Suara.com - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi polemik publik sebab masih banyaknya informasi simpang siur. Salah satunya, waktu pemberlakuan potongan gaji hingga 3 persen untuk iuran Tapera.
Menurut, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Heru Pudyo Nugroho, meski diberlakukan paling lambat 2027, tetapi belum tentu langsung dilaksanakan.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), di mana pada pasal 68 berbunyi perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP ini.
"Ini memang sudah diterbitkan di tahun 2020, dan kalau yang sekarang diperbincangkan terkait PP Nomor 21/2024 sebenarnya PP itu untuk menyempurnakan aspek tata kelolanya saja, subtansi lain tidak berubah," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta yang dikutip Kamis (6/6/2024).
Heru melanjutkan, butuh melihat persiapan semua pihak terlebih dahulu untuk menerapkan kebijakan iuran Tapera. Dari sisi BP Tapera juga perlu melakukan peningkatan tata kelola agar bisa lebih transparan.
"Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun, jadi kalau timeline 2027 tidak saklek seperti itu. Tergantung bagaimana kesiapan BP Tapera. Masih banyak PR (pekerjaan rumah) dari komite yang diketuai PUPR, beranggotakan menkeu, dari Anggota Komisioner OJK juga yang masih terus harus kami upayakan, terutama dalam peningkatan kualitas tata kelola," jelas dia.
Setelah persiapan, bilang Heru, BP Tapera juga nggak langsung serta merta mumungut iuran para pekerja. Akan dilakukan sosilasi terhadap perusahaan maupun pekerja, agar memahami fungsi dari iuran Tapera itu sendiri.
"Apa yang jadi dasar pungutan, apakah gaji pokok dari pekerja, penerima upah, atau dari take home pay, atau dari apa, itu kan masih diskusi yang panjang," kata dia.
Heru juga menyebut, pihaknya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dulu sebelum kebijakan ini berjalan.
Baca Juga: Perangi Pekerja Anak, Menaker Ida Pimpin Delegasi RI di Konferensi Perburuhan Internasional
"Tapi PR-nya untuk membenahi tata kelola dalam rangka BP Tapera membangun trust ke masyakat, itu harus dibangun dulu. Jadi saya nggak bisa bilang 2027 dilaksanakan, ngga juga, tergantung," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN