Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memangkas jumlah status Bandara Internasional. Awalnya, Bandara Internasional berjumlah 34, kini setelah dipangkas jumlahnya hanya 17 Bandara.
Menanggapi pemangkasan ini, Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Denon Prawiraatmadja menilai, pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia akan dapat meningkatkan konektivitas transportasi udara nasional.
Jika sebelumnya dengan banyaknya bandara internasional pola penerbangan adalah point to point, maka dengan dikuranginya bandara internasional pola penerbangan nasional akan kembali kepada pola hub and spoke.
Dengan pola hub and spoke, akan terjadi peningkatan konektivitas transportasi udara dan terjadi pemerataan pembangunan nasional.
"Dengan pola hub and spoke, bandara di kota kecil akan hidup dan menjadi penyangga (spoke) bagi bandara di kota yang lebih besar (sub hub). Dari bandara sub hub itu akan menjadi penyangga bandara hub yang kemudian menghubungkan penerbangan ke luar negeri sebagai bandara internasional. Dengan demikian semua bandara dapat hidup, konektivitas penerbangan terbangun dan terjadi pemerataan pembangunan," ujar Denon dalam keterangannya yang dikutip, Senin (29/4/2024).
Pada pola hub and spoke, selain terjadi konektivitas transportasi udara dan meningkatkan pemerataan pembangunan, bisnis penerbangan nasional juga akan lebih meningkat dan akan menjadi lebih efektif dan efisien sehingga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap penumpang.
Hal tersebut akan berbanding terbalik jika banyak bandara yang bersifat internasional karena akan lebih banyak terjadi penerbangan internasional daripada penerbangan domestik sehingga konektivitas nasional tidak terbangun.
Penerbangan poin to poin internasional selama ini juga lebih menguntungkan maskapai luar negeri di mana mereka sebenarnya juga menggunakan pola hub and spoke di negaranya dan hanya mengambil penumpang di Indonesia sebagai pasar tapi tidak menimbulkan konektivitas nasional.
Selain itu dengan banyaknya bandara internasional juga rawan dari sisi pertahanan dan keamanan karena hal itu berarti membuka banyak pintu masuk ke Indonesia di mana semua pintu tersebut harus dijaga.
Baca Juga: Status Bandara Internasional Supadio Dicabut, Publik Anggap Pemerintah Plin-plan
Jika penerbangan internasional di bandara tersebut sangat sedikit, juga akan menjadi tidak efektif dan efisien karena harus disediakan sarana dan personil CIQ (Custom, Immigration and Quarantine), komite FAL serta hal-hal lain yang menjadi persyaratan bandara internasional.
"Penataan jumlah bandara internasional oleh pemerintah juga sudah adil karena bandara yang status penggunaannya domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara), seperti untuk Kenegaraan; Kegiatan atau acara yang bersifat internasional; Embarkasi dan Debarkasi haji; Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; dan Penanganan bencana," imbuh Denon.
Adapun, berikut 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional:
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
- Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
- Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
- Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
- Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
- Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
- Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
- Bandara Sentani, Jayapura, Papua
- Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
-
MacBook Neo 2 Siap Gebrak Pasar 2027: Chip A19 Pro dan RAM 12GB Jadi Standar Baru Laptop Terjangkau