Suara.com - Organisasi kemasyarakatan atau organisasi keagamaan di Indonesia kini selangkah lagi untuk bisa mengelola tambang dengan mudah. Salah satunya Nahdlatul Ulama atau PBNU yang sudah lama mendukung izin tambang ormas.
Hal ini dapat dipastikan usai Presiden Joko Widodo yang merestui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pemberian izin pertambangan khusus bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Perpres ini ditandatangani dan diterbitkan pada Senin, 22 Juli 2024 kemarin. Dalam keterangan terkait, Jokowi turut menambahkan ketentuan terkait izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan.
Salah satu yang disorot adalah Pasal 5A ayat (1) Perpres Nomor 76 Tahun 2024 menyatakan, "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan."
Nantinya, pemerintah akan membentuk satuan tugas yang diketuai oleh Menteri Investasi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan tersebut mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang, namun belum mengatur secara rinci tata cara pemberian izin pertambangan tersebut.
Berita Terkait
-
Jokowi Terbitkan Perpres Distribusi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Begini Isinya!
-
Viral Mencak-mencak Ngaku Lurah, Anggota Ormas Ancam Usir Warga usai Laporkan Kasus Pungli Sekolah
-
Opsi Tegas Sekjen PBNU untuk 5 Kader yang Bertemu Presiden Israel: Mundur atau Dimundurkan!
-
Kronologi 5 Kader NU Bertemu Presiden Israel, Gus Yahya Sampai Minta Maaf!
-
Geram Petinggi FPI Lihat 5 Anggota NU Temui Presiden Israel: Apapun Alasannya Itu Tak Pantas
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara