Suara.com - Program Tapera yang dibuat oleh pemerintah terus menuai penolakan dari berbagai kalangan. Alasannya, program yang digadang-gadang menjadi ‘tabungan’ ini sifatnya wajib dan memotong sekian persen gaji yang diterima pegawai. Bahkan, ada sanksi yang diberikan jika tidak mau membayar ‘tabungan’ tersebut.
Sebagai informasi, pekerja swasta, BUMN, ASN, non-ASN, hingga pekerja mandiri atau freelance, semuanya wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat. Total yang dibayarkan adalah 3% dari gaji, dengan komposisi 2,5% dari gaji pegawai dan 0,5% dari pemberi kerja, namun 3% penuh untuk pekerja mandiri.
Sanksi untuk Rakyat yang Tidak Mau Bayar Tapera
Sanksi yang disiapkan tidak hanya untuk rakyat yang menjadi sasaran utama program ini, namun juga pemberi kerja yang memiliki kewajiban membayarkan 0,5% dari total 3% tabungan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sanksi untuk pemberi kerja sendiri diatur dalam Pasal 56 Ayat 1 PP 25 Tahun 2020, bahwa akan ada sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.
Masing-masing sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara tabungan yang disetorkan oleh pemberi kerja akan berlangsung secara sistematis pada saat program ini berjalan, untuk pekerja mandiri atau freelance diwajibkan mendaftarkan diri pada program Tapera ini.
Disebutkan pada Pasal 55 Ayat 3 Huruf A dan B, bahwa pekerja mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja, dan jika sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja pekerja mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
Terus Ditolak dan Diragukan
Baca Juga: Mengulik Polemik Iuran Tapera yang Diprotes Banyak Pekerja
Masyarakat dan kaum pengusaha yang terdampak pada program ini terus menyuarakan penolakan dan ketidaksetujuannya pada potongan 3% untuk program tersebut. Pasalnya, berdasarkan banyak sekali perhitungan angka 3% sangat tidak masuk akal untuk program kepemilikan rumah.
Terlebih program yang diklaim sebagai ‘tabungan’ ini bersifat wajib, dan bahkan terdapat sanksi jika seseorang tidak mengikuti program atau tidak membayarkan setoran tabungan setiap bulannya. Dari banyak sisi, program Tapera dinilai tidak masuk akal dan hanya akal-akalan pemerintah dalam menarik dana dari masyarakat.
Sejatinya program sejenis juga pernah diberlakukan untuk ASN dan PNS. Namun, Tapera kalangan ASN ternyata penuh dengan masalah.
Bahkan, saat pensiun tiba, dana yang didapatkan sama sekali tidak sesuai dengan yang disetorkan selama masa kerja. Jelas, banyak pula yang menyatakan bahwa peserta tetap tidak mendapatkan rumah meski tertib menyetorkan uang tabungan ini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Gaji Rieke Diah Pitaloka, Pantas Galak Skakmat Iuran Tapera Ala Jokowi
-
Harga Sewa Rumah Sandra Dewi Fantastis, Disebut Bisa Bayarin Iuran Tapera 1 Negara
-
Pendidikan dan Karier Mentereng Rieke Diah Pitaloka, Politikus PDIP yang Kritik Keras Tapera
-
Mengulik Polemik Iuran Tapera yang Diprotes Banyak Pekerja
-
Yang Terhormat Pak Jokowi, Soleh Solihun Protes Lagi Soal Iuran Tapera: Nabung, Tapi Wajib
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri