Suara.com - Organisasi kemasyarakatan atau organisasi keagamaan di Indonesia kini selangkah lagi untuk bisa mengelola tambang dengan mudah. Salah satunya Nahdlatul Ulama atau PBNU yang sudah lama mendukung izin tambang ormas.
Hal ini dapat dipastikan usai Presiden Joko Widodo yang merestui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pemberian izin pertambangan khusus bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Perpres ini ditandatangani dan diterbitkan pada Senin, 22 Juli 2024 kemarin. Dalam keterangan terkait, Jokowi turut menambahkan ketentuan terkait izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan.
Salah satu yang disorot adalah Pasal 5A ayat (1) Perpres Nomor 76 Tahun 2024 menyatakan, "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan."
Nantinya, pemerintah akan membentuk satuan tugas yang diketuai oleh Menteri Investasi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan tersebut mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang, namun belum mengatur secara rinci tata cara pemberian izin pertambangan tersebut.
Berita Terkait
-
Jokowi Terbitkan Perpres Distribusi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Begini Isinya!
-
Viral Mencak-mencak Ngaku Lurah, Anggota Ormas Ancam Usir Warga usai Laporkan Kasus Pungli Sekolah
-
Opsi Tegas Sekjen PBNU untuk 5 Kader yang Bertemu Presiden Israel: Mundur atau Dimundurkan!
-
Kronologi 5 Kader NU Bertemu Presiden Israel, Gus Yahya Sampai Minta Maaf!
-
Geram Petinggi FPI Lihat 5 Anggota NU Temui Presiden Israel: Apapun Alasannya Itu Tak Pantas
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun