Suara.com - Organisasi kemasyarakatan atau organisasi keagamaan di Indonesia kini selangkah lagi untuk bisa mengelola tambang dengan mudah. Salah satunya Nahdlatul Ulama atau PBNU yang sudah lama mendukung izin tambang ormas.
Hal ini dapat dipastikan usai Presiden Joko Widodo yang merestui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pemberian izin pertambangan khusus bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Perpres ini ditandatangani dan diterbitkan pada Senin, 22 Juli 2024 kemarin. Dalam keterangan terkait, Jokowi turut menambahkan ketentuan terkait izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan.
Salah satu yang disorot adalah Pasal 5A ayat (1) Perpres Nomor 76 Tahun 2024 menyatakan, "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan."
Nantinya, pemerintah akan membentuk satuan tugas yang diketuai oleh Menteri Investasi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan tersebut mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang, namun belum mengatur secara rinci tata cara pemberian izin pertambangan tersebut.
Berita Terkait
-
Jokowi Terbitkan Perpres Distribusi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Begini Isinya!
-
Viral Mencak-mencak Ngaku Lurah, Anggota Ormas Ancam Usir Warga usai Laporkan Kasus Pungli Sekolah
-
Opsi Tegas Sekjen PBNU untuk 5 Kader yang Bertemu Presiden Israel: Mundur atau Dimundurkan!
-
Kronologi 5 Kader NU Bertemu Presiden Israel, Gus Yahya Sampai Minta Maaf!
-
Geram Petinggi FPI Lihat 5 Anggota NU Temui Presiden Israel: Apapun Alasannya Itu Tak Pantas
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
PEP dan PHE Catatkan Produksi Minyak Naik 6,6% Sepanjang 2025
-
Gelontorkan Rp 335 Triliun, Pemerintah Jamin Program MBG Tak Terkendala Anggaran
-
RI Gandeng China Kembangkan Energi Terbarukan dan Pembangkit Listrik dari Gas
-
Bahlil: Ada Oknum Tekan Lewat Medsos Agar Pemerintah Beri Kuota Impor ke SPBU Swasta
-
Fokus dari Hulu, Kementerian PU Bangun Puluhan Sabo Dam di Aceh
-
Stok BBM Wilayah Timur RI Terjamin Usai RDMP Balikpapan Terintegrasi TBBM Tanjung Batu
-
Produksi Minyak RDMP Balikpapan Tetap Jalan Setelah Dapat Pasokan Gas dari Pipa Senipah
-
Saham-saham Komoditas Jadi Penyelamat, IHSG Kembali ke Level 8.948
-
Pemerintah Siapkan Insentif Lebaran 2026, Ada Diskon Tiket Pesawat
-
Airlangga Klaim Indonesia Resmi Swasembada Solar, Tak Perlu Impor Lagi