Suara.com - Kebjikan Bursa Efek Indonesia (BEI) soal Papan Pemantauan Khusus Tahap II dengan penerapan metode full periodic call auction (FCA) atau lelang berkala penuh di pasar saham menuai protes investor. Banyak investor yang membuat petisi hingga mengirimkan karangan sebagai bentuk protes ke BEI dengan kebijakan tersebut.
Investor saham dari komunitas IndoStocks Traders yang tinggal di Jakarta, juga membuka petisi melalui Change.org. Ia merasa terganggu oleh peraturan Papan Full Auction yang berlaku saat ini.
Menurutnya, saham yang masuk papan full auction tidak memiliki bid offer, sehingga situasinya menjadi gelap dan sulit diprediksi. Harga saham tiba-tiba terbentuk melalui random closing, yang membuat situasi mirip dengan permainan judi daripada investasi yang aman dan dapat diprediksi.
Petisi ini mencerminkan kekhawatiran banyak investor mengenai stabilitas pasar saham Indonesia. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah investor saham di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 3,87 juta orang. Dengan adanya peraturan Papan Full Auction, kestabilan investasi mereka menjadi terancam.
Hingga saat ini, petisi tersebut telah mendapatkan 12.500 tanda tangan sejak diposting dua yang lalu. Para penandatangan petisi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapuskan peraturan Papan Full Auction demi menjaga kestabilan pasar saham dan melindungi para investor.
"Tandatangani petisi ini jika Anda setuju bahwa Peraturan Papan Full Auction harus dihapuskan!" isi petisi tersebut seperti yang dikutip, Senin (3/6/2024).
Adapun, kebijakan ini diklaim dapat meningkatkan perlindungan bagi investor dengan memberikan transparansi lebih dalam pembentukan harga saham.
Namun, penerapan FCA sepanjang waktu perdagangan telah menimbulkan kekhawatiran tentang potensi ketidakstabilan pasar. Apalagi, kebijakan FCA yang diterapkan sepanjang waktu perdagangan di Indonesia berbeda dengan praktik di negara-negara lain yang umumnya hanya menggunakan metode ini pada pre-opening dan pre-closing.
Di negara lain, penerapan FCA pada waktu terbatas ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif pada pasar dan memberikan waktu bagi investor untuk melakukan penilaian harga yang lebih baik. Di Indonesia, penerapan FCA sepanjang waktu perdagangan justru menimbulkan risiko harga saham menjadi kurang transparan dan meningkatkan risiko bagi investor.
Baca Juga: Ada Transaksi Harian Rp18 Triliun di BEI Pekan Ini, Tapi IHSG Anjlok 3 Persen
Selain petisi, dua kiriman karangan bunga yang diterima BEI menjadi sorotan. Karangan bunga pertama dikirimkan oleh Dayat Subagja & Keluarga, sementara yang kedua dikirimkan oleh Devin Hutapea dkk, dengan pesan yang jelas menolak kebijakan FCA yang dianggap tidak kondusif bagi pasar saham.
"Yth. Pimpinan BEI, tolong rubah FCA ngga kondusif buat market," demikian bunyi karangan bunga yang dikirimkan oleh Devin Hutapea dkk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026