Suara.com - Para pelaku industri petrokimia yang tergabung dalam Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) mengeluhkan membanjirnya produk impor khususnya dari China yang semakin sulit dibendung setelah pemerintah merelaksasi kebijakan importasi melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Inaplas meminta aturan impor kembali diperketat melalui pemberlakuan kembali Permendag 36/2023. Dengan kembali menerapkan regulasi Permendag 36/2023, serta pemberlakuan hambatan perdagangan berupa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) menjadi harapan bagi industri petrokimia hulu untuk kembali mendorong peningkatan utilitas dari sektor petrokimia hulu yang saat ini sudah di bawah 80 persen.
Bahkan hambatan tersebut berdampak pada berhentinya operasional pabrik dari anggota Inaplas.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menjelaskan, sektor petrokimia hulu ini sangat signifikan kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia.
Jika dilihat dari data PDB, industri ini memberikan kontribusi kedua terbesar yakni 2 persen setelah industri Mamin sebesar 6,7-7%.
Kedua industri ini saling berkaitan karena industri Mamin bergantung juga pada industri petrokimia hulu dalam hal untuk packaging. Kalau kita total, sumbangsih keduanya bisa mencapai 9-10% terhadap PDB nasional.
“Sebagai salah satu industri strategis nasional, petrokima hulu merupakan salah satu industri kunci yang memiliki efek terhadap sektor-sektor industri lain seperti mamin, otomotif, tekstil dan lainnya. Pengembangan industri petrokimia hulu menjadi salah satu hal penting mengingat kontribusinya terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja yang besar. Nah ketika utilitas industri petrokimia hulu sudah di bawah 80% ini dapat menjadi ancaman karena penyerapan tenaga kerja juga akan berkurang,” tambah Nailul Huda Nailul Huda ditulis Jumat (9/8/2024).
Banyak yang menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menimbulkan masalah. Jika dilihat dari beberapa pasal, ada beberapa barang yang larangan impornya dihilangkan. Produk impor tersebut semakin sulit dibendung setelah pemerintah merelaksasi kebijakan importasi melalui pemberlakuan aturan tersebut.
Jika peredaran bahan baku dan barang jadi plastik impor terus berlanjut, bukan tidak mungkin pabrik-pabrik produksi plastik lokal akan banyak yang tutup. Hal ini tentu merugikan industri-industri lain yang banyak memanfaatkan produk plastik, seperti makanan-minuman, peralatan rumah tangga, otomotif, dan lainnya. Masalah banjir produk impor China tersebut bisa teratasi jika pemerintah segera memperbaiki peraturan importasi yang ada.
Baca Juga: Ekonom Duga Skandal Demurrage Impor Beras Rp 294 Miliar Skema Manipulasi Berbau Korupsi
“Permendag 8 ini perlu direview ulang dengan berbagi pertimbangan bahwa ini bisa mendatangkan dampak yang negatif. Perlu dibuat regulasi yang memang mendengarkan apa yang disampaikan pelaku industri, bukan cuma industri hilir tapi juga industri hulu jadi berkesinambungan untuk membuat satu aturan yang prudent bagi industri agar tercipta iklim investasi dan industri yang baik dan optimal bagi industri nasional,” ujar Nailul Huda.
Sebelumnya, Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Ernoiz Antriyandarti menyampaikan instrumen kebijakan pengetatan impor diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri, terutama jika industri tersebut belum berdaya saing diliberalisasi perdagangan.
Menurut dia, pengetatan impor bisa menjadi peluang mengembangkan daya saing industri petrokimia, sehingga Indonesia menjadi pasar bagi produsen petrokimia domestik. Hal ini sejalan dengan rencana strategis pemerintah yang juga menjadikan industri petrokimia sebagai salah satu dari sektor industri yang mendapat perhatian khusus.
"Dengan dikembalikannya pengetatan impor petrokimia, diharapkan impor petrokimia turun signifikan. Selanjutnya menjadi pemacu industri petrokimia dalam negeri untuk berinovasi dan mengembangkan teknologi agar produksinya dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sehingga, ketergantungan impor petrokimia turun, produksi dalam negeri berkembang, daya saing sektor petrokimia meningkat dan neraca perdagangan sektor petrokimia tidak lagi defisit," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Menkeu Purbaya Sebut Krisis China Tak Mungkin, Singgung Sistem Komunis
-
Menkeu Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV Tembus 5,5 Persen
-
Produsen Vaksin Global Bakal Gunakan AI Demi Hadapi Pandemi Berikutnya
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia Timur, Waskita Karya Kerjakan Jaringan Irigasi di Merauke Papua
-
Danantara Kucurkan Dana Rp 750 M - Rp 950 M untuk Modal Proyek Waste to Energy
-
Emiten Properti LPCK Bukukan Pendapat Rp 3,44 Triliun di Kuartal III-2025, Melonjak 251 Persen
-
Optimisme Ekonomi RI Makin Membaik Dorong IHSG Melonjak di Akhir Perdagangan Hari Ini