Suara.com - Industri Manufaktur Indonesia sedang tidak baik-baik saja karen mengalami penurunan yang signifikan di masa Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan data Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Rata-rata pangsa manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di era Jokowi hanya mencapai 39,12 persen antara 2014 hingga 2020.
LPEM menilai kondisi ini sebagai tanda-tanda deindustrialisasi dini, yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia stagnan di kisaran 5%. Menurunnya kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB ini berdampak pada berbagai industri, termasuk alas kaki, tekstil, dan ban, yang harus menutup sejumlah pabrik akibat kinerja yang terus merosot sejak pandemi.
Ditambah lagi, industri manufaktur dalam negeri saat ini juga tengah tertekan akibat banjirnya produk impor dari negara lain.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bobby Gafur Umar, mengatakan, industri padat karya yang mengandalkan ekspor seperti alas kaki dan furnitur mengalami tekanan berat.
"Market global sedang terkontraksi panjang, dengan perang Israel-Palestina dan Rusia-Ukraina yang belum selesai, serta suku bunga The Fed yang tinggi," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Dengan kondisi itu, membuat permintaan pasar ekspor menurun drastis, berdampak negatif pada kinerja industri domestik. Bobby mencontohkan, bagaimana keramik China tidak bisa masuk ke Amerika karena tarif bea masuk yang tinggi, sehingga Amerika mengimpor dari India.
Kondisi ini menambah tekanan pada industri keramik Indonesia, yang meski mendapatkan perlindungan dari kebijakan antidumping KADIN, tetap harus bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar domestik.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan untuk mendukung industri dalam negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang kemudian direvisi menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Belakangan, Permendag Nomor 8 mendapat banyak kritikan dari pelaku usaha dan menilai Permendag Nomor 36 merupakan yang aturan paling ideal bagi industri dalam negeri.
Baca Juga: Gelombang PHK di Industri Tekstil Akibat Produk Impor Dikhawatirkan Meluas ke Sektor Manufaktur
"Sekarang pasar domestik masih bagus tumbuh 5 persen, tahun lalu. Dan semester pertama meskipun ritel terkena, tapi industri kita secara umum 16 persen pendukung PDB," imbuh Bobby.
Meski begitu, Bobby menyoroti adanya ketidaksiapan antar lembaga pemerintah yang mengakibatkan banyak kontainer tertahan dan satgas impor yang tidak efektif. Menurutnya, kalau indusri RI sampai terkena serbuan impor, tentu ada efek yang besar pada pertumbuhan ekonomi secara makro.
"Pemerintah harus menyadari bahwa industri strategis seperti petrokimia dan tekstil perlu dilindungi dengan kebijakan yang jelas dan koordinasi antar lembaga yang baik. Kita harus melindungi pasar dalam negeri dengan kebijakan yang mendukung ekosistem industri dari rantai pasok hingga kebijakan teknis," beber dia.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023. Peraturan tersebut sejatinya telah digantikan dengan Permendag 8/2024, namun malah membuat pelaku industri dalam negeri kelabakan menghadapi serbuan barang-barang impor.
Menurut pandangan Menperin, Permendag Nomor 36 itu merupakan yang paling ideal. "Permendag 36 ini dalamnya ada Pertimbangan Teknis (Pertek) yang mengatur lalu lintas untuk mengontrol barang-barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri," jelas Agus
Agus menambahkan, banyak asosiasi dan pelaku industri yang telah menyampaikan secara resmi kepada Menperin bahwa isi Permendag 8/2024 dianggap dapat “mematikan” industri dalam negeri karena akan sangat kesulitan bersaing menghadapi gempuran barang-barang impor yang harganya sangat-sangat murah
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis