Suara.com - Rancangan Undang-Undang Perkoperasian diklaim mampu memperkuat kelembagaan koperasi di Indonesia. "Semangat besar dari RUU Perkoperasian yang sedang kita usulkan untuk memperkuat ekosistem kelembagaan koperasi, seperti halnya perbankan yang sudah dibenahi sejak tahun 1998," ujar Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki pada Senin (1/4/2024).
Menurutnya, koperasi masih belum mengalami perbaikan dalam kelembagaannya, sehingga perkembangan koperasi dalam sektor keuangan, seperti simpan pinjam dan perbankan, jauh berbeda dengan korporasi.
Di sektor perbankan, sudah ada lembaga pengawas eksternal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), asuransi, dan lain-lain.
Namun, dalam koperasi belum ada pengawas eksternal. Koperasi dibiarkan tumbuh secara alami meskipun peran koperasi simpan pinjam sangat penting bagi masyarakat.
Dengan kata lain, koperasi simpan pinjam masih menjadi opsi bagi pelaku UMKM yang sulit mendapatkan akses pembiayaan dari bank.
"Ini yang kita harus bereskan. Jadi kita ingin koperasi juga di sektor keuangan harus tumbuh berkembang seperti halnya koperasi di negara-negara maju yang mana koperasi dalam jasa keuangan kuat di mana ada banyak bank di Eropa dimiliki oleh koperasi. Inilah yang sebenarnya," kata Teten, dikutip dari Antara.
Kalau koperasi simpan pinjam, lanjutnya, dibiarkan seperti sekarang di mana pengawasan dan standarisasi akuntasinya lemah, tidak ada ekosistem yang memberikan pondasi yang kuat untuk penjaminan dan lain sebagainya maka koperasi akan tertinggal.
Sebagai informasi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki meminta DPR RI agar segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Permintaan itu disampaikan Teten dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan mendesak untuk diperbaiki.
Baca Juga: Legislator Beberkan Empat Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa, Teten menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 kepada Ketua DPR RI.
Namun, hingga kini DPR RI belum menindaklanjuti surat tersebut maupun melakukan pembahasan meski rencana awal pembahasan RUU ini dilakukan pada Oktober 2023.
Akibat mundurnya pembahasan RUU ini, Teten kembali menagih janji DPR terkait waktu pembahasan lanjutan.
Dia berharap pada momentum akhir masa jabatan DPR RI periode 2019 -2024, RUU Perkoperasian bisa segera ditetapkan.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Gelar Fit and Proper Test 14 Calon Anggota LPSK, Ini Daftarnya
-
Komisi I DPR Minta Gudang Amunisi Di Bogor Dipertimbangkan Untuk Direlokasi
-
Panglima TNI Janji Ganti Kerugian Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi Kodam Jaya
-
Api Telah Padam, Komisi I Minta Kodam Jayakarta Dalami Sebab Ledakan Gudang Amunisi
-
Legislator Beberkan Empat Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda
-
Viral BBM Bobibos, Kementerian ESDM Jelaskan Langkah Agar Bisa Dijual Bebas
-
Emiten TRON Fokus Garap Bisnis Infrastruktur Kendaraan Listrik
-
Apa Benar Emiten Properti DADA Berkantor Dekat Warung Kelontong? Manajemen Beri Pembelaan
-
Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran
-
Menkeu Purbaya: Mana Pemain Saham Gorengan yang Sudah Ditangkap?
-
Harga Bitcoin Terus Merosot Hingga di Bawah USD 90.000, Begini Prospeknya