Suara.com - Harga eceran tertinggi (HET) beras, yang juga dikenal sebagai Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) atau beras Bulog, mengalami penyesuaian resmi mulai 1 Mei 2024. Perubahan harga ini didasarkan pada surat Badan Pangan Nasional No. 142/TS/02.02/K/4/2024 tanggal 29 April 2024 mengenai Penugasan SPHP Beras tahun 2024.
Bulog mengumumkan perubahan harga beras SPHP melalui akun Instagram resminya @perum.bulog, pada Minggu (5/5/2024). Menurut pernyataan tersebut, HET beras SPHP ditetapkan berdasarkan zona.
Di wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras SPHP telah dinaikkan menjadi Rp12.500 per kilogram. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp1.600 per kilogram dari HET sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp10.900 per kilogram.
Selanjutnya, harga beras Af gudang telah ditetapkan sebesar Rp11.000 per kilogram, mengalami kenaikan dari harga sebelumnya yaitu Rp9.950 per kilogram.
Untuk daerah Sumatra, kecuali Lampung dan Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP kini mencapai Rp13.100 per kilogram. Sebelumnya, HET untuk wilayah tersebut berada di level Rp11.500 per kilogram.
Harga Af gudang terbaru untuk daerah ini telah ditetapkan sebesar Rp11.300 per kilogram, meningkat dari sebelumnya yang sebesar Rp10.250 per kilogram.
Terakhir, di wilayah Maluku dan Papua, HET beras Bulog ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp1.700 per kilogram dari HET sebelumnya yang berada di level Rp11.800 per kilogram.
Sementara itu, harga beras Af gudang untuk wilayah ini ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram, naik Rp1.050 per kilogram dari harga sebelumnya yang sebesar Rp10.550 per kilogram.
Untuk memperoleh beras SPHP, masyarakat dapat membelinya di Rumah Pangan Kita (RPK), toko pengecer di pasar, platform e-commerce seperti iPangananDotCom, dan beberapa ritel modern lainnya.
Baca Juga: Bulog Manfaatkan Fleksibiltas Harga Gabah dan Beras untuk Serap Produksi Dalam Negeri
Berita Terkait
-
Kemendag Sebut Harga Gabah Anjlok Gegara Panen Raya, Ary Prasetyo: Maha Benar dengan Segala Dalilnya
-
Perhatian Emak-emak! Harga Bawang Merah Lagi Ngamuk Jadi Rp 42.000/kg
-
Keluarga Sedekah Beras Diduga dari Hasil Jual Baju Mahal Stevie Agnecya, Netizen Ramai-ramai Ikut Mendoakan
-
Jusuf Hamka Bagi-Bagi Uang Rp10 Ribu ke Warga: Segitu Emang Bisa Beli Beras?
-
Bulog Manfaatkan Fleksibiltas Harga Gabah dan Beras untuk Serap Produksi Dalam Negeri
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya