Suara.com - Berdasarkan Lampiran UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN), pengelolaan sumber daya air perkotaan bertujuan untuk memberikan keamanan akses air minum yang andal, sistem sanitasi yang layak, perlindungan sumber air dari polusi, dan pengurangan risiko banjir dalam satu sistem pengelolaan air terpadu.
Dikutip dari kantor berita Antara, strategi pengelolaan air secara terpadu untuk melayani IKN diperlukan dalam memenuhi kebutuhan pengembangan dan kendala yang akan dihadapi oleh pembangunan IKN.
Pendekatan pengelolaan air terpadu menggabungkan pengelolaan penggunaan air, limpasan air hujan, dan pengolahan air limbah, dengan mengadopsi pendekatan terintegrasi antara sistem pengelolaan air secara tradisional.
Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi sumber daya secara keseluruhan dengan pertimbangan yang cermat dalam penggunaannya. Juga kontribusinya dalam sistem ekologi dengan tetap menghormati batasan alam.
Hasil utama memanfaatkan pengelolaan air terpadu ini adalah menyediakan akses yang aman dan andal atas air minum, sanitasi yang efektif, serta melindungi saluran air dari polusi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan sistem penyediaan air minum di Ibu Kota Nusantara atau IKN menerapkan teknologi smart water management system.
"Sistem penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah domestik serta persampahan di IKN menggunakan smart water management system," jelas Sandhi Eko Bramono, Kepala Sub Direktorat Wilayah I Direktorat Sanitasi Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Smart water management system menggunakan data terkini (real time), sehingga memudahkan untuk mengukur kuantitas, kualitas, dan efisiensi penggunaan air.
Kemudian, sistem juga memudahkan pemantauan keamanan infrastruktur sumber daya air, penanganan risiko bencana alam yang berkaitan dengan air, seperti banjir dan kekeringan.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Dorong Pemulihan Lahan Eks Tambang di Kawasan IKN
Tidak kalah menarik, air yang diperoleh untuk kebutuhan IKN adalah potable water. Yaitu penyediaan air minum mulai perencanaan sumber air baku, transmisi air baku dari intake ke Instalasi Pengolahan Air (IPA), teknologi IPA yang efektif, transmisi air olahan (air minum) dari lokasi IPA ke reservoir sampai distribusi air minum kepada masyarakat dan daerah pelayanan.
Menurut watereducation.org, potable water didefinisikan sebagai air minum, berasal dari sumber permukaan dan tanah, diolah hingga tingkat yang memenuhi standar konsumsi suatu pemerintahan pusat, provinsi, atau negara.
Berita Terkait
-
Tak Sekadar Air Putih, Ini Alasan Artesian Water Jadi Tren Kesehatan Baru
-
Beda Air Mineral vs Demineral, Mana yang Lebih Bagus untuk Dikonsumsi?
-
Segera Tayang! Fans Histeris Tak Sabar Menanti Film Avatar: Fire and Ash
-
Sejarah Panjang Berdirinya Aqua: Jadi AMDK Pertama di Indonesia tapi Kini Keasliannya Dipertanyakan
-
Kontroversi Keaslian Aqua: Bongkar Kandungan dan Risiko Air Pegunungan vs Air Sumur Bor
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Emas Antam Terjungkal, Harganya Rp 2.327.000 per Gram Hari Ini
-
IHSG Gaspol ke Level 8.300 di Awal Sesi Perdagangan Senin, Tapi Awas Tekanan Jual Mengintai
-
BEI Ungkap 13 Perusahaan Siap-siap IPO, Lima Perseroan Miliki Aset Jumbo
-
Ambisi Bank Jakarta Perluas Ekosistem Digital
-
AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang
-
IHSG Berpeluang Rebound, Isu Pangkas Suku Bunga The Fed Bangkitkan Wall Street
-
Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Ekonomi Awal Pekan: BI Rate Bertentangan Konsensus Pasar, Insentif Jumbo Pacu Kredit
-
SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?