Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara soal pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal penyebab maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil.
Sri Mulyani menyebut dumping jadi penyebab PHK di industri tekstil. Hal itu dikatakan saat rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI beberapa waktu lalu.
Menperin Agus mengakui memang dumping merupakan salah satu penyebab terpuruknya industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri.
Namun dirinya meminta, Sri Mulyani diharapkan konsisten antara pernyataan dan kebijakannya guna mendukung dan melindungi industri dalam negeri.
Kemenperin dalam lima tahun terakhir telah berupaya untuk melakukan penyelamatan industri TPT nasional dari persaingan global dan daya saing pasar domestik.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini terjadi penurunan ekspor yang diakibatkan oleh permasalahan geopolitik global yang berimplikasi pada terjadinya penurunan daya beli dari konsumen di negara tujuan ekspor, serta sulitnya mengakses pasar ekspor karena adanya pembatasan barang impor melalui kebijakan tariff barrier dan nontariff barrier," ujar Menperin dalam keterangannya, yang dikutip Jumat (21/6/2024).
Agar kondisi industri TPT nasional terus terjaga di tengah terjadinya penurunan ekspor, Kemenperin terus berupaya meningkatkan penyerapan produk TPT di pasar domestik.
Namun, daya saing industri TPT nasional di pasar domestik terganggu oleh importasi produk sejenis, terutama produk TPT hilir, dalam jumlah besar, baik yang masuk secara legal maupun ilegal.
"Selain itu, terdapat hasil produksi TPT di dunia yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor yang saat ini menerapkan restriksi perdagangan. Akibatnya, terjadi oversupply sehingga negara produsen melakukan dumping dan mencoba untuk mengalihkan pasar ke negara-negara yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, salah satunya ke Indonesia," kata Agus.
Baca Juga: Rupiah Makin 'Meriang' Jokowi Buru-buru Panggil Menteri Minta 'Obat'
Praktik ini menunjukkan bahwa setiap negara produsen berusaha untuk melindungi industri dalam negerinya dengan mengambil kebijakan dumping dan hal ini merupakan suatu hal yang biasa dilakukan.
"Oleh sebab itu, kita yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan pengambilan kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan nontariff lainnya," imbuh Agus.
Sementara itu, beberapa negara telah menerapkan kebijakan restriksi perdagangan, salah satunya India yang memberlakukan Quality Control Order (QCO) untuk produk viscose staple fiber (VSF) dan alas kaki.
Untuk mengamankan pasar domestik dari serbuan barang impor yang masuk, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya yang menjadi kewenangannya, di antaranya adalah meningkatkan kualitas hasil produksi melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mendorong pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Di samping itu, Kemenperin juga mendorong pemberlakuan instrumen pengamanan terhadap Industri Dalam Negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan produk impor yang sejalan dengan aturan World Trade Organization (WTO) berupa trade remedies, di antaranya adalah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
"Keberhasilan upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kementerian Perindustrian saja," beber Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Saham INET Diborong, Akumulasinya Capai Rp 110 Miliar
-
Harga Minyak Melemah di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
Kapan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap I 2026, Ini Ketentuannya
-
Kementerian PKP Bakal Bangun Rusun Delapan Lantai di Solo untuk Anggota Kopassus
-
Pembiayaan Flexi Mitra Mabrur Bank Mega Syariah Melonjak 180 Persen
-
Ibu Mekaar Menuju Tanah Suci: PNM Temani Hidup Saya dari Nol hingga Bisa Sekolahkan Anak
-
Tiga Bank Bangkrut di Tahun 2026, Ini Daftarnya
-
FTSE Russell Bekukan Rebalancing Saham RI, Pjs Bos Bursa Buka Suara
-
Thomas Djiwandono: Agen Prabowo yang Bakal Robohkan 'Tembok Berlin' Fiskal-Moneter?
-
GoTo Beli Hak Penamaan Blok M Hub Gojek