Suara.com - Kebijakan Periodic Call Auction (PCA) dalam Papan Pemantauan Khusus yang diimplementasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 25 Maret lalu mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan pelaku pasar.
Hal tersebut lantaran perdagangan saham dengan mekanisme PCA tidak menunjukkan bid/offer dalam orderbook (blind orderbook).
Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, perdagangan saham dengan mekanisme PCA blind orderbook dapat dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, mekanisme tersebut dapat mengurangi risiko manipulasi harga saham. Hal ini dikarenakan tidak adanya informasi bid/offer tersebut.
Di sisi lain, dengan terbatasnya informasi bid/offer dan mekanisme yang berbeda, menjadi kurang nyaman bagi investor yang terbiasa melakukan trading harian.
“Untuk melakukan menaikkan atau menurunkan harga secara signifikan, para spekulan membutuhkan informasi antrian harga dan volume harga. Dengan tidak tersedianya informasi tersebut dan harga done di harga yang sama, maka untuk melakukan manipulasi harga membutuhkan jumlah uang yang besar,” ujar Rudi pada Senin, (24/6/2024).
Rudi mengungkapkan, mekanisme PCA dengan blind orderbook bukanlah hal yang baru di pasar modal Indonesia. Banyak saham-saham di BEI yang ditransaksikan dengan mekanisme PCA, hanya saja berlakunya ketika pre-opening dan pre-closing perdagangan.
“Kalau tentang blind order atau PCA itu sebetulnya kan dari dulu sudah ada. Cuma berlakunya di pre-opening dan pre-closing,” kata dia.
Selain itu, menurutnya, bagi manajer investasi, mekanisme PCA sudah biasa karena hampir semua transaksi reksa dana indeks dilakukan di pasar saat pre-closing. Kebijakan PCA ini ramai di kalangan investor ritel menurutnya karena mereka belum terbiasa dengan mekanisme tersebut.
“PCA itu kalau untuk reksa dana indeks menjadi pilihan utama karena biasanya transaksi dilakukan di pasar pada saat pre-closing. Tapi untuk investor perorangan, kemungkinan karena sosialisasi dan pemahaman yang kurang dan berlaku full sepanjang hari, menjadi polemik di kalangan investor. Untuk itu perusahaan sekuritas harus lebih rajin dalam menjelaskan cara kerja PCA ke nasabahnya,” jelasnya.
Baca Juga: Ada Apa Dengan BJB? Komutnya Mendadak Mundur Meski Baru Seumur Jagung
Masuknya saham ke Papan Pemantauan Khusus yang menyebabkan transaksinya harus melalui PCA, lanjut Rudi, juga bisa menjadi pertimbangan bagi investor untuk melakukan seleksi emiten sebelum berinvestasi. Investor dapat melihat dan memahami mengapa emiten tersebut masuk dalam Papan Pemantauan Khusus.
“Kalau misalkan ada saham yang masuk ke dalam kategori Papan Pemantauan Khusus, perlu diperhatikan alasannya. Bisa jadi karena faktor teknis non fundamental, misalnya saham beredarnya kurang dari 7,5 persen. Bisa juga faktor yang terkait dengan fundamental dan praktik Good Corporate Governance (GCG) perusahaan seperti terlambat menyerahkan laporan keuangan, pergerakan tidak wajar sehingga di-suspensi, dalam status PKPU, dan sebagainya. Alasan suatu saham masuk dalam Papan Pemantauan Khusus bisa menjadi semacam seleksi awal bagi investor untuk mempertimbangkan apakah tetap mau memegang saham tersebut atau tidak,” jelasnya.
Di samping itu, Rudiyanto juga turut menanggapi revisi peraturan kriteria saham pada Papan Pemantauan Khusus. Menurutnya, solusi yang ditawarkan Bursa bagi emiten yang ingin keluar dari Papan Pemantauan Khusus dapat mendorong Good Corporate Governance (GCG) emiten menjadi lebih baik.
“Salah satunya adalah membagikan dividen tunai. Jadi kalau misalnya perusahaannya memang bagus, tapi masuk ke Papan Pemantauan Khusus, mau keluar caranya bagikan dividen tunai. Itu kan berarti secara tidak langsung, Papan Pemantauan Khusus itu menuntut GCG yang lebih baik daripada emiten. Pemegang saham juga dapat mengusulkan hal tersebut dalam RUPS yang diselenggarakan Perusahaan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
Serba-serbi Piala Dunia 2026: Kiprah Fenomenal Vozinha hingga Drama Intervensi Aturan
-
Pemain Baru Persija Langsung Angkat Topi Merasakan Atmosfer Dilatih Shin Tae-yong
-
Purbaya Ungkap Tujuan PFII, Tarik Investasi Asing hingga Biayai Sektor Riil
-
John Herdman Pusing Cari Kiper Ketiga Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
-
Bongkar Sikap Presiden, Habiburokhman: Kader Sendiri Ditangkap Pun Pak Prabowo Tak Intervensi
-
Izin Berbelit-belit Masih Hambatan Proyek Migas
-
Jelang 2 Tahun Pemerintahan, Prabowo Kumpulkan Menteri untuk Evaluasi Besar
-
Padahal Miliki Rekening Bank Itu Penting, Tapi 15 Juta Orang Masih Simpan di Bawah Kasur
-
Simpang-siur TNI dan Polisi Ikut Urus Pajak, Apa yang Sejauh ini Kita Tahu?
-
Asian Games 2026: Tim Indonesia Tak Hanya Tinggal di Kampung Atlet, tapi Juga Hotel dan Kapal Pesiar