Suara.com - Salah satu perusahaan BUMN Farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) kembali menjadi sorotan publik usai diketahui memanipulasi laporan keuangannya.
Sebelumnya Indofarma juga menjadi perbincangan karena belum membayar gaji karyawan dari bulan Maret 2024 lalu karena kondisi keuangan yang minus.
Kekinian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak perusahaannya periode 2020-2023 menemukan indikasi manipulasi laporan keuangan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 371,8 miliar.
Dugaan manipulasi ini bukan hal baru bagi Indofarma. Pada tahun 2004, Bapepam (sekarang OJK) pernah menjatuhkan sanksi denda Rp 500 juta kepada direksi Indofarma terkait penyajian laporan keuangan tahun 2001.
Baru-baru ini, pada Mei 2024, Komisaris Utama Indofarma, Laksono Trisnantoro, mengundurkan diri dan mengungkapkan dugaan manipulasi yang telah berlangsung sejak lama.
Temuan BPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaannya, termasuk penggelembungan persediaan, rekayasa transaksi, dan pencatatan fiktif. Hal ini mengakibatkan laporan keuangan perusahaan tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.
"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum," kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 120.146.889.195 (Rp 120 miliar).
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.
Baca Juga: Keuangan Indofarma (INAF) Diduga Diselewengkan, Negara Rugi Rp371,83 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
IHSG Berpeluang Rebound, Isu Pangkas Suku Bunga The Fed Bangkitkan Wall Street
-
Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Ekonomi Awal Pekan: BI Rate Bertentangan Konsensus Pasar, Insentif Jumbo Pacu Kredit
-
SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
-
Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031
-
Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
-
Literasi Keuangan dengan Cara Baru Biar Makin Melek Finansial