Suara.com - Pemerintah mulai membatasi pembelian BBM jenis Pertalite pada 17 Agustus 2024. Hanya orang-orang yang masuk daftar saja yang nanti bisa mengisi Pertalite di kendaraannya.
Namun, hingga kini pemerintah masih merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menjelaskan, pembatasan pembelian pertalite tidak hanya berdasarkan spesifikasi kendaraan, terutama kapasitas mesin. Akan tetapi, juga akan dilihat sosok yang memiliki kendaraan tersebut layak atau tidak mendapatkan BBM Subsidi.
"Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama," ujarnya di gedung Kementerian ESDM, yang dikutip Kamis (11/7/2024).
Agus melanjutkan, kendaraan umum seperti taksi online tetap boleh membeli Pertalite. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi taksi online dengan kendaraaan premium.
"Itu nggak masuk taksi online. Maksudnya yang kelas biasa. Kalau lux ya enggak," jelas dia.
Agus mengakui, revisi aturan pembatasan BBM subsidi memang alot, karena penerimanya tidak bisa diatur berdasarkan nama dan alamat. Hal ini berbeda dengan subsidi tarif listrik yang memang bisa diatur melalui berdasarkan nama dan alamat tinggal.
"Listrik itu by nature. Dia tuh by name, by address. Gampang banget. Memang ada mobil by name, by address," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan penting untuk masyarakat pada 17 Agustus. Salah satunya, pemerintah bakal membatasi penggunaan BBM subsidi, dan memberikan kepada yang berhak.
Baca Juga: WNA China Keciduk 'Maling' Tambang Emas di Kalbar, Begini Modusnya
Menurut dia, pemberiaan subsidi saat ini masih dinilai kurang tepat sasaran, karena siapa saja boleh mengisi kendaraannya dengan BBM subsidi.
"Itu (pembatasan) sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kami berharap 17 Agustus ini, kami sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kami kurangi," ujar Luhut yang dikutip dari Instagram resminya @luhut.pandjaitan, Selasa (10/7/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Jadi Kandidat Deputi Gubernur BI, Dicky Kartikoyono Usung Penguatan Sistem Pembayaran
-
Bawa Oleh-oleh Investasi Rp90 Triliun, Prabowo Disebut Bikin Investor Asing Makin Percaya RI
-
Nilai Tukar Rupiah Masih Ungguli Dolar AS, Ditutup ke Level Rp 16.782/USD
-
IHSG Menguat Tipis, Emiten Tambang Emas Berjaya
-
GenKBiz Surabaya, Komitmen KB Bank Cetak Wirausaha Muda Inovatif Berbasis ESG
-
Bulog Klaim Margin 7% Bukan Tambah Cuan, Tapi Kompensasi
-
Kemenkeu Terbitkan SBN Pertama 2026, Incar Dana Rp 25 Triliun
-
Boy Thohir Mau Cari Cuan di Bursa Hong Kong Lewat Rencana IPO EMAS
-
Merger Grab - GoTo Tersandung Saham Telkomsel, KPPU Belum Terima Notifikasi
-
Cara Menukarkan Uang Rusak Akibat Bencana ke Bank Indonesia