Suara.com - Full Call Auction (FCA) beberapa waktu belakangan menjadi skema baru dalam perdagangan saham. Meski banyak yang belum mengenal sistem ini, ada yang menyatakan bahwa FCA mengandung kerugian yang berpotensi dialami oleh investor saham. Salah satu buktinya, yang dialami oleh emiten energi baru dan terbarukan (EBT) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
Emiten saham milik taipan Prajogo Pangestu ini resmi masuk dalam papan pemantauan khusus, yang merupakan ciri khas dari sistem FCA. Pasalnya, BREN beberapa waktu lalu sempat dikategorikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai saham yang tersuspensi. Padahal, pasaran BREN tergolong besar. Namun, hal itu tidak menghindarkan BREN untuk masuk dalam papan pemantauan khusus dengan notasi X. Dampaknya, BREN selama tiga hari berturut – turut mencatatkan koreksi hamper sepuluh persen dan bahkan terus mencetak auto reject bawah (ARB) selama tiga hari terus – menerus.
Apa yang dialami BREN merupakan sinyal ketidakstabilan pasar akibat sistem FCA. Padahal sebelumnya nilai kapitalisasi BREN mencapai Rp1.000 triliun.
Pengertian Full Call Auction (FCA)
Secara gampang, FCA didefinisikan sebagai mekanisme perdagangan yang memungkinkan investor melakukan jual-beli saham di harga bid tertentu yang akan dikumpulkan dan diperjumpakan (match) pada selang waktu tertentu, harga match ditentukan berdasarkan volume match terbesar. Mekanisme ini juga sudah digunakan pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan pasar.
FCA sudah disebut bikin resah investor saham sejak pertama kali diluncurkan oleh BEI. Padahal kini FCA sudah dikembangkan menjadi Papan Pemantauan Khusus yang merupakan kelanjutan dari Hybrid Call Auction.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy angkat suara, dia bilang Papan Pemantauan Khusus merupakan pengembangan lanjutan dari Hybrid Call Auction yang dilakukan BEI. "Dan ditujukan untuk pelindungan investor," kata Irvan kepada media di Jakarta awal tahun lalu.
Menurut dia saham-saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus merupakan saham-saham yang terkena kriteria fundamental ataupun likuiditas sebagaimana Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
"Dengan metode perdagangan ini, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih fair karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook sehingga memberikan proteksi kepada investor atas potensi aggressive order yang masuk di pasar," paparnya.
Baca Juga: Investor Ramai-ramai Tolak Kebijakan BEI Soal FCA
Lebih lanjut dia menambahkan meskipun batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham papan pemantauan khusus ini adalah Rp1, Auto Rejection harian yang diterapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yaitu 10%.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Masuk Indeks SRI-KEHATI dan ESGSKEHATI, Emiten AVIA Tegaskan Bisnis Berkelanjutan
-
Emiten BUMN Ini Rugi Besar Hingga USD2,32 Miliar, Apa Penyebabnya?
-
Saham TINS Anjlok Hingga 2% di Perdagangan Sesi I Hari Ini
-
Gelar Rapat Pemegang Saham, Min Hee Jin Tetap Jadi CEO ADOR
-
Investor Ramai-ramai Tolak Kebijakan BEI Soal FCA
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya
-
Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka
-
Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora
-
Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja
-
PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif
-
Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit
-
5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI
-
Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI
-
Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun
-
Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman