Suara.com - Kebijakan anyar pemerintah terkait iuran Tapera sebesar 3% membuat gaduh terutama dari kalangan kelas pekerja dan pengusaha.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera itu baru saja disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 lalu.
Salah satu alasan yang memberatkan adalah pemotongan gaji 3% yang dikhawatirkan memberatkan para pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil pasca pandemi.
Tapi tahukah, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memiliki anggota komite yang bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis, serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas BP Tapera.
Komite ini terdiri dari beberapa anggota penting yang mewakili berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi dan misi Tapera.
Menukil laman BP Tapera pada Kamis (29/5/2024) anggota Komite BP Tapera saat ini berjumlah 5 orang diantaranya Basuki Hadimuljono (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan), Ida Fauziyah (Menteri Ketenagakerjaan), Friderica Widyasari Dewi (Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan satu lagi dari unsur profesional.
Bersama-sama, kelima anggota Komite Tapera ini memiliki peran penting dalam memastikan keberhasilan program Tapera dalam mewujudkan mimpi masyarakat Indonesia untuk memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada