Suara.com - Komoditas Kota Malang, Provinsi Jawa Timur mengalami penurunan harga sejak Maret hingga Juni 2024. Pada Juni 2024, harga beras mengalami penurunan sebesar 0,41 persen dibandingkan bulan sebelumnya dan memberi andil terhadap deflasi sebesar 0,02 persen.
Dikutip dari kantor berita Antara, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang mencatat bahwa secara year on year (YoY) inflasi Kota Malang mencapai 2,02 persen. Atau lebih rendah bila dibandingkan dengan inflasi Jawa Timur yang mencapai 2,21 persen dan inflasi nasional 2,51 persen.
Sementara inflasi kumulatif atau pada periode Januari hingga Juni 2024 untuk Kota Malang tercatat sebesar 0,57 persen. Lebih rendah jika dibandingkan tingkat inflasi di Jawa Timur sebesar 0,81 persen dan inflasi nasional sebesar 1,07 persen.
BPS Kota Malang menyatakan penurunan harga komoditas bawang merah mendorong deflasi sebesar 0,36 persen di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, pada Juni 2024.
Pada Senin (1/7/2024), Umar Sjaifudin, Kepala BPS Kota Malang mengatakan bahwa pada periode ini harga bawang merah mengalami penurunan sebesar 18,64 persen dan memberikan andil besar terhadap deflasi mencapai 0,08 persen.
"Ada tiga komoditas utama penyumbang deflasi, salah satunya adalah penurunan harga bawang merah," papar Umar Sjaifudin.
Selain penurunan harga bawang merah, deflasi Kota Malang juga dipengaruhi penurunan harga tomat sebesar 33,97 persen dengan andil 0,07 persen dan daging ayam ras turun 4,14 persen dengan andil sebesar 0,07 persen.
Selain itu, juga ada penurunan harga sejumlah komoditas lainnya seperti jeruk turun 8,6 persen, bawang putih 6,5 persen, telur ayam ras 2,11 persen, cabai merah 7,82 persen, labu siam 15,03 persen dan pisang turun harga sebesar 3,42 persen.
"Kota Malang mengalami deflasi 0,36 persen, dan semua kabupaten kota di Jawa Timur juga mengalami deflasi," jelas Umar Sjaifudin.
Baca Juga: Selamat Ulang Tahun Elon Musk: Usia 12 Tahun Sudah Mulai Bisnis Perdana
Komoditas yang terpantau mengalami kenaikan harga atau inflasi pada Juni 2024, di antaranya adalah cabai rawit naik 12,89 persen, emas perhiasan 1,03 persen, upah asisten rumah tangga 0,55 persen dan rokok sigaret kretek mesin 0,4 persen.
Juga ada kenaikan tarif angkutan kendaraan roda dua online sebesar 2,15 persen dan tepung bumbu naik 4,09 persen. Pada bulan berikutnya perlu diwaspadai kenaikan harga beras.
"Waspadai kenaikan harga beras yang saat ini mulai naik di tujuh kabupaten kota yang lain. Itu karena musim panen raya hampir berlalu," tegas Umar Sjaifudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak