Suara.com - Program Tapera yang dibuat oleh pemerintah terus menuai penolakan dari berbagai kalangan. Alasannya, program yang digadang-gadang menjadi ‘tabungan’ ini sifatnya wajib dan memotong sekian persen gaji yang diterima pegawai. Bahkan, ada sanksi yang diberikan jika tidak mau membayar ‘tabungan’ tersebut.
Sebagai informasi, pekerja swasta, BUMN, ASN, non-ASN, hingga pekerja mandiri atau freelance, semuanya wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat. Total yang dibayarkan adalah 3% dari gaji, dengan komposisi 2,5% dari gaji pegawai dan 0,5% dari pemberi kerja, namun 3% penuh untuk pekerja mandiri.
Sanksi untuk Rakyat yang Tidak Mau Bayar Tapera
Sanksi yang disiapkan tidak hanya untuk rakyat yang menjadi sasaran utama program ini, namun juga pemberi kerja yang memiliki kewajiban membayarkan 0,5% dari total 3% tabungan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sanksi untuk pemberi kerja sendiri diatur dalam Pasal 56 Ayat 1 PP 25 Tahun 2020, bahwa akan ada sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.
Masing-masing sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara tabungan yang disetorkan oleh pemberi kerja akan berlangsung secara sistematis pada saat program ini berjalan, untuk pekerja mandiri atau freelance diwajibkan mendaftarkan diri pada program Tapera ini.
Disebutkan pada Pasal 55 Ayat 3 Huruf A dan B, bahwa pekerja mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja, dan jika sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja pekerja mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
Terus Ditolak dan Diragukan
Baca Juga: Mengulik Polemik Iuran Tapera yang Diprotes Banyak Pekerja
Masyarakat dan kaum pengusaha yang terdampak pada program ini terus menyuarakan penolakan dan ketidaksetujuannya pada potongan 3% untuk program tersebut. Pasalnya, berdasarkan banyak sekali perhitungan angka 3% sangat tidak masuk akal untuk program kepemilikan rumah.
Terlebih program yang diklaim sebagai ‘tabungan’ ini bersifat wajib, dan bahkan terdapat sanksi jika seseorang tidak mengikuti program atau tidak membayarkan setoran tabungan setiap bulannya. Dari banyak sisi, program Tapera dinilai tidak masuk akal dan hanya akal-akalan pemerintah dalam menarik dana dari masyarakat.
Sejatinya program sejenis juga pernah diberlakukan untuk ASN dan PNS. Namun, Tapera kalangan ASN ternyata penuh dengan masalah.
Bahkan, saat pensiun tiba, dana yang didapatkan sama sekali tidak sesuai dengan yang disetorkan selama masa kerja. Jelas, banyak pula yang menyatakan bahwa peserta tetap tidak mendapatkan rumah meski tertib menyetorkan uang tabungan ini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Gaji Rieke Diah Pitaloka, Pantas Galak Skakmat Iuran Tapera Ala Jokowi
-
Harga Sewa Rumah Sandra Dewi Fantastis, Disebut Bisa Bayarin Iuran Tapera 1 Negara
-
Pendidikan dan Karier Mentereng Rieke Diah Pitaloka, Politikus PDIP yang Kritik Keras Tapera
-
Mengulik Polemik Iuran Tapera yang Diprotes Banyak Pekerja
-
Yang Terhormat Pak Jokowi, Soleh Solihun Protes Lagi Soal Iuran Tapera: Nabung, Tapi Wajib
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Setor Rp213 Triliun ke Negara, IHT Kini Tertekan Kebjakan Pemerintah
-
Harga Acuan Beras Dinilai Sudah Tak Realistis, Berapa Seharusnya?
-
Pertagas Pegang Kendali Pipa Gas Cisem II
-
METI: Energi Hijau Bukan Sekadar Kurangi Emisi, Tapi Buka Peluang Ekonomi Baru
-
Jika Impor Baja China Dibiarkan, Penutupan PT Krakatau Osaka Steel Akan Disusul Perusahaan Lain
-
Bos BI Jamin Cadangan Devisa Tak Akan Goyah untuk Intervensi Rupiah
-
Pertamina dan Apache Bahas Peluang Kolaborasi Global Pengembangan Reservoir Kompleks
-
IHSG Terbang Tinggi 1,15% Hari Ini, 370 Saham Menghijau
-
Wanti-wanti LPG Mau Digantikan CNG: Bahaya, Tekanannya 25 Kali Lipat!
-
Alasan Perang Iran Bikin Harga BBM Tetap Mahal Meski Pasokan Minyak Dunia Melimpah