Suara.com - Rancangan Undang-Undang Perkoperasian diklaim mampu memperkuat kelembagaan koperasi di Indonesia. "Semangat besar dari RUU Perkoperasian yang sedang kita usulkan untuk memperkuat ekosistem kelembagaan koperasi, seperti halnya perbankan yang sudah dibenahi sejak tahun 1998," ujar Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki pada Senin (1/4/2024).
Menurutnya, koperasi masih belum mengalami perbaikan dalam kelembagaannya, sehingga perkembangan koperasi dalam sektor keuangan, seperti simpan pinjam dan perbankan, jauh berbeda dengan korporasi.
Di sektor perbankan, sudah ada lembaga pengawas eksternal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), asuransi, dan lain-lain.
Namun, dalam koperasi belum ada pengawas eksternal. Koperasi dibiarkan tumbuh secara alami meskipun peran koperasi simpan pinjam sangat penting bagi masyarakat.
Dengan kata lain, koperasi simpan pinjam masih menjadi opsi bagi pelaku UMKM yang sulit mendapatkan akses pembiayaan dari bank.
"Ini yang kita harus bereskan. Jadi kita ingin koperasi juga di sektor keuangan harus tumbuh berkembang seperti halnya koperasi di negara-negara maju yang mana koperasi dalam jasa keuangan kuat di mana ada banyak bank di Eropa dimiliki oleh koperasi. Inilah yang sebenarnya," kata Teten, dikutip dari Antara.
Kalau koperasi simpan pinjam, lanjutnya, dibiarkan seperti sekarang di mana pengawasan dan standarisasi akuntasinya lemah, tidak ada ekosistem yang memberikan pondasi yang kuat untuk penjaminan dan lain sebagainya maka koperasi akan tertinggal.
Sebagai informasi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki meminta DPR RI agar segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Permintaan itu disampaikan Teten dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan mendesak untuk diperbaiki.
Baca Juga: Legislator Beberkan Empat Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa, Teten menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 kepada Ketua DPR RI.
Namun, hingga kini DPR RI belum menindaklanjuti surat tersebut maupun melakukan pembahasan meski rencana awal pembahasan RUU ini dilakukan pada Oktober 2023.
Akibat mundurnya pembahasan RUU ini, Teten kembali menagih janji DPR terkait waktu pembahasan lanjutan.
Dia berharap pada momentum akhir masa jabatan DPR RI periode 2019 -2024, RUU Perkoperasian bisa segera ditetapkan.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Gelar Fit and Proper Test 14 Calon Anggota LPSK, Ini Daftarnya
-
Komisi I DPR Minta Gudang Amunisi Di Bogor Dipertimbangkan Untuk Direlokasi
-
Panglima TNI Janji Ganti Kerugian Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi Kodam Jaya
-
Api Telah Padam, Komisi I Minta Kodam Jayakarta Dalami Sebab Ledakan Gudang Amunisi
-
Legislator Beberkan Empat Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa
-
BEI Wajibkan Free Float hingga 25 Persen untuk Perusahaan yang Hendak IPO