Suara.com - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjawab isu maskapai yang aji mumpung menaikkan harga tiket pesawat pada mudik lebaran ini. Isu berhembus setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil beberapa maskapai soal harga tiket pesawat.
Dia mengakui, Garuda Indonesia salah satu yang dipanggil oleh KPPU dan turut datang. Dalam pertemuan itu, bilang Irfan, timnya menjelaskan secara gamblang penetapan harga tiket pesawat.
"Sudah (datang ke KPPU), tim kita sudah menghadap (KPPU). Sudah menjelaskan dasar-dasar kita ambil keputusan soal harga tiket. Yang jelas kita tak ada kartel," ujarnya di Jakarta, yang dikutip Selasa (2/4/2024).
Irfan menegaskan, bahwa maskapai pelat merah ini tidak pernah sekalipun menaikkan harga tiket pesawat sejak 5 tahun belakang. Yang terjadi, jelas dia, Garuda Indonesia justru menjaga harga tiket pesawat dari ambang batas atas harga tiket pesawat yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
"Bukan kayak kita nggak mau naik, tapi kita sudah mahal. Itu pertama," Kedua, kita ini kan airlines, maskapai reguler dibatasi dengan peraturan Kemenhub soal tarif batas atas. Nah ini sudah dari 2019 kita enggak pernah naik, TBA kita tidak pernah naik," beber Irfan.
Irfan kembali menjelaskan, banyak faktor yang membuat harga tiket pesawat jadi tinggi, salah satunya biaya jasa pelayanan bandara yang dikenakan kepada penumpang atau airport tax.
"Tahun lalu airport tax itu rata-rata naik 100-an persen," ungkap dia.
Maka dari itu, Irfan meminta adanya pemisahan antara biaya airport tax dengan harga tiket pesawat. Dengan begitu, calon penumpang pesawat bisa mengetahui besaran harga tiket pesawat yang sebenarnya.
"Jadi yang harga tiket Anda bayar ke saya, dan airport tax waktu check in kan. Jadi ketahuan biang kerok naikin harga itu siapa. Kita enggak pernah naik. Yang kita naikin mungkin business class, tapi juga enggak banyak itu," kata dia.
Baca Juga: Laba Bersih Anak Usaha Garuda Indonesia GMFI Melonjak Jadi 20,2 Juta Dolar AS di 2023
Tidak Aji Mumpung
Sebelumnya, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) mengingatkan kepada maskapai penerbangan untuk tidak aji mumpung untuk menaikan tarif tiket selama periode mudik lebaran ini. Maskapai diminta memberikan tarif tiket sesuai dengan aturan dari Kementerian Perhubungan.
Aturan yang dimaksud yaitu, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Senantiasa mematuhi, tidak melanggar, Tarif Batas Atas sebagaimana diatur Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 106 tahun 2019 dan Fuel Surcharge sesuai KM 7 tahun 2023," ujar Ketua APJAPI, Alvin Lie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/3/2024).
Alvin juga mengajak penumpang untuk memantau, jika ada maskapai yang masih bandel memberikan tarif tinggi selama mudik lebaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun