Suara.com - Pemerintah mulai membatasi pembelian BBM jenis Pertalite pada 17 Agustus 2024. Hanya orang-orang yang masuk daftar saja yang nanti bisa mengisi Pertalite di kendaraannya.
Namun, hingga kini pemerintah masih merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menjelaskan, pembatasan pembelian pertalite tidak hanya berdasarkan spesifikasi kendaraan, terutama kapasitas mesin. Akan tetapi, juga akan dilihat sosok yang memiliki kendaraan tersebut layak atau tidak mendapatkan BBM Subsidi.
"Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama," ujarnya di gedung Kementerian ESDM, yang dikutip Kamis (11/7/2024).
Agus melanjutkan, kendaraan umum seperti taksi online tetap boleh membeli Pertalite. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi taksi online dengan kendaraaan premium.
"Itu nggak masuk taksi online. Maksudnya yang kelas biasa. Kalau lux ya enggak," jelas dia.
Agus mengakui, revisi aturan pembatasan BBM subsidi memang alot, karena penerimanya tidak bisa diatur berdasarkan nama dan alamat. Hal ini berbeda dengan subsidi tarif listrik yang memang bisa diatur melalui berdasarkan nama dan alamat tinggal.
"Listrik itu by nature. Dia tuh by name, by address. Gampang banget. Memang ada mobil by name, by address," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan penting untuk masyarakat pada 17 Agustus. Salah satunya, pemerintah bakal membatasi penggunaan BBM subsidi, dan memberikan kepada yang berhak.
Baca Juga: WNA China Keciduk 'Maling' Tambang Emas di Kalbar, Begini Modusnya
Menurut dia, pemberiaan subsidi saat ini masih dinilai kurang tepat sasaran, karena siapa saja boleh mengisi kendaraannya dengan BBM subsidi.
"Itu (pembatasan) sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kami berharap 17 Agustus ini, kami sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kami kurangi," ujar Luhut yang dikutip dari Instagram resminya @luhut.pandjaitan, Selasa (10/7/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut
-
SPKLU Terra Charge Resmi Tersedia di Plaza Senayan, Bisa Charge Kendaraan Apa Saja?