Suara.com - Pedagang toko kelontong dan warung cemas dengan rencana pelarangan zonasi penjualan rokok 200 meter dari fasilitas pendidikan. Wacana pemberlakuan peraturan tersebut tertuang dalam pasal-pasal aturan pertembakauan yang tengah difinalisasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan tentang peraturan pelaksanaan UU Kesehatan No 17 Tahun 2023.
Pedagang yang sehari-harinya menjual rokok bersama dengan sembako meyakini peraturan tersebut akan mematikan usaha mereka, terlebih sebelumnya mereka juga diresahkan dengan kabar rencana larangan penjualan rokok eceran.
Seperti diutarakan oleh Zae Janto, pedagang kelontong di Johar Baru yang menyebutkan bahwa aturan tersebut akan sangat merugikan.
“Kapan aturan ini mau disahkan? Jelas sangat merugikan. Masa depan pedagang kecil seperti saya makin nggak jelas. Bisa tutup jualan kami, bisa mati usaha kami,” sebut pria yang berjualan di kawasan Jakarta Pusat ini ditulis Rabu (3/7/2024).
Ia memaparkan selama menekuni usaha ini, penjualan rokok-lah yang menggerakkan pembeli untuk berbelanja produk lainnya seperti makanan dan minuman. Selain itu, penjualan rokok memberikan porsi sumbangsih total pendapatan yang cukup besar.
“Pedagang kecil seperti saya ini kan hanya berusaha memenuhi kemauan konsumen. Lagipula, konsumen membeli rokok itu juga dibarengi dengan belanja lain seperti makanan dan minuman.?,” terangnya.
Zae pun berharap pemerintah seharusnya memberdayakan pedagang kecil bukan justru menghalang-halangi upaya mereka untuk mencari nafkah secara mandiri.
“Kami ini perantau, kalau peraturannya sulit dan tidak adil seperti ini, sangat besar efeknya,” tegasnya.
Senada, Nunung, pedagang kelontong di kawasan Jalan Kawi-Kawi Bawah, Jakarta Pusat juga beranggapan pemberlakuan zonasi 200 meter penjualan rokok, juga akan menyulitkan usahanya. Ia membayangkan kesulitan ketika nantinya harus berhadapan dengan petugas keamanan.
Baca Juga: Produk Tembakau Alternatif, Pilihan Realistis untuk Beralih dari Merokok
“Jangan sampai lagi harus berurusan sama Satpol PP. Kami cuma pedagang kecil. Sekarang barang-barang kebutuhan serba mahal, pendapatan juga tidak sebesar dulu. Janganlah dipersulit,” ucapnya.
Menteri Kesehatan, Budi Gunawan Sadikin menyebutkan kepada awak media bahwa RPP Kesehatan rencananya akan disahkan pada bulan Juni dimana dalam rancangan tersebut juga termasuk larangan zonasi 200 meter jual rokok.
Sebelumnya, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), dr Ali Mahsun menegaskan penolakannya terhadap aturan zonasi penjualan rokok 200 meter seperti yang didorong dalam RPP Kesehatan sebagai peraturan pelaksana atas UU Kesehatan No 17 tahun 2023. Menurut Ali, ini adalah bentuk peraturan yang tidak adil, diskriminatif, dan menzolimi rakyat kecil.
Padahal para pedagang kecil ini berusaha untuk cari makan, memenuhi kebutuhan keluarga dan menyekolahkan anak.
“Pedagang, baik PKL, asongan, warung kelontong, dan UMKM lain berharap tidak terus-menerus disudutkan karena mereka sama sekali tidak bersalah. Rokok itu tidak dilarang di Indonesia!,” tegas Ali.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Industri Petrokimia Dinilai Punya Peluang Besar Berkembang di Indonesia
-
Cadangan Gas Turun, PGN Ungkap Tantangan Industri Migas Nasional
-
Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
-
Pemerintah Mulai Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap
-
Kuota Mudik Gratis Nataru 2026 Berpeluang Ditambah, Cek Link Resmi dan Tujuan
-
Saham INET Melesat 24 Persen Usai Kantongi Restu OJK untuk Rights Issue Jumbo
-
Pabrik VinFast Subang Didemo Warga Kurang dari 24 Jam Setelah Diresmikan
-
Gus Ipul Datangi Purbaya, Usul Bansos Korban Bencana Sumatra Rp 15 Ribu per Hari
-
Hadapi Libur Nataru, BRI Optimistis Hadirkan Layanan Perbankan Aman
-
Nilai Tukar Rupiah Ambruk Gara-gara Kredit Nganggur