Suara.com - Full Call Auction (FCA) beberapa waktu belakangan menjadi skema baru dalam perdagangan saham. Meski banyak yang belum mengenal sistem ini, ada yang menyatakan bahwa FCA mengandung kerugian yang berpotensi dialami oleh investor saham. Salah satu buktinya, yang dialami oleh emiten energi baru dan terbarukan (EBT) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
Emiten saham milik taipan Prajogo Pangestu ini resmi masuk dalam papan pemantauan khusus, yang merupakan ciri khas dari sistem FCA. Pasalnya, BREN beberapa waktu lalu sempat dikategorikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai saham yang tersuspensi. Padahal, pasaran BREN tergolong besar. Namun, hal itu tidak menghindarkan BREN untuk masuk dalam papan pemantauan khusus dengan notasi X. Dampaknya, BREN selama tiga hari berturut – turut mencatatkan koreksi hamper sepuluh persen dan bahkan terus mencetak auto reject bawah (ARB) selama tiga hari terus – menerus.
Apa yang dialami BREN merupakan sinyal ketidakstabilan pasar akibat sistem FCA. Padahal sebelumnya nilai kapitalisasi BREN mencapai Rp1.000 triliun.
Pengertian Full Call Auction (FCA)
Secara gampang, FCA didefinisikan sebagai mekanisme perdagangan yang memungkinkan investor melakukan jual-beli saham di harga bid tertentu yang akan dikumpulkan dan diperjumpakan (match) pada selang waktu tertentu, harga match ditentukan berdasarkan volume match terbesar. Mekanisme ini juga sudah digunakan pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan pasar.
FCA sudah disebut bikin resah investor saham sejak pertama kali diluncurkan oleh BEI. Padahal kini FCA sudah dikembangkan menjadi Papan Pemantauan Khusus yang merupakan kelanjutan dari Hybrid Call Auction.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy angkat suara, dia bilang Papan Pemantauan Khusus merupakan pengembangan lanjutan dari Hybrid Call Auction yang dilakukan BEI. "Dan ditujukan untuk pelindungan investor," kata Irvan kepada media di Jakarta awal tahun lalu.
Menurut dia saham-saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus merupakan saham-saham yang terkena kriteria fundamental ataupun likuiditas sebagaimana Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
"Dengan metode perdagangan ini, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih fair karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook sehingga memberikan proteksi kepada investor atas potensi aggressive order yang masuk di pasar," paparnya.
Baca Juga: Investor Ramai-ramai Tolak Kebijakan BEI Soal FCA
Lebih lanjut dia menambahkan meskipun batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham papan pemantauan khusus ini adalah Rp1, Auto Rejection harian yang diterapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yaitu 10%.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Masuk Indeks SRI-KEHATI dan ESGSKEHATI, Emiten AVIA Tegaskan Bisnis Berkelanjutan
-
Emiten BUMN Ini Rugi Besar Hingga USD2,32 Miliar, Apa Penyebabnya?
-
Saham TINS Anjlok Hingga 2% di Perdagangan Sesi I Hari Ini
-
Gelar Rapat Pemegang Saham, Min Hee Jin Tetap Jadi CEO ADOR
-
Investor Ramai-ramai Tolak Kebijakan BEI Soal FCA
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Berbagi Kebaikan Untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal Bagi 2.800 Pendonor
-
Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK
-
Menteri Ara: Lahan Tanah Abang yang Dikuasai Hercules Milik Negara, Sudah Bisiki Prabowo!
-
Jalur Distribusi Tertahan di Selat Hormuz, Australia Lirik Pupuk dari Indonesia
-
Begini Kesiapan Pos Indonesia Jelang BUMN Logistik Dijadikan Satu
-
Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap
-
Harga Bahan Baku Melonjak, Pelaku Usaha Ritel Minta Impor Dipermudah
-
IHSG Terkoreksi di Sesi I, 344 Saham Anjlok
-
Menilik Labirin Penarikan Dana Trading: Mengapa Transfer Internasional Tak Pernah Instan?
-
Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini