Suara.com - Perum Bulog resmi menaikan Harga Eceren Tertinggi (HET) beras Bulog merek SPHP menjadi Rp 12.500 hingga Rp13.500 per kilogram.
Hal itu menyusul adanya surat dari Badan Pangan Nasional Nomor 142/TS/02.02/K/4/2024 tanggal 29 April 2024 Tentang Penugasan SPHP Beras tahun 2024.
Adapun kebijakan itu berlaku mulai 1 Mei 2024.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, HET beras SPHP adalah Rp 10.900 per kilogram.
Kenaikan itu dilakukan pada bulan September tahun lalu lantaran adanya kenaikan biaya produksi beras.
Sementara sebelum menyentuh angka Rp 10.900 per kilogram, HET beras SPHP ditetapkan sebesar Rp 9.450 per kilogram.
Berikut adalah daftar HET beras premium yang berlaku sejak 1 Mei 2024.
- Wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali Nusa Tenggara Barat, Sulawesi sebelumnya Rp 10.900 menjadi Rp 12.500 per kilogram
- Wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan sebelumnya Rp 11.500 menjadi Rp 13.100 per kilogram
Baca Juga: Harga Eceran Beras Bulog Naik! HET Ditentukan Berdasarkan Zona Tertentu
- Wilayah Maluku dan Papua sebelumnya Rp 11.800 menjadi Rp 13.500 per kilogram.
Sementara itu, dari data yang berhasil dihimpun, stok Bulog saat ini mencapai 1,63 juta ton pada Jumat (03/5).
Angka tersebut merupakan jumlah stok bulog tertinggi sejak Januari 2020 yang mencapai 1,60 juta ton.
Disampaikan Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi pada Jumat (3/5) lalu, bahwa cadangan stok beras pemerintah (CBP) ini sangat mencukupi untuk mendukung program bantuan pangan dan program SPHP.
Adapun stok yang dimiliki bulog ini merupakan gabungan dari impor dan dalam negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan
-
Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT