Suara.com - Kebijakan Periodic Call Auction (PCA) dalam Papan Pemantauan Khusus yang diimplementasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 25 Maret lalu mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan pelaku pasar.
Hal tersebut lantaran perdagangan saham dengan mekanisme PCA tidak menunjukkan bid/offer dalam orderbook (blind orderbook).
Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, perdagangan saham dengan mekanisme PCA blind orderbook dapat dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, mekanisme tersebut dapat mengurangi risiko manipulasi harga saham. Hal ini dikarenakan tidak adanya informasi bid/offer tersebut.
Di sisi lain, dengan terbatasnya informasi bid/offer dan mekanisme yang berbeda, menjadi kurang nyaman bagi investor yang terbiasa melakukan trading harian.
“Untuk melakukan menaikkan atau menurunkan harga secara signifikan, para spekulan membutuhkan informasi antrian harga dan volume harga. Dengan tidak tersedianya informasi tersebut dan harga done di harga yang sama, maka untuk melakukan manipulasi harga membutuhkan jumlah uang yang besar,” ujar Rudi pada Senin, (24/6/2024).
Rudi mengungkapkan, mekanisme PCA dengan blind orderbook bukanlah hal yang baru di pasar modal Indonesia. Banyak saham-saham di BEI yang ditransaksikan dengan mekanisme PCA, hanya saja berlakunya ketika pre-opening dan pre-closing perdagangan.
“Kalau tentang blind order atau PCA itu sebetulnya kan dari dulu sudah ada. Cuma berlakunya di pre-opening dan pre-closing,” kata dia.
Selain itu, menurutnya, bagi manajer investasi, mekanisme PCA sudah biasa karena hampir semua transaksi reksa dana indeks dilakukan di pasar saat pre-closing. Kebijakan PCA ini ramai di kalangan investor ritel menurutnya karena mereka belum terbiasa dengan mekanisme tersebut.
“PCA itu kalau untuk reksa dana indeks menjadi pilihan utama karena biasanya transaksi dilakukan di pasar pada saat pre-closing. Tapi untuk investor perorangan, kemungkinan karena sosialisasi dan pemahaman yang kurang dan berlaku full sepanjang hari, menjadi polemik di kalangan investor. Untuk itu perusahaan sekuritas harus lebih rajin dalam menjelaskan cara kerja PCA ke nasabahnya,” jelasnya.
Baca Juga: Ada Apa Dengan BJB? Komutnya Mendadak Mundur Meski Baru Seumur Jagung
Masuknya saham ke Papan Pemantauan Khusus yang menyebabkan transaksinya harus melalui PCA, lanjut Rudi, juga bisa menjadi pertimbangan bagi investor untuk melakukan seleksi emiten sebelum berinvestasi. Investor dapat melihat dan memahami mengapa emiten tersebut masuk dalam Papan Pemantauan Khusus.
“Kalau misalkan ada saham yang masuk ke dalam kategori Papan Pemantauan Khusus, perlu diperhatikan alasannya. Bisa jadi karena faktor teknis non fundamental, misalnya saham beredarnya kurang dari 7,5 persen. Bisa juga faktor yang terkait dengan fundamental dan praktik Good Corporate Governance (GCG) perusahaan seperti terlambat menyerahkan laporan keuangan, pergerakan tidak wajar sehingga di-suspensi, dalam status PKPU, dan sebagainya. Alasan suatu saham masuk dalam Papan Pemantauan Khusus bisa menjadi semacam seleksi awal bagi investor untuk mempertimbangkan apakah tetap mau memegang saham tersebut atau tidak,” jelasnya.
Di samping itu, Rudiyanto juga turut menanggapi revisi peraturan kriteria saham pada Papan Pemantauan Khusus. Menurutnya, solusi yang ditawarkan Bursa bagi emiten yang ingin keluar dari Papan Pemantauan Khusus dapat mendorong Good Corporate Governance (GCG) emiten menjadi lebih baik.
“Salah satunya adalah membagikan dividen tunai. Jadi kalau misalnya perusahaannya memang bagus, tapi masuk ke Papan Pemantauan Khusus, mau keluar caranya bagikan dividen tunai. Itu kan berarti secara tidak langsung, Papan Pemantauan Khusus itu menuntut GCG yang lebih baik daripada emiten. Pemegang saham juga dapat mengusulkan hal tersebut dalam RUPS yang diselenggarakan Perusahaan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS
-
Pemerintah Akan Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru
-
Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun
-
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM
-
Bank Emas Pegadaian Genap Berusia Satu Tahun, Bertekad Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia
-
YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan, Berbagi Berkah Sepanjang Ramadan 1447 H
-
Kisruh Beasiswa LPDP, Waktunya Evaluasi Sistem?
-
Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari
-
ESDM Lobi-lobi AS Agar Sel Paner Surya RI Tak Kena Bea Masuk 104%
-
Kemenperin Catat Industri, Kimia dan Tekstil Lagi Loyo di Februari