Suara.com - Program Tapera yang dibuat oleh pemerintah terus menuai penolakan dari berbagai kalangan. Alasannya, program yang digadang-gadang menjadi ‘tabungan’ ini sifatnya wajib dan memotong sekian persen gaji yang diterima pegawai. Bahkan, ada sanksi yang diberikan jika tidak mau membayar ‘tabungan’ tersebut.
Sebagai informasi, pekerja swasta, BUMN, ASN, non-ASN, hingga pekerja mandiri atau freelance, semuanya wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat. Total yang dibayarkan adalah 3% dari gaji, dengan komposisi 2,5% dari gaji pegawai dan 0,5% dari pemberi kerja, namun 3% penuh untuk pekerja mandiri.
Sanksi untuk Rakyat yang Tidak Mau Bayar Tapera
Sanksi yang disiapkan tidak hanya untuk rakyat yang menjadi sasaran utama program ini, namun juga pemberi kerja yang memiliki kewajiban membayarkan 0,5% dari total 3% tabungan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sanksi untuk pemberi kerja sendiri diatur dalam Pasal 56 Ayat 1 PP 25 Tahun 2020, bahwa akan ada sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.
Masing-masing sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara tabungan yang disetorkan oleh pemberi kerja akan berlangsung secara sistematis pada saat program ini berjalan, untuk pekerja mandiri atau freelance diwajibkan mendaftarkan diri pada program Tapera ini.
Disebutkan pada Pasal 55 Ayat 3 Huruf A dan B, bahwa pekerja mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja, dan jika sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja pekerja mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
Terus Ditolak dan Diragukan
Baca Juga: Mengulik Polemik Iuran Tapera yang Diprotes Banyak Pekerja
Masyarakat dan kaum pengusaha yang terdampak pada program ini terus menyuarakan penolakan dan ketidaksetujuannya pada potongan 3% untuk program tersebut. Pasalnya, berdasarkan banyak sekali perhitungan angka 3% sangat tidak masuk akal untuk program kepemilikan rumah.
Terlebih program yang diklaim sebagai ‘tabungan’ ini bersifat wajib, dan bahkan terdapat sanksi jika seseorang tidak mengikuti program atau tidak membayarkan setoran tabungan setiap bulannya. Dari banyak sisi, program Tapera dinilai tidak masuk akal dan hanya akal-akalan pemerintah dalam menarik dana dari masyarakat.
Sejatinya program sejenis juga pernah diberlakukan untuk ASN dan PNS. Namun, Tapera kalangan ASN ternyata penuh dengan masalah.
Bahkan, saat pensiun tiba, dana yang didapatkan sama sekali tidak sesuai dengan yang disetorkan selama masa kerja. Jelas, banyak pula yang menyatakan bahwa peserta tetap tidak mendapatkan rumah meski tertib menyetorkan uang tabungan ini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Gaji Rieke Diah Pitaloka, Pantas Galak Skakmat Iuran Tapera Ala Jokowi
-
Harga Sewa Rumah Sandra Dewi Fantastis, Disebut Bisa Bayarin Iuran Tapera 1 Negara
-
Pendidikan dan Karier Mentereng Rieke Diah Pitaloka, Politikus PDIP yang Kritik Keras Tapera
-
Mengulik Polemik Iuran Tapera yang Diprotes Banyak Pekerja
-
Yang Terhormat Pak Jokowi, Soleh Solihun Protes Lagi Soal Iuran Tapera: Nabung, Tapi Wajib
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan
-
Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!