dari bank.
"Ini yang kita harus bereskan. Jadi kita ingin koperasi juga di sektor keuangan harus tumbuh berkembang seperti halnya koperasi di negara-negara maju yang mana koperasi dalam jasa keuangan kuat di mana ada banyak bank di Eropa dimiliki oleh koperasi. Inilah yang sebenarnya," kata Teten, dikutip dari Antara.
Kalau koperasi simpan pinjam, lanjutnya, dibiarkan seperti sekarang di mana pengawasan dan standarisasi akuntasinya lemah, tidak ada ekosistem yang memberikan pondasi yang kuat untuk penjaminan dan lain sebagainya maka koperasi akan tertinggal.
Sebagai informasi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki meminta DPR RI agar segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Permintaan itu disampaikan Teten dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan mendesak untuk diperbaiki.
Baca Juga: Legislator Beberkan Empat Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa, Teten menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 kepada Ketua DPR RI.
Namun, hingga kini DPR RI belum menindaklanjuti surat tersebut maupun melakukan pembahasan meski rencana awal pembahasan RUU ini dilakukan pada Oktober 2023.
Akibat mundurnya pembahasan RUU ini, Teten kembali menagih janji DPR terkait waktu pembahasan lanjutan.
Dia berharap pada momentum akhir masa jabatan DPR RI periode 2019 -2024, RUU Perkoperasian bisa segera ditetapkan.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Gelar Fit and Proper Test 14 Calon Anggota LPSK, Ini Daftarnya
-
Komisi I DPR Minta Gudang Amunisi Di Bogor Dipertimbangkan Untuk Direlokasi
-
Panglima TNI Janji Ganti Kerugian Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi Kodam Jaya
-
Api Telah Padam, Komisi I Minta Kodam Jayakarta Dalami Sebab Ledakan Gudang Amunisi
-
Legislator Beberkan Empat Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Dukung Aktualisasi dan Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB
-
BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak
-
Purbaya Lanjutkan Efisiensi Anggaran MBG usai Dipotong Jadi Rp 268 T
-
Menteri Purbaya hingga Bahlil Rapat Keluhan Kadin China, Bahas Apa Saja?
-
Rumor Badan Ekspor Bikin IHSG Anjlok, Ini Saham Paling Boncos
-
Pertamina Gelar Sokoguru Policy Forum Bahas Ketahanan dan Transisi Energi Nasional
-
Bos Danantara Saham BUMN Perbankan Lagi Murah, Saatnya Beli?
-
Rosan Hingga Bahlil Ikut Tertutup Soal Badan Ekspor
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak ke 117,31 Dolar AS per Barel
-
Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari