Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut dana hasil iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) dari para pekerja akan diputar sebagai investasi di instrumen keuangan yang diklaim aman.
Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, BP Tapera merupakan salah satu lembaga penggerak investasi pemerintah.
"Jadi, pembiayaan untuk perumahan boleh investasi di mana saja, karena Badan Pengelola (BP) Tapera merupakan operator investasi pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip, Kamis (6/6/2024).
Prima menyebut, instrumen investasi yang ditanam oleh BP Tapera dari iuran pekerja bermacam-macam. Salah satunya, investasi di Surat Berharga Negara (SBN).
"Bisa ke deposito, SBN (surat berharga negara), termasuk sukuk dan lain-lain, tetapi dia juga boleh investasi ke dalam bentuk lainnya yang aman," imbuh dia.
Prima menambahkan, meskipun dibebaskan investasi dimanapun, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tetap memolototi pelaksanaan investasi, sehingga tidak ada yang dirugikan.
Sebab, dia bilang, semakin banyak penghasilan dari investasi iuran Tapera, maka kemampuan pemerintah untuk membiayai rumah untuk masyarakat semakin besar.
"Sehingga harapannya BP Tapera bisa mendapatkan return yang tentunya baik," pungkas dia.
Baca Juga: Potongan Gaji 3% untuk Iuran Tapera Langsung Diberlakukan? Begini Penjelasannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
-
Purbaya Akui Masih Deg-degan Meski Industri Otomotif RI Tumbuh per Juni 2026
-
Sudah Dibuka Hari Ini! Jadwal Pendaftaran Upacara di Istana 2026, Cek Link Resmi dan Cara Daftarnya
-
Negara Agraris Tanpa Regenerasi Petani, Sampai Kapan?
-
Marc Ter Stegen Resmi Direkrut Ajax, Jordi Cruyff Bakal Buang Maarten Paes?
-
Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter
-
Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup
-
Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel
-
10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan
-
Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar