Suara.com - Industri Manufaktur Indonesia sedang tidak baik-baik saja karen mengalami penurunan yang signifikan di masa Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan data Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Rata-rata pangsa manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di era Jokowi hanya mencapai 39,12 persen antara 2014 hingga 2020.
LPEM menilai kondisi ini sebagai tanda-tanda deindustrialisasi dini, yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia stagnan di kisaran 5%. Menurunnya kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB ini berdampak pada berbagai industri, termasuk alas kaki, tekstil, dan ban, yang harus menutup sejumlah pabrik akibat kinerja yang terus merosot sejak pandemi.
Ditambah lagi, industri manufaktur dalam negeri saat ini juga tengah tertekan akibat banjirnya produk impor dari negara lain.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bobby Gafur Umar, mengatakan, industri padat karya yang mengandalkan ekspor seperti alas kaki dan furnitur mengalami tekanan berat.
"Market global sedang terkontraksi panjang, dengan perang Israel-Palestina dan Rusia-Ukraina yang belum selesai, serta suku bunga The Fed yang tinggi," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Dengan kondisi itu, membuat permintaan pasar ekspor menurun drastis, berdampak negatif pada kinerja industri domestik. Bobby mencontohkan, bagaimana keramik China tidak bisa masuk ke Amerika karena tarif bea masuk yang tinggi, sehingga Amerika mengimpor dari India.
Kondisi ini menambah tekanan pada industri keramik Indonesia, yang meski mendapatkan perlindungan dari kebijakan antidumping KADIN, tetap harus bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar domestik.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan untuk mendukung industri dalam negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang kemudian direvisi menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Belakangan, Permendag Nomor 8 mendapat banyak kritikan dari pelaku usaha dan menilai Permendag Nomor 36 merupakan yang aturan paling ideal bagi industri dalam negeri.
Baca Juga: Gelombang PHK di Industri Tekstil Akibat Produk Impor Dikhawatirkan Meluas ke Sektor Manufaktur
"Sekarang pasar domestik masih bagus tumbuh 5 persen, tahun lalu. Dan semester pertama meskipun ritel terkena, tapi industri kita secara umum 16 persen pendukung PDB," imbuh Bobby.
Meski begitu, Bobby menyoroti adanya ketidaksiapan antar lembaga pemerintah yang mengakibatkan banyak kontainer tertahan dan satgas impor yang tidak efektif. Menurutnya, kalau indusri RI sampai terkena serbuan impor, tentu ada efek yang besar pada pertumbuhan ekonomi secara makro.
"Pemerintah harus menyadari bahwa industri strategis seperti petrokimia dan tekstil perlu dilindungi dengan kebijakan yang jelas dan koordinasi antar lembaga yang baik. Kita harus melindungi pasar dalam negeri dengan kebijakan yang mendukung ekosistem industri dari rantai pasok hingga kebijakan teknis," beber dia.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023. Peraturan tersebut sejatinya telah digantikan dengan Permendag 8/2024, namun malah membuat pelaku industri dalam negeri kelabakan menghadapi serbuan barang-barang impor.
Menurut pandangan Menperin, Permendag Nomor 36 itu merupakan yang paling ideal. "Permendag 36 ini dalamnya ada Pertimbangan Teknis (Pertek) yang mengatur lalu lintas untuk mengontrol barang-barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri," jelas Agus
Agus menambahkan, banyak asosiasi dan pelaku industri yang telah menyampaikan secara resmi kepada Menperin bahwa isi Permendag 8/2024 dianggap dapat “mematikan” industri dalam negeri karena akan sangat kesulitan bersaing menghadapi gempuran barang-barang impor yang harganya sangat-sangat murah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
-
Modal Rp300 Ribu, Wanita Ini Sukses Bangun Pilar Ekonomi Keluarga
-
Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda
-
Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Harga Bitcoin Tertekan Pekan Ini, Analis Ungkap Alasannya
-
Frekuensi Transaksi Harian BEI Pecah Rekor Pekan Ini
-
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?
-
Seskab Teddy Ngambek ke Menteri Rosan Gegara Cuma Jadi 'Pajangan' saat Konpres Perjanjian Dagang
-
Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih