Suara.com - Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyebut mulai 1 Juni, masyarakat perlu menyertakan KTP untuk membeli LPG 3 Kg. Pemberlakuan ini agar LPG 3 kg digunakan untuk masyarakat miskin, karena merupakan subsidi.
"Per tanggal 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG kg akan dipersyaratkan menggunakan KTP sehingga menuju ke sana seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan dalam aplikasi yang disebut merchant application atau MAP," ujarnya ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, yang dikutip Rabu (29/5/2024).
Riva memamaparkan, hingga April 2024 ini, setidaknya 41,8 juta NIK telah terdaftar dalam subsidi LPG 3 kg. Mayoritas atau 35,9 juta NIK atau 86% merupakan sektor rumah tangga.
Selanjutnya dari sektor usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK, petani sasaran sebanyak 12,8 ribu NIK, nelayan sasaran sebanyak 29,6 ribu NIK, serta pengecer (70,3 ribu NIK).
Menurut Riva, dengan kebijakan ini, akan ketahuan konsumsi LPG 3 kg dari masyarakat. Dia melihat, rata-rata masyarakat membeli LPG 3 kg sampai 5 tabung per bulan.
"Tapi, ada yang lebih dari 5 tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer," ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana revisi aturan pembelian gas LPG 3 Kg, imbas viralnya artis Prilly Latuconsina yang keciduk gunakan gas melon itu. Sebagai diketahui, LPG 3 kg diperuntukkan untuk masyarakat miskin dan disubsidi oleh pemerintah.
Aturan yang diubah yaitu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penempatan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Tutuka Ariadji, upaya revisi ini agar tak ada lagi masyarakat mampu membeli gas LPG 3 kg.
Baca Juga: Ada Kabar Subsidi BBM Bakal Dipotong, Benar Nggak Sri Mulyani?
Sebenarnya, bilang Tutuka, pemerintah telah menjalankan aturan, di mana masyarakat perlu sertakan KTP dan KK dalam membeli LPG 3 kg.
"Nanti akan ada detil berapa yang boleh membeli. Nah, di luar itu tidak bisa membeli," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, yang dikutip Rabu (17/4/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
OCBC Raup Laba Rp5,1 Triliun di Tahun 2025, Ini Penyumbang Terbesar
-
OJK Belum Terima Laporan Polri Mau Selidiki Saham Gorengan di Pasar Modal
-
CFX Pangkas Biaya Transaksi Bursa Kripto Jadi 0,01 Persen
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi, di Pegadaian Jadi Makin Murah!
-
Pandu Sjahrir: Saham Gorengan Bikin Investor Asing Ragu Masuk RI
-
Indonesia Kebanjiran Arus Modal Asing yang Masuk Meski IHSG Anjlok
-
IHSG Hari Ini: Sentimen Positif MSCI dan Bursa Saham Dunia yang 'Kebakaran'
-
Cara Cek Bansos PKH, BPNT, BLT 2026 dan Solusi Jika Nama Tidak Muncul
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Daftar Lengkap Pinjol Legal Berizin OJK: Update Februari 2026