Suara.com - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjawab isu maskapai yang aji mumpung menaikkan harga tiket pesawat pada mudik lebaran ini. Isu berhembus setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil beberapa maskapai soal harga tiket pesawat.
Dia mengakui, Garuda Indonesia salah satu yang dipanggil oleh KPPU dan turut datang. Dalam pertemuan itu, bilang Irfan, timnya menjelaskan secara gamblang penetapan harga tiket pesawat.
"Sudah (datang ke KPPU), tim kita sudah menghadap (KPPU). Sudah menjelaskan dasar-dasar kita ambil keputusan soal harga tiket. Yang jelas kita tak ada kartel," ujarnya di Jakarta, yang dikutip Selasa (2/4/2024).
Irfan menegaskan, bahwa maskapai pelat merah ini tidak pernah sekalipun menaikkan harga tiket pesawat sejak 5 tahun belakang. Yang terjadi, jelas dia, Garuda Indonesia justru menjaga harga tiket pesawat dari ambang batas atas harga tiket pesawat yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
"Bukan kayak kita nggak mau naik, tapi kita sudah mahal. Itu pertama," Kedua, kita ini kan airlines, maskapai reguler dibatasi dengan peraturan Kemenhub soal tarif batas atas. Nah ini sudah dari 2019 kita enggak pernah naik, TBA kita tidak pernah naik," beber Irfan.
Irfan kembali menjelaskan, banyak faktor yang membuat harga tiket pesawat jadi tinggi, salah satunya biaya jasa pelayanan bandara yang dikenakan kepada penumpang atau airport tax.
"Tahun lalu airport tax itu rata-rata naik 100-an persen," ungkap dia.
Maka dari itu, Irfan meminta adanya pemisahan antara biaya airport tax dengan harga tiket pesawat. Dengan begitu, calon penumpang pesawat bisa mengetahui besaran harga tiket pesawat yang sebenarnya.
"Jadi yang harga tiket Anda bayar ke saya, dan airport tax waktu check in kan. Jadi ketahuan biang kerok naikin harga itu siapa. Kita enggak pernah naik. Yang kita naikin mungkin business class, tapi juga enggak banyak itu," kata dia.
Baca Juga: Laba Bersih Anak Usaha Garuda Indonesia GMFI Melonjak Jadi 20,2 Juta Dolar AS di 2023
Tidak Aji Mumpung
Sebelumnya, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) mengingatkan kepada maskapai penerbangan untuk tidak aji mumpung untuk menaikan tarif tiket selama periode mudik lebaran ini. Maskapai diminta memberikan tarif tiket sesuai dengan aturan dari Kementerian Perhubungan.
Aturan yang dimaksud yaitu, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Senantiasa mematuhi, tidak melanggar, Tarif Batas Atas sebagaimana diatur Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 106 tahun 2019 dan Fuel Surcharge sesuai KM 7 tahun 2023," ujar Ketua APJAPI, Alvin Lie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/3/2024).
Alvin juga mengajak penumpang untuk memantau, jika ada maskapai yang masih bandel memberikan tarif tinggi selama mudik lebaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada