Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menanggalkan jabatannya usai 10 tahun memimpin Indonesia. Jokowi sendiri bakal lengser tepat pada 20 Oktober 2024 dan digantikan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih untuk 5 tahun kedepan.
Seperti pejabat negara lainnya, Jokowi turut mendapatkan uang pensiun ketika melepas posisinya sebagai mantan orang nomer 1 itu di Republik Indonesia.
Mengutip berbagai sumber pada Senin (24/4/2024) uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan aturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka.
Gaji pokok presiden sendiri disebut dalam aturan memiliki besaran enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara Indonesia itu sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Besaran gaji tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi setingkat Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua BPK, dan Ketua MA.
Maka, jika berdasar pada acuan tersebut, gaji presiden itu sebesar Rp30.240.000 per bulan (6xRp5.040.000). Nominal tersebutlah yang akan jadi uang pensiun Jokowi.
Ketika pensiun, presiden hanya akan menerima uang pensiun tanpa uang tunjangan lain seperti saat mereka menjabat.
Baca Juga: Gegara Perizinan Ruwet, Jokowi Sebut Indonesia Ketinggalan Konser Taylor Swift
Namun, sebagai tambahan, Jokowi nantinya berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, beserta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga inti.
Jokowi sendiri memilih rumah pensiunnya dibangun di lahan seluas 3.000 meter persegi di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Rumah mewah tersebut akan memiliki fasilitas yang layak serta diberikan pula mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Daftar Pemegang Saham BUMI Terbesar, Dua Keluarga Konglomerat Masih Mendominasi
-
Tips dan Cara Memulai Investasi Reksa Dana dari Nol, Aman untuk Pemula!
-
Danantara Janji Kembalikan Layanan Premium Garuda Indonesia
-
Strategi Bibit Jaga Investor Pasar Modal Terhindar dari Investasi Bodong
-
ESDM Ungkap Alasan Sumber Listrik RI Mayoritas dari Batu Bara
-
Program Loyalitas Kolaborasi Citilink dan BCA: Reward BCA Kini Bisa Dikonversi Jadi LinkMiles
-
IHSG Berbalik Loyo di Perdagangan Kamis Sore, Simak Saham-saham yang Cuan
-
COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi
-
COO Danantara Yakin Garuda Indonesia Bisa Kembali Untung di Kuartal III-2026
-
Panik Uang di ATM Mendadak Hilang? Segera Lakukan 5 Hal Ini