Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menanggalkan jabatannya usai 10 tahun memimpin Indonesia. Jokowi sendiri bakal lengser tepat pada 20 Oktober 2024 dan digantikan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih untuk 5 tahun kedepan.
Seperti pejabat negara lainnya, Jokowi turut mendapatkan uang pensiun ketika melepas posisinya sebagai mantan orang nomer 1 itu di Republik Indonesia.
Mengutip berbagai sumber pada Senin (24/4/2024) uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan aturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka.
Gaji pokok presiden sendiri disebut dalam aturan memiliki besaran enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara Indonesia itu sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Besaran gaji tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi setingkat Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua BPK, dan Ketua MA.
Maka, jika berdasar pada acuan tersebut, gaji presiden itu sebesar Rp30.240.000 per bulan (6xRp5.040.000). Nominal tersebutlah yang akan jadi uang pensiun Jokowi.
Ketika pensiun, presiden hanya akan menerima uang pensiun tanpa uang tunjangan lain seperti saat mereka menjabat.
Baca Juga: Gegara Perizinan Ruwet, Jokowi Sebut Indonesia Ketinggalan Konser Taylor Swift
Namun, sebagai tambahan, Jokowi nantinya berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, beserta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga inti.
Jokowi sendiri memilih rumah pensiunnya dibangun di lahan seluas 3.000 meter persegi di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Rumah mewah tersebut akan memiliki fasilitas yang layak serta diberikan pula mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik