Pembentukan DOB sendiri dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik untuk memperpendek rentang kendali (span of control) pemerintahan yang lebih efisien dan efektif, guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan, memperkuat daya saing daerah, dan memperkokoh keutuhan NKRI.
Dalam konteks perencanaan pembangunan, RIPPP bukan hanya sekadar dokumen kebijakan, melainkan juga membawa semangat, paradigma baru, dan terobosan yang dibutuhkan untuk mencapai kesejahteraan Papua dalam dua dekade ke depan. Secara detail, RIPPP mengandung visi yakni “Terwujudnya Papua mandiri, adil, dan sejahtera”. Sementara dari segi misi, RIPPP membawa misi tematik berupa Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.
Namun demikian, agar bisa mewujudkan ketiga misi tersebut, pembangunan di Papua harus diperkuat dengan peningkatan akses ke infrastruktur dasar dan konektivitas, peningkatan kualitas lingkungan, penerapan tata kelola pembangunan yang baik, dan memberikan perhatian khusus pada tanah adat/ulayat, kebudayaan, serta harmoni sosial sebagai prasyarat utama untuk mencapai tujuan pembangunan. Hal ini lah yang disebut dalam RIPPP sebagai “kondisi perlu”.
Pembangunan juga perlu memperhatikan pengarusutamaan (mainstreaming) gender, sosial budaya, transformasi digital, serta resiliensi bencana dan perubahan iklim. Selain mempercepat pencapaian target-target pembangunan, pengarusutamaan ini juga bertujuan untuk memberikan akses pembangunan yang adi dan merata dengan meningkatkan efisiensi tata kelola dan juga adaptabilitas terhadap faktor eksternal lingkungan.
RIPPP sebagai dokumen jangka panjang diterjemahkan ke dalam dokumen jangka menengah, yaitu Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) yang periodisasinya diselaraskan dengan RPJMN. Pada tahun 2020-2024, RAPPP telah disusun dalam bentuk Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2023-2024.
Selanjutnya, pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang RAPPP 2025-2029 yang memuat beberapa quickwins dan program prioritas seperti penguatan pelayanan kesehatan bergerak (mobile health services), pengembangan sekolah alam (culture based learning), pengembangan ekonomi lokal berbasis komoditas unggulan, percepatan pembangunan ibu kota DOB, penataan tanah adat/ulayat, dan lain-lain.
RIPPP membawa semangat, paradigma, desain, dan terobosan baru dalam rangka mewujudkan lompatan kesejahteraan Papua dalam 20 (dua puluh) tahun mendatang. Secara filosofis, RIPPP merupakan penjabaran tujuan dan cita-cita pembangunan di dalam UUD 1945 yang disinergikan dengan Visi Indonesia Emas 2045 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 (Sustainable Development Goals/SDGs).
RIPPP memuat arah besar percepatan pembangunan di Papua yang bersifat terobosan dengan menekankan pentingnya fokus perhatian terhadap upaya pengembangan masyarakat Papua, sehingga OAP dapat berdaya saing dan mampu mengembangkan ekonomi serta meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya. Hal ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi OAP di berbagai bidang kehidupan baik di tingkat lokal, regional, nasional, maupun internasional.
Baca Juga: Para Pengusaha Dukung Pembangunan Ekonomi Hijau dan Biru di Papua
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Arus Peti Kemas Melesat, Ekspor Tapioka hingga Udang Jadi Motor Pertumbuhan
-
Danantara Bangun Industri Unggas Rp20 T, Ganggu Bisnis Emiten Peternakan?
-
Impor Minyak dari Rusia Telah Jalan, Tapi Bukan Pertamina Melainkan Lemigas
-
Skandal 'Bisnis Haram' Izin WNA di Bali, KPK Periksa Enam Saksi Agensi Visa
-
Mengapa Mati Lampu Sering Terjadi di Negeri Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia?
-
Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027
-
IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar
-
Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'
-
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen